Agam, Lintas Media News

Berdadarkan Informasi yang didapat dari Masyarakat setempat Jajaran Satnarkobja Polres Agam, Ciduk Dua Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba, 

Hal ini diungkapakan Jajaran Polres Agam, dalam Jumpa Perssnya Kamis (22/4) terkait Penangkapan Dua Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Kering di Dua Lokasi yang berbeda.

Adapun pada Pukul 13.30 Wib, di Lokasi Pertama, Paraman Bayau, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuak Basung, Satnarkiba Polres Agam, berhasil mengamankan Pelaku ” A” (34) dengan Barang Bukti 4 Paket Ganja Kering, dan 6 Kotak Narkotika jenis Shabu.

Pengintaian Satnarkoba Polres Agam, membuahkan hasil dengan dibekuknya Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba "F" (37) tepatnya di Simpang Pos Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, dengan Barang Bukti 1Paket Ganja Kering.

Dalam hal ini Waka Polres Agam, Kompol Syafril, yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Awal Rama dan Kabag Humas AKP Nurdin, menerangkan Barang Bukti 4 Paket Daun Ganja Kering yang Lakban Warna Kuning 6 Paket Narkotika Jenis Shabu dibungkus Plastik Warna Bening, Satu Buah Kotak Rokok Gudang Garam Surya serta uang sebesar tunai Rp. 2.450.000,-.

Sedangkan untuk Pelaku “F” Tim juga mendapatkan Barang Bukti Jenis Ganja Kering 1 Paket, Satu Helai Celana Levi's, dan Hand Phone Merek Samsung serta Tas Ransel Warna Hitam.

Guna Penyelidikan lebih lanjut semua Barang Bukti, saat ini diamankan di unit Narkiba Mapolres Agam, untuk para Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rhomi.S)

 
Top