Kota Solok.Lintas Media News.
Kunjungan Tim III Sosialialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 di Kota Solok berjalan baik dengan membagikan masker kepada masyarakat di jalanan. 

"Kehadiran Perda No 6/2020 ini merupakan sebuah upaya nyata dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid 19. Maraknya wabah covid 19 ini merupakan siklus 100 tahunan yang akan terulang dalam masa wabah yang lain oleh generasi kita berikutnya", hal ini ungkap pimpinan rombongan Wakil Rektor III Unand, Ir. Insannul Kamil, M.Eng.,Ph.dalam pertemuan bersama Pjs Walikota Solok Asben Hendri dan forkopimda di Kantor Balai Kota Solok, Selasa (6/10/2020). 

Pimpinan Tim III Sosialisasi Perda AKB Sumbar ini juga menambahkan, pemberlakuan perda ini mendorong masyarakat untuk taat protokol kesehatan  terutama pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan mandi setelah beraktifitas.

"Perda ini dapat dipakai secara langsung oleh pemkab/pemko dalam mengimplementasi kelapangan. Ada sanksi adminstratif, denda dan kurungan penjara bagi pihak-pihak yang melanggar. Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi hingga sampai tanggal 9 Oktober 2020 dan setelah itu ada pemberlakukan penindakan oleh pihak keamanan," unkap Insanul Kamil. 
Insanul Kamil juga mengatakan, perubaham mesti dimulai dari diri sendiri masing-masing orang. Karena perubahan itu tidak dapat berjalan jika belum ada yang mendorong dan upaya paksa. 

"Wabah covid 19 sesuatu yang mencemaskan setiap orang, apakah karena saat ini penyebaran covid banyak di perkotaan, belum tentu daerah pedesaan aman covid jika belum pernah ada pemeriksaan traking covid. Ada klater pasar raya Padang dan saat ini klaster perkantoran telah memberikan gambaran kita belum semua .masyarakat disiplin protokol kesehatan di Sumbar," ungkapnya. 

Insanul juga mengajak Walikota, fokopimda dan perangkat daerah Kota Solok untuk menciptakan kelurahan atau komplek yang melaksanakan disiplin protokol kesehatan dengan baik dan dapat jadi percontohan bagi masyarakat lainnya..

Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Soloi Asben Hendri dalam kesempatan itu juga menyampaikan, perda ini menekankan pentingnya 4 M, Masker, Menjag Jarak, Mencuci Tangan dan Mandi. 
"Pemerintah Kota Solok dalam melakukan penangan covid 19 terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan penertiban disiplin protokol kesehatan sesua ketentuan yang berlaku oleh pihak keamanan. Dan pemberlakukan pola sistem tertib disiplin protokol kesehata, cek suhu, cuci tangan dan jaga jarak," ujarnya.

Walikota katakan, dengan diberlakukan perda ini tentu penerapan disiplin protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat dalam memutus mata rantai covid 19. 

^ Mari kita terapkan pelaksanaan perda ini kota Solok dengan baik, dukungan forkopimda dan potensi masyarakat kota Solok tentunya akan memberikan percepatan adaptasi kebiasaan baru tersebut berjalan baik di tengah-tengah masyarakat kita," harapnya. 

Tim III Sosialisasi Perda no 6 tahun 2020 terdiri dari utusan Danrem 032 Wirabraja, Rektor Universitas Andalas, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ketua KADIN Sumbar, Ketua ASITA Sumbar, Ketua PHRI Sumbar, Ketua APINDO Sumbar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Dinas Perindag Provinsi Sumbar
11. Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Pol PP, Dinas Kominfo Provinsi Sumbar,TNI, Polri, Balitbang Provinsi Sumbar.

Sosialisasi Perda ini dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam  penyelenggaraan otonomi daerah dan menjamin kepastian hukum pelaksanaan New Normal sesuai yang diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung  Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, Gubernur Sumatera Barat bersama  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat sepakat membuat 
pengaturan yang komprehensif dalam bentuk peraturan daerah.

Penetapan dan penerapan kondisi tatanan normal baru produktif dan aman 
Covid-19 didasarkan atas kesepakatan dari Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.

Perda yang dibuat merupakan perda yang langsung dapat dilaksanakan dan 
diterapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah 
kabupaten/kota dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah Pasal 13 Ayat (3) dan ketentuan pasal 4 ayat (5) 
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Dengan demikian, Kabupaten/Kota 
tidak perlu lagi membuat Perda yang sama.(rel)
 
Top