Dharmaaraya  Lintas Media News.com - Satuan Satreskrim Polres Dharmasraya  ungkap kasus pelaku tindak pidana penipuan  dijorong Sungai Lembur Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya. 


Dari pengungkapan kasus penipuan tersebut, diamankan pelaku sebanyak 2 orang, Satriawan (32), Rafi Saifuddin (36).


Hal itu dikatakan Kapolres Dharmasraya  AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui kasat reskrim AKP Suyanto kepada Lintas Media News.Com, Rabu 26-05-2021, di Pulau Punjung. 
“Selain pelaku pihak kami juga mengamankan barang bukti berupa
satu buah kalung Emas seberat lebih kurang 15 Emas ( 37,5 gram), sehelai Faktur Toko Mas H. ZAIDIR tanggal 2 Mei 2021,
 satu buah buku Merk Daily Appoitment warna hitam dan satu unit Sepeda motor merk vixsion warna hitam tanpa plat nomor" , ungkap Suyanto. 

Lebih lanjut pihaknya katakan, pengungkapan kasus ini oleh satuan Reskrim Polres Dharmasraya bersama unit Reskrim Polsek Koto Baru. 


Kronologi kejadian berawal yang bersangkutan Satria dan Rafi kecelakaan dengan sepeda motor di teluk lancang kecamatan 7 koto kabupaten Muaro Tebo Provinsi Jambi yang bersangkutan di amankan oleh masyarakat namun yg bersangkutan sebelumnya telah melakukan Tindak Pidana penipuan emas di pulau Mainan, mendengar informasi dari masyarakat personil polsek Koto Baru lasung melakukan penangkapan  di Jorong Sungai Lembur, Nagari Pulau Mainan. 

"Terhadap Tersangka diduga telah melanggar Pasal 378 KUHPidana  Dengan Ancaman Hukuman Penjara 4 Tahun", sebut kasat reskrim.(elda)
 
Top