Pariaman -- Lintas Media News
Pengelolaan parkir di RSUD oleh Pihak Dinas Perhubungan di nilai masih sama dengan di kelola oleh masyarakat sebelumnya. Dimana dari pemberian karcis parkir misalnya masih seperti sebelumnya yaitu diberikan petugas kepada pemakai jasa parkir sudah mau meninggalkan atau mau pulang, jadi dikawatirkan akan tanggungjawab keamanan terhadap kendaraan yang parkir disana.

Persoalan mengenai pengelolaan sistim parkir dan sejak kapan menjadi tupoksi pihak dishub Kadis dishub Rifki mengaku tidak bisa menjelaskan lewat WA dan minta bertemu dan bicara lansung namun karena padatnya agenda pada pak kadis ini beberapa kali tertunda bahkan belum sempat ketemu, terakhir Kamis ( 19/01/2023 ) kemaren di rekomendasikan menemui Kabid Lalin Ardinal namun sampai kami di dishub Ardinal Kabid Lalin tidak ada dikantor ketika dicoba menghubungi beliau mengatakan sedang berada di IKK dan tidak balik lagi kekantor dan akhirnya kami ditemui oleh Kasi Lalin Budi, sekitar jam 3.00 sore.

Kasi Lalin Budi Halim perdana ketika ditanyakan apakah area parkir di RSUD itu termasuk " TUPOKSI " Dishub ? Budi menjelaskan sebetulnya tupoksi dishub ndak juga pak, namun ini kami kelola berdasarkan Perda 2012 dan dirobah menjadi Perda nomor 52 th 2019 dan kebetulan yang kami tugaskan disana juga penduduk disana. 

Ketika ditanya berapa hasil parkir perhari di RSUD tersebut Budi tidak bisa menjelaskan namun Budi mengungkapkan dari Rp 30 juta ditargetkan pertahun baru teepenuhi Rp 21 Juta.

Jika tugas Dishub mengenai parkir ini berdasarkan Perda, kenapa di BIN tidak ikut di kelola oleh pihak Dishub, tidak menjelaskan secara detail namun mengatakan bahwa diangkasa pura itu pihak pemda hanya melalui pajaknya saja, jelas Budi.

Ketika disinggung mengenai keamanan terhadap parkir di RSUD itu, Budi mengakui belum maksimal, karena keterbatasan anggaran untuk membangun Plang atau akses masuknya kedepannya kita akan terus berbenah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan kendaraan yang parkir disana, ungkap budi mengakhiri.

Ketua Bamus Nagari Parit Malintang Syamsir yang menjabat sebagai Kesra Kantor Bupati Padang Pariaman ini menanggapi bahwa PAD kab.salah satunya di atur sesuai perda, khusus kami anak nagari diambil sebagai petugasnya, baru sebatas itu sementara, dan bagi hasil untuk pendapatan ke nagari belum lagi kami bicarakan dengan dishub atau pemkab, tentu kita akan pelajari dulu regulasi aturannya. Namun ketua bamus ini belum mau menjelaskan langkah kedepannya akan dibicarakan. ( ND ).
 
Top