Sawahlunto.Lintas Media News.
Polisi Resort (Polres) Sawahlunto berhasil menangkap lima tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama dua bulan Januari dan Februari pada awal tahun 2022 di lima lokasi berbeda.

AKBP Ricardo Condrat Yusuf SIK Kapolres Sawahlunto mengatakan, semua tersangka ini terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.”Masing- masing dari tersangka punya LP sendiri karena ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka masih ada kaitan satu dengan yang lainnya, namun ada juga yang memang merupakan kasus penangkapan tunggal serta pengembangan dari kasus penangkapan yang awal,”kata Kapolres saat Jumpa Pers, Selasa (29/3), di Rupatama Polres Sawahlunto. 

Kasat Narkoba AKP Syamsurijal mengatakan, ada beberapa penangkapan yang telah dilakukan oleh timnya selama dua bulan ini. Pertama tersangka AS (37 tahun) warga Kolok Nan Tuo ditangkap di pondok dekat lapangan bola kaki Desa Sikalang pada  hari Rabu (29/1) pukul 17.30 wib. AS diciduk karena kepemilikan shabu, BB lainnya berupa satu handphone Samsung dan sepeda motor Merk Yamaha Vega Nomor Polisi BA-4176 KE.

“Untuk tersangka yang kedua RK (33 tahun) pria muda asal Desa Kubang Tangah Kecamatan Lembah Segar, diringkus di Simpang Muara Kalaban Kecamatan Silungkang, Senin (31/1) pukul 16.00 wib, dengan kepemilikan dua paket kecil ganja 9,16 gram dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Mio sporty dengan nomor polisi BA 6375 RW. Untuk tersangka yang ketiga RA 29 tahun warga Desa Kolok Nan Tuo. Diciduk disimpang Puskesmas Talawi pada hari Senin (31/1) pukul 00.30 wib. BB yang diperoleh berupa satu paket shabu 0,38 gram, uang sejumlah Rp. 500 ribu, satu unit HP Android Oppo A3S merah dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX Silver tanpa plat nomor,” ujar Syamsurijal.

“Tersangka keempat HK 23 tahun asal Kabupaten Solok  Nagari Panyangkalan. HK Diciduk Satresnarkoba didepan Bank Mandiri Sawahlunto Kelurahan Saringan, Selasa (1/2) pukul 16.00 wib. Terdapat BB berupa satu paket shabu 0,24 gram dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat hitam kombinasi merah muda nomor polisi BA 3793 HW. Dan tersangka yang kelima FH 35 tahun asal Mungdam Sati Kabupaten Sijunjung. Lokasi penangkapan dipinggir Jalan Lintas Sumatera depan warung nasi IRA Muara Kalaban Silungkang, pada Selasa (8/3) pukul 17.30 wib. BB yang diperoleh satu paket kecil shabu, satu unit HP Android merek Oppo dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R merah kombinasi putih nomor polisi BA 4056 KM," jelas Syamsurijal.
Menurut Syamsurijal kelima tersangka tersebut langsung dijerat dengan pasal-pasal UU Narkotika bagi tersangka pertama AS dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 2009.  Tersangka RS dijerat pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Tersangka RA dijerat pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1)
Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Untuk tersangka HK dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dan tersangka kelima FH dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009. (Nova).
 
Top