LamTim, Lintas Media News 

Non Govermenn Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) kordinator Wilayah (Korwil) Lampung Timur dan Kota Metro meminta Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo memperketat pengawasan realisasi anggaran infrastruktur terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan pemerintah Pusat.

Kita meminta agar Bupati Lampung Timur Drs.Dawam Raharjo.M.Si mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan anggaran yang akan direalisasikan tahun ini dan tahun mendatang, dengan harapan agar teknis di lapangan lebih baik dari sebelumnya.

Selain itu, Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum Lembaga Anti Rasuah dalam hal ini Dikrektorat Pencegahan dan Penindakan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menurunkan Tim untuk Supervisi serta melakukan audit dilapangan tekait realisasi Program Infrastruktur Dana Alokasi Khusus Tahun 2021 senilai Rp.33.308.554.595,- yang patut diduga bermasalah secara teknis tidak sesuai Bestek Pekerjaan serta terindikasi adanya Monopoli Persaingan Usaha, ” ungkap Ketua Kordinator Wilayah NGO – JPK Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro Sidik Ali S.Pd.I didampingi Sekretaris Wilayah Damiri, Ketua Bidang Balitbang Darmawan Saputra.SH, Ketua Bidang ASN, Regulasi dan Perundang-undangan Samsi.SIP dikatornya Jl.Ki Mas Putra No.25 Komplek Perkantoran Pemkab Lampung Timur Desa Sukadana Ilir.

Dilanjutkannya, “Setiap Anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke daerah harus dapat dipertanggung jawabkan secara berkesinambungan.
Pembangunan Infrastuktur tersebut akan berdampak pada konektifitas perkonomian masyarakat.

Maka untuk itu, NGO – JPK meminta KPK Melakukan Cross Ceck Langsung ke Llampung Timur untuk memastikan bahwa setiap Anggaran Negara dari Dana Alokasi Khusus (DAK) terealisasi dengan baik dan dapat dinikmati dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun apabila disinyalir serta ditemukan indikasi perbuatan pelawan hukum apalagi secara terang-terangan, tersruktur, sistematis dan masif (TSM) Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam hal ini merugikan keuangan Negara, Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat dalm Proses Lelang (Tender) Menabrak Undang-dan (UU) dan Peraturan Pemerintah tentang Jasa Konstruksi yang menjadi rambu-rambu dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU (Money Laundry). Penggelembungan Anggaran (Mark Up), serta Kejahatan yang dilakukan dalam Jabatan oleh karena itu suatu Perbuatan yang merugikan dan berimbas kehidupan sosial masyarakat umum harus ditindak tegas.

Kejahatan korupsi masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang dapat merontokkan sendi-sendi perekonomian negara. Maka oleh karenanya setiap dugaan kasus korupsi Penegak Hukum harus mampu menuntaskan secara cepat dan simultan serta siapapun yang terlibat baik itu korporasi (swasta), Pejabat Negara dan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggung jawaban. Karena setiap warga negara sama dimata hukum (Equality Before the Law) dan harus berjalan sesuai Relnya (Rule of Law) sesuai dengan semangat pemerintah pusat dalam Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” ungkapnya.

Masih dikatakan, NGO-JPK dalam dua hari kedepan akan mengirimkan surat secara resmi dan Melalui e-mail kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, dan tidak menutup kemungkinan dengan Penegak Hukum lainnya,” ungkapnya. (Y.A)
 
Top