Pdg. Panjang, Lintas Media News

Sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistim Online Single Submission-Risk Based Approach (OSSRBA), Kantor BPN/ATR Padang Panjang, Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), di Ruang Aula Kantor ATR/BPN setempat, Selasa, (7 Desember 2021).

Kepala Kantor ATR/BPN Padang Panjang, Endi Purnomo, SH. MH. Menyampaikan dengan diadakan Focus Group Discussion (FGD) ini dalam rangka menindaklanjuti  pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang merupakan peraturan pelaksana dan peraturan teknis dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kantor ATR/BPN Kota Padang Panjang,  Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan _Focus Group Discussion (FGD)_
Bahwa Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Setelah FGD ini perlu untuk  disebarluaskan informasinya nanti kepada masyarakat.
FGD Pelaksanaan KKPR dimaksud dilaksanakan secara bersama-sama antara Kantah Kota Padang Panjang dengan Pemerintah Kota Padang Panjang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, katanya.

KKPR juga sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerindah Daerah.

Dijelaskan Endi, daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR. Guna mengatur pelaksanaan KKPR di daerah telah diterbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Dalam Permen tersebut disebutkan, untuk mendukung penyiapan operasionalisasi sistem perizinan berusaha melalui sistem OSS, sistem elektronik, maupun sistem non-elektronik serta mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan.

Kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha di daerah, perlu dilakukan pendelegasian penerbitan Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR dari Menteri kepada gubernur, bupati, dan walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.

Endi lebih lanjut memaparkan bahwa Kegiatan FGD Pelaksanaan KKPR dimaksud sekaligus sebagai bentuk dukungan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang terhadap penyelengaraan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS RBA), sehingga penting sekali dilakukan FGD guna menyamakan persepsi dan pemahaman tentang ketentuan pelaksanaan peraturan perudang-undangan terkait dengan KKPR dan Tata Ruang, sehingga dapat mempermudah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing instansi dan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan KKPR dan Tata Ruang, sehingga diharapkan terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik di antara isntansi/lembaga dimaksud. 

Pelaksanaan Kegiatan FGD Pelaksanaan KKPR bertujuan untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas khususnya para pelaku usaha bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di Kota Padang Panjang harus terlebih dahulu memiliki KKPR. Selain itu, KKPR juga menjadi acuan yang penting dalam administrasi pertanahan baik dalam perolehan tanah maupun dalam perubahan penggunaan tanah sehingga diharapkan kegiatan pelayanan penanaman modal di Kota Padang Panjang dapat berjalan dengan baik dan membeikan kemudahan kepada para pelaku usaha.

Para peserta FGD dan  Pelaksanaan KKPR diikuti antara lain :
Endi Purnomo, SH. MH.(Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang)
Iriansyah Tanjung, S.E, M.Si (Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan) 
Rinayati,ST, MT (Kepala Bidang Tata Ruang) 
Benny, S.STP (Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Intan Frayyessa, S.P., M.M. (Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang)
Noveri, S.H. (Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang)
Heru, A.Ptnh. (Kepala Seksi Penetapan Hak dan pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang)
Jefri Mahendra, S.P. (Pejabat Fungsional Penata Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang).

Para Pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Panjang. (Heribless Roesli)
 
Top