Kota Solok, Lintas Media News
Setelah Sidang Paripurna yang dihadiri 19 Anggota DPRD Kota Solok, memutuskan menerima hasil pengusulan hak angket terkait proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022, di Gedung DPRD Kota Solok, Senin (7/2/2022) lalu, dua orang anggota DPRD Kota Solok dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memutuskan untuk menarik diri.

Hal itu, tertuang dalam surat yang diterima ketua DPRD Kota Solok, Senin (14/2/2022). Dalam surat yang ditandatangani Yoserizal dan Amrinof Dias di atas materai, dengan perihal Pencabutan Tanda Tangan Pengusul Hak Angket, disebutkan bahwa keduanya mencabut/membatalkan tanda tangan sebagai pengusul hak angket pada Senin (7/2/2022). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumbar nomor: 10/S1.1/DPW-NasDem-SB/II/2022 tanggal 12 Februari 2022. 

Dalam surat DPW Nasdem tersebut dijelaskan, bahwa usulan Hak Angket terkait kisruh antara Pemerintah Daerah Kota Solok dengan DPRD Kota Solok tidak memenuhi unsur diusungnya hak angket tersebut. DPW Nasdem menilai persetujuan dan tandatangan yang diberikan kedua anggota DPRD Kota Solok dari Partai Nasdem tersebut tidak layak diteruskan dan diharuskan segera mencabutnya, terhitung setelah surat dari DPW Nasdem Provinsi Sumbar diterima Partai Nasdem Kota Solok.
Menindaklanjuti surat DPW Nasdem Provinsi Sumbar ini, Partai Nasdem Kota Solok langsung mengambil keputusan dengan meneruskannya pada Ketua DPRD Kota Solok, yang diterima Sespri Ketua DPRD Kota Solok.

Dalam surat Partai Nasdem Kota Solok tersebut ditekankan, terhitung tanggal 14 Februari 2022, Partai Nasdem Kota Solok mencabut dan membatalkan tandatangan pengusul Hak Angket dalam paripurna DPRD Kota Solok tanggal 7 Februari 2022.

Amrinof Dias Dt. Ula Gadang membenarkan adanya surat dari DPW Nasdem Provinsi Sumbar terkait perintah pencabutan dan pembatalan tandatangan sebagai pengusul Hak Angket.

“Ya, kami telah terima surat dari DPW Nasdem Provinsi Sumbar terkait pencabutan dan pembatalan tandatangan pengusul Hak Angket. Surat itu sudah kami tindaklanjuti dengan meneruskannya ke pimpinan DPRD Kota Solok,” jelasnya.

Seperti diketahui,  Pengusulan hak angket ini dilakukan oleh 16 orang dari 20 orang anggota DPRD Kota Solok 2019-2024. Paripurna dihadiri 19 Anggota DPRD dan disetujui oleh 15 Anggota DPRD dan dua fraksi dari tiga fraksi yang ada di DPRD Kota Solok.

Paripurna juga memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja Hak Angket, yang terdiri dari anggota Fraksi dan akan bekerja sampai 60 hari ke depan untuk mencari kekeliruan apa yang diduga dilakukan oleh Pemko Solok dalam mekanisme pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022. 

Empat Anggota DPRD yang tidak ikut menyetujui hak angket adalah Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH, Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, Ketua Fraksi Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan, dan Anggota Fraksi Golkar Andi Marianto. Sementara, satu Anggota Fraksi Solok Bersatu, Leo Murphy tidak hadir karena sedang ada agenda di Jakarta. 

Efriyon Coneng disepakati dan ditunjuk sebagai juru bicara (Jubir) Hak Angket. 
Pengajuan penggunaan hak angket ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok, yakni Deni Nofri Pudung (Demokrat), Taufiq Nizam (PKS), Harizal (Gerindra), Ade Merta (PKS), Irwan Sari In (PKPI), Leo Murphy (PDIP), Ade Surya Dharma (Hanura), Rika Hanom (Gerindra), Hendra Saputra (PBB), Andi Eka Putra (PPP), Rusnaldi (Hanura), Rusdi Saleh (PAN), Amrinof Dias (NasDem), Wazadly (PBB), Yoserizal (NasDem) dan Bayu Kharisma (Demokrat). (Syam).
 
Top