PADANG, Lintas Media News
Pembongkaran bangunan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani, yang merupakan tempat tinggal sementara Presiden RI pertama, telah menjadi pembahasan nasional.

Menindaklanjuti pembongkaran bangunan cagar budaya itu, beberapa Fraksi di Kota Padang jmengajukan hak interpelasi kepada perintah Kota Padang.

Hak interpelasi tersebut disampaikan pada saat paripurna penyampaian Padang Fraksi tentang  LKPj APBD Kota Padang 2022, Rabu (5/4). 

Saat itu, Jumadi dari Fraksi Golkar PDI Perjuangan melakukan interupsi. Lalu, berkas pengajuan hak interpelasi tersebut diberikan oleh Wismar Panjaitan kepada pimpinan DPRD.

Wismar menyampaikan, lebih dari satu fraksi yang ikut mengajukan hak interpelasi tersebut, selain Fraksi Golkar PDI Perjuangan juga ada Gerindra dan Nasdem.

Dengan hak interpelasi tersebut, dewan ingin  meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakannya terkait pembongkaran salah satu cagar budaya di Kota Padang.

“ Persoalan ini sudah menjadi pembahasan nasional,  karena itu kita ingin meminta keterangan langsung dari Pemerintah Kota Padang,” ungkapnya.

Disampaikannya, Keluarnya Keterangan Rencana Kota (KRK yang menyatakan di lokasi Rumah Singgah Bung Karno bisa dijadikan restoran, diduga menjadi  pemicu terjadinya pembongkaran rumah yang merupakan salah satu Cagar Budaya tersebut.

“ Ini menjadi alasan bagi sejumlah Fraksi di Kota Padang untuk menyampaikan hak interpelasi. Sebab melakukan pembongkaran cagar budaya merupakan perbuatan melawan hukum. Sementara pemilik atau pihak yang menguasai bangunan cagar budaya  bertanggung jawab akan kelestariannya, ungkap Wismar.

Ia juga mengatakan,  perombakan  rumah singgah Soekarno ini bisa saja hanya gunung es. 

“ Mungkin puncaknya saja yang nampak, karena itu dewan ingin melihat lebih dalam lagi terkait pelestarian cagar budaya lainnya yang ada di Kota Padang,” beberanya.

Sebagai kader ideologis Bung Karno, Wismar meyakini mungkin saja cagar budaya yang berhubungan dengan Bung Karno masih banyak di Kota Padang, atau di Sumatera Barat, namun tidak terungkap semuanya. 

“ Kita memang tau bahwa di Sumbar, jejak sejarah Bung Karno kurang mendapat perhatian. Apalagi dengan ada perobohan ini. Kami merasa tergerak dan mengajukan interpelasi,” tegasnya.

Apalagi dengan adanya gabungan beberapa fraksi ini, tentu pembahasannya nanti akan lebih berkembang.

Mungkin masih banyak lagi cagar budaya lainnya yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintah.  

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, akan mengambil langkah atas terjadinya pembongkaran bangunan cagar budaya yang merupakan tempat tinggal sementara Bung Karno (Presiden Soekarno), di Padang, Sumatera Barat.

Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik.

Mendikbudristek mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.

Pernyataan Mendikbudristek bukan tanpa dasar. Tempat tinggal sementara Presiden Soekarno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum. 

Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
 
Top