Padang Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar),menerima nota jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023,pada rapat paripurna DPRD Kamis (3/11/2022) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar .

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan. Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ranperda,  pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 1 November  2022 kemaren, Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut, cukup banyak pertanyaan, tanggapan, permintaan penjelasan terkait dengan kebijakan anggaran, program, kegiatan dan alokasi anggaran yang diusulkan dalam Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023. 

Pertanyaan, tanggapan dan permintaan penjelasan yang diajukan oleh Fraksi-Fraksi tersebut, pada prinsipnya adalah sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kualitas perencanaan anggaran daerah yang akan dituangkan dalam Perda APBD Tahun 2023 yang sejalan dengan kebutuhan daerah dan masyarakat Sumatera Barat.Jelas Supardi.

Dari Pandangan Umum tersebut,Supardi mengatakan,terdapat beberapa catatan strategis  yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari Pemerintah Daerah, diantaranya :
Target pendapatan daerah khususnya yang diusulkan dalam Ranperda APBD Tahun 2023 belum sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.

Belum sesuainya alokasi belanja modal dalam upaya percepatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung perekonomian daerah.
Belum jelasnya arah program, kegiatan dan konsistensi anggaran yang terdapat dalam Ranperda APBD Tahun 2023 untuk pelaksanaan Program Unggulan Daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.

Dan belum adanya upaya yang serius dari Pemerintah Daerah dalam pengelolaan aset daerah dan BUMD. Kondisi ini dapat dilihat dari tidak sebandingnya nilai aset dan besaran penyertaan modal pada BUMD dengan kontribusi yang diberikan kepada daerah.
Belum nampaknya dalam Ranperda APBD Tahun 2023, program yang jelas untuk pemulihan ekonomi daerah dan mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi pada tahun 2023.

Sementara,Gubernur yang diwakili Sekda Hansasri dalam nota jawabannya menjelaskan.Kami mengapresiasi seluruh masukan dan
pandangan Fraksi-Fraksi , untuk pandangan umum Fraksi PAN atas Nota Keuangan Ranperda
APBD TA. 2023. 

Dalam mempercepat laju pertumbuhan
sektor pertanian di tahun 2023, pemerintah daerah
dengan dukungan DPRD telah membuat beberapa
terobosan kebijakan antara lain dengan pengalokasian
anggaran untuk sektor pertanian sebesar 10% dari
total APBD setiap tahunnya. 

Pemerintah berharap dengan
adanya keberpihakan anggaran untuk sektor pertanian
ini, akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah
dengan lebih cepat, terlebih karena sektor pertanian
merupakan sektor basis dan juga merupakan sektor
yang banyak menyerap tenaga kerja, terutama di Sumatera Barat.

Terkait upaya untuk meningkatkan Nilai Tukar
Petani (NTP) dan kontribusi sektor pertanian terhadap
pertumbuhan ekonomi, dapat dijelaskan bahwa hal
tersebut telah kami tindaklanjuti dengan komitmen
nyata pemerintah daerah berupa program unggulan
“SUMBAR SEJAHTERA”, yaitu program peningkatan
pendapatan petani dan nelayan serta mengalokasikan
10% APBD Provinsi Sumatera Barat untuk sektor
pertanian.

Program
ini
dilaksanakan
dengan
memfokuskan
pembangunan
untuk:
penyiapan
benih/bibit bermutu; otimalisasi sarana dan prasarana
pendukung produksi; meminimalisasi resiko kerugian 
usaha tani;peningkatan efisiensi pasca panen dan
peningkatan mutu dan nilai tambah; pengembangan
perbenihan; dan pengawasan peredaran benih/bibit.

Mengenai penanganan kasus atau wabah
gangguan ginjal akut di Sumatera Barat, sebelumnya
telah kami jelaskan pada Jawaban atas pandangan
Umum Fraksi Gerindra. Lebih lanjut kami tambahkan
bahwa pihak-pihak terkait seperti Tim Dinkes Provinsi,
Dinkes Kota Padang, BPOM beserta Polda telah melakukan kunjungan, sosialisasi dan edukasi terhadap
12 apotek dan 1 toko obat di kawasan Tarandam,
Pondok dan Jati Padang mengenai sirup obat dan 5
item obat yang mengandung cemaran Etylen Glycol
dan Dietylen Glycol di atas ambang batas. Saat ini,
apotik dan toko obat telah memisahkan obat tersebut
serta tidak lagi melakukan penjualan obat sirup.

Terkait pertanyaan mengenai upaya pemenuhan
kebutuhan air bersih, peningkatan kuantitas dan
kualitas jalan permukiman dan peningkatan kualitas
jalan-jalan provinsi secara merata pada tahun 2023, akan menjadi perhatian kita bersama dan akan
diprioritaskan sesuai kewenangan pemerintah provinsi
dan kemampuan keuangan daerah." ujar Sekda Provinsi Sumbar Hansasri.(St)
 
Top