Padang,Lintas Media.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen buka secara resmi seminar Tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan Sumatera Barat dengan tema: “Optimalisasi Sektor Perkebunan di Provinsi Sumatera Barat untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani dengan Memperkuat Tata Kelola Komoditi Unggulan Bidang Perkebunan”.diruangan sidang utama DPRD Sumbar .Rabu (11/1/2023)

Mengawali sambutannya,Suwirpen 
menyampaikan,Hingga triwulan II 2022 PDRB Sumbar masih didominasi oleh lapangan usaha pertanian, perikanan dan kehutanan sebesar 21,09 persen, jika dibandingkan dengan triwulan I 2022 PDRB ekonomi Sumbar tumbuh 1,48 persen. Karena itu penguatan sektor pertanian dengan mengelola dengan baik komoditi yang dianggap unggul sangat perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Tujuan utama dari pembentukan ranperda ini,menurut Suwirpen adalah memberi perlindungan kepada para petani terutama petani swadaya atau mandiri, yang selama ini belum mendapat harga yang layak terhadap hasil usaha yang mereka jalankan sehingga belum memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan petani tersebut.
Diharapkan dengan lahirnya perda tentang tata kelola komoditi unggulan perkebunan ini bisa memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh petani swadaya atau mandiri di Sumatera Barat 

 Untuk memperkaya muatan dari draft ranperda tentang tata kelola komoditi unggulan perkebunan ini diperlukan masukan dan pendapat dari berbagai elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan terhadap usaha di bidang perkebunan, mulai dari pemilik pabrik, pemilik kebun, asosiasi petani dan petani itu sendiri.Jelas Suwirpen.

Dengan menghadirkan nara sumber dari Kementerian Pertanian RI, Badan Pengawas Perdagangan RI dan Pengamat Pertanian dari Universitas Andalas dimana sudah perpengalaman dibidang pertanian dan perkebunan dapat membuka cakrawala pemikiran kita terhadap pelaksanaan usaha perkebunan khususnya komoditi unggulan yang ada di Sumatera Barat. 

"Dengan dilaksanakannya Seminar ini kami mengharapkan para peserta seminar, dapat mengali se dalam-dalamnya permasalahan terkait dengan pengelolaan komoditi perkebunan,
mudah-mudah melalui kegiatan Seminar ini, akan dapat membarikan solusi dan pemahaman baru terkait  pelaksanaan tata kelola komoditi unggulan perkebunan dan membangun kesamaan persepsi antara pemilik pabrik dengan petani swadaya",tutup Suwirpen.

Sementara,Ketua Tim pembahas Ranperda ini,Bakri Bakar menjelaskan.Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Sumbar ingin mengajukan ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan untuk dijadikan Ranperda usul Inisiatif DPRD mengingat sebagai upaya melindungi produsen komoditi unggulan yang ada di Provinsi Sumatera Barat

Menurut Bakri Bakar,disusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan ini,agar pengelolaan komoditi unggulan Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan perlindungan kepada produsen komoditi unggulan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Pada kesempatan itu,Bakri Bakar juga  menjelaskan tentang tujuan dari Ranperda ini setelah disahkan menjadi Perda.yaitu,agar Komoditi Unggulan Sumbar dapat bersaing di pasar domestik maupun pasar global, Meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Menyelaraskan hubungan antara Produsen dan Perusahaan Komoditas. Menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan. 
Meningkatkan kemampuan dan kapasitas Produsen,
Menjamin Kelangsungan usaha di bidang Perkebunan, dan 
Memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha ini.

Seminar ini dihadiri
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO)
,Asosiasi Petani Gambir (APG)
,Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI), Himpunan Petani Kakao Indonesia (HIPKINDO) serta mahasiswa dari Fakultas Pertanian Universitas Andalas Padang.Terang Bakri Bakar.(St)





 







 
Top