Agam, Lintas Media News

Kantor Kemenag Kabupaten Agam bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di daerah itu, sepakat untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2021, tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban 1442 hijriah nanti.

Kesepakatan ini merupakan hasil sosialisasi SE Menag RI nomor 15 tahun 2021, yang diselenggarakan Kantor Kemenag Agam bersama Ormas Islam, di aula Pelayanan Terpadu Kantor Kemenag Agam Belakang Balok, Rabu (7/7) Lalu.

Kakan Kemenag Agam, Edy Oktafiandi, Kamis (8/7) mengatakan, SE Menag RI ini mencakup tiga aspek seperti penerapan protokol kesehatan pada kegiatan malam takbiran, penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban.

“Menag tidak melarang melaksanakan ibadah itu, tapi penyelenggaraannya diatur dengan menerapkan protokol kesehatan dan disesuaikan dengan zonasi wilayah, karena kondisi sekarang masih di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dengan begitu, Edy Oktaviandi berharap SE ini agar disikapi dengan baik, sehingga dapat berikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam, dalam melaksanakan Salat Idul Adha dan kurban.

“Selain pemerintah, dalam situasi saat ini Kemenag dan para ulama juga berkewajiban berikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim dalam melaksanakan ibadah,” sebutnya.

Sebelumnya, Kantor Kemenag Agam juga telah mensosialisasikan SE ini kepada jajarannya seperti KUA, Kepala Madrasah, Pengawas, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Agam.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Agam, M. Taufiq Sikumbang yang juga hadiri sosialisasi menyebutkan, selagi SE Menag itu tidak mengganggu dan menghambat pelaksanaan ibadah masyarakat secara umum, MUI setuju untuk menerima dan melaksanakan serta mematuhi SE Menag nomor 15 Tahun 2021 tersebut. (Rhomy)

 
Top