Sawahlunto,Lintas Media News
Bank Syariah Indonesia  (BSI) menandatangani Memorandum of Understanding  (MoU) dengan BAZNas Kota Sawahlunto untuk mendukung Program Barasiah (Berantas Rentenir) di Kota Sawahlunto.

Manager BSI Area Propinsi Sumatera Barat Bustamir zi mengatakan,  Bank Syariah Indonesia  (BSI) siap mendukung Program Barasiah yang diluncurkan oleh BAZNas bersama Pemerintah Kota Sawahlunto. “Dengan memberdayakan UMKM merupakan langkah awal untuk menekan berkembangnya rentenir di Kota Sawahlunto. Para pengusaha Kecil Mikro Menengah akan dibantu permodalannya  dengan  menyalurkan KUR (Kredit Usaha Rakyat) melaui BSI,” ujar  Aidil saat Kegiatan Penyaluran Zakat Tahap II Tahun 2023 oleh BAZnas Kota Sawahlunto sekaligus Penandatanganan  MoU, Senen (12/6), di Hall Ombilin Sawahlunto.

“Para pengusaha UMKM saat ini digolongkan sebagai mustahiq karena menerima zakat dari BAZNas namun kedepannya diharapkan dapat menjadi pengusaha mandiri dengan adanya sokongan permodalan KUR yang akan disalurkan oleh BSI,” tutur Aidil. “Makin banyak penerima zakat itu bukti belum makmurnya masyarakat. Semoga suatu saat penerima zakat dapat ditekan karena kemakmuran rakyat meningkat.”
Deri Asta Walikota Sawahlunto mengapresiasi kinerja BAZNas Kota Sawahlunto yang semakin meningkat, terbukti pengumpulan dan penyaluran zakat oleh BAZNas terus meningkat setiap tahun. “Saya berharap para mustahiq mempergunakan zakat sesuai dengan peruntukannya. Jangan ada lagi zakat yang disalurkan ini dibelanjakan untuk tujuan konsumtif,” harap Deri Asta. 

“Program Barasiah sudah berjalan, ditandai dengan adanya kerjasama antara BAZNas Kota Sawahlunto dengan Bank Syariah Indonesia.   Melalui program barasiah Pemerintah Kota Sawahlunto dan BAZNas Kota Sawahlunto membantu masyarakat terhindar dari jeratan Rentenir,” ujar Deri.

Edrizon Effendi Ketua BAZNas Kota Sawahlunto menyampaikan, penyaluran zakat tahap II bulan Juni 2023 berjumlah Rp 769.400.000,-, dengan 492 penerima zakat (mustahiq).  Rinciannya, Katergori Pendidikan (TK, SD, SLTP dan Perguruan Tinggi) berjumlah Rp 381.400.000,- untuk  250 orang  mustahiq. Kategori Berobat berjumlah Rp 12.100.000,- dengan 13 orang mustahiq. Kategori Jompo berjumlah Rp 35.400.000,- untuk 59 orang mustahiq. Kategori Bedah Rumah berjumlah Rp 137.000.000,- untuk 37 orang mustahiq. Kategori Modal Usaha berjumlah Rp 163.500.000,- untuk 113 orang mustahiq dan Masuk Listrik berjumlah 40.000.000,- untuk 20 orang mustahiq.

“Mustahiq sudah melalui proses survey dan verifikasi oleh petugas BAZNas sehingga mereka sudah dinyatakan lolos dan layak sebagai penerima zakat sesuai syariat Islam. Saya berharap para penerima zakat saat ini dapat menjadi muzakki (wajib bayar zakat) pada tahap mendatang,”  ujar Haji Ed panggilan akarab Ketua BAZNas Kota Sawahlunto. (Nova)
 
Top