Lintasmedianews.com.- Menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi terkait PT. Tirta Investama (Aqua) Solok dengan karyawan yang melakukan mogok kerja.

Dalam pernyataan orang nomor satu di Sumbar yang juga di rilis dihalaman resmi Pemrov Sumbar dan sejumlah media online itu, Gubernur Mahyeldi menilai bahwa keputusan PT. Tirta Investama atau Aqua Solok yang mengambil kebijakan PHK terhadap 101 karyawannya sudah benar.

Terhadap itu, Bupati Solok H. Epyardi Asda menyayangkan pernyataan Gubernur Mahyeldi yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Sungguh saya amat menyayangkan sekali apa yang disampaikan seorang Gubernur di sejumlah media cetak dan online dan bahkan dirilis pula dihalaman resmi Pemrov Sumbar. Mereka yang di PHK itu adalah masyarakat kita, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Seharusnya beliau bela rakyatnya," tegas Bupati Solok ketika menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022) di Arosuka.

Pada pertemuan dengan perwakilan PT Tirta Investama itu, Bupati Eppyardi secara tegas menyampaikan tidak menerima tindakan yang dilakukan kepada warganya yang di PHK seperti itu.

"Ini pabrik berada di tempat kami di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal, agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok," tegas bupati kepada pihak perwakilan Aqua tersebut.

Soal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, secara tegas bupati Solok mengaku sangat menegetahui aturan itu. 

"Soal aturan perundangan maupun PKB saya sangat tahu hal itu.  Saya juga punya perusahaan, tapi kita ini punya hati, mana yang bisa ditoleransi. Artinya secara tegas saya akan bela masyarakat saya sampai kapanpun," tegasnya lagi.

Menurut Epyardi, pernyataan seorang Gubernur membuat resah masyarakat Kabupaten Solok. Padahal Mahyeldi itu Gubernur Sumbar yang harus melindungi seluruh Masyarakat Sumatera Barat


Atas alasan itu, Bupati dengan lantang menyampaikan kepada pihak perwakilan Aqua, bahwa pihak Aqua harus segera mencabut keputusan PHK tersebut kepada warganya.

 "Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini," tandas bupati Bupati Solok.

Dalam pertemuan itu, bupati Solok Epyardi Asda didampingi Asisten I Syahrial, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, Wali Nagari Batang Barus, Syamsul Azwar, Anggota DPRD Kabupaten Zamroni, Forkopimcam, serta beberapa OPD dilingkup Pemkab Solok.

Menanggapi itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.

Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.  

“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.

Luqman melanjutkan, menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.

“Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.

Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati Solok Selasa (8/11/22) ini.

"Apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok  (Selasa 8/11/22). Tentu apa yanhg diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu keatasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal," ucapnya.

Sebelumnya, ketika menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Istana Gubernuran, Jumat (4/11/2022) lalu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyarankan perselisihan yang terjadi antara pihak karyawan dan perusahaan PT. Tirta Investama Solok, agar di musyawarahkan dengan niniak mamak setempat, agar para niniak mamak dapat memberikan saran kepada para pekerja, yang diketahui banyak berasal dari daerah Solok. 

 "Saran saya permasalahan tersebut baiknya disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apa yang diputuskan oleh perusahaan sudah benar. Selebihnya hal ini dapat di musyawarahkan oleh Niniak Mamak setempat," ujar gubernur Sumbar Mahyeldi dikutip dari laman resmi Pemprov Sumbar ( karta )
 
Top