Padang,Lintas Media News.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar seminar atau konsultasi publik,untuk mengupas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana.Kamis (12/1/2023) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Seminar yang bertemakan Optimalisasi Mitigasi dan Tanggap Bencana Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Sumatera Barat (Sumbar), dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Pembahas Ranperdanya H.M.Nurnas mewakili Ketua DPRD Sumbar. 

Diawal sambutannya,H M.Nurnas mengatakan,seminar ini digelar untuk menghimpun data, informasi, pendapat dan masukan demi penyempurnaan ranperda sebelum disahkan menjadi Perda. Sehingga bisa menjadi regulasi atau payung hukum dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di Sumbar.

Dikatakan Nurnas, Sumbar memiliki banyak potensi bencana, bukan hanya gempa saja, namun juga longsor, banjir dan lainnya. Bahkan potensi non alam pun bisa juga terjadi,maka Sumbar dijuluki dengan Supermaketnya Bencana.

Menurut Nurnas, Sumbar telah memiliki perda tentang kebencanaan yang telah ditetapkan yakni perda Nomor 5 Tahun 2007. Namun perda itu perlu diperbaharui karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan.

“Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD. Awalnya kita  merencanakan perubahan perdanya saja. Namun karena porsinya melebihi 50 persen maka perlu dibuat perda baru,” ujar Nurnas 

Hadir pada kesempatan itu,narasumber dari BNPB, akademisi dan sejumlah narasumber lainnya. Sebagai peserta hadir berbagai unsur, mulai dari BPBD kabupaten/kota, LKAAM, organisasi masyarakat hingga mahasiswa.

Harmensyah dari BNPB dalam paparannya menyambut baik rencana penyusunan dan penyempurnaan ranperda ini agar dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda) karena,memang perlu semua provinsi memiliki perda ini. Terutama provinsi yang memiliki banyak potensi bencana seperti,Sumatera Barat.

Menurut Harmensyah ada beberapa hal yang perlu ada di dalam perda penanggulangan bencana, diantaranya aturan terkait pembangunan infrastruktur tangguh bencana.

“Setidaknya bisa dimasukkan dalan persyaratan pembuatan IMB (izin mendirikan bangunan). Bukan hanya tangguh tapi bisa juga dioptimalkan bangunannya agar memiliki shelter,” katanya.

Sementara,Rusnadi Rahmat dari Pusat Kajian Kebencanaan UNP mengatakan,potensi kebencanaan di Sumbar besar. Ada beberapa potensi yakni gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrim, abrasi, abrasi, cuaca ekstrim, kebakaran hutan, kekeringan, banjir, tanah longsor, likuifaksi, epidemi dan wabah penyakit.

Menurut Rusnadi yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan ranperda ini adalah,perlu adanya pembangunan dasar yang kuat untuk kemitraan penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga mampu melindungi masyarakat.(St)







 
Top