BATUSANGKAR.Lintas Media News.
Terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar)mengikuti bimbingan teknis (Bimtek)selama empat hari mulai Kamis (17/9/2020) hingga Minggu (20/9/2020) di Batusangkar, Tanahdatar.

Bimtek tersebut bertujuan untuk penguatan dan optimalisasi fungsi DPRD, baik legislasi, penganggaran maupun pengawasan dalam penanganan wabah pandemi covid-19.

 Bimtek yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sumbar tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Ekasakti, Padang.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat membuka kegiatan tersebut mengungkapkan, optimalisasi peran dan fungsi DPRD sangat diperlukan dalam penanganan Covid-19 yang terarah dan terencana oleh pemerintah provinsi. Baik dari sisi regulasi, penggunaan anggaran dan pengawasan pelaksanaan.

“Dari sisi legislasi, DPRD harus memastikan bahwa ketentuan yang dibuat benar – benar menyentuh kepentingan masyarakat secara luas, begitu juga dari sisi anggaran serta memastikan seluruh regulasi dan program penanganan Covid-19 efektif dan tepat sasaran melalui fungsi pengawasan,” kata Irsyad.

Menurut Irsyad,agar peran DPRD semakin kuat, maka Bimtek sangat penting. Sehingga anggota dewan dapat mengoptimalisasikan peran dan fungsi dalam pembentukan, penganggaran dan pengawasan terhadap berbagai langkah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dalam antisipasi dan penanganan Covid-19.

Rektor Universitas Ekasakti Dr. Otong Rosadi sekaligus sebagai pembicara kunci (keynote speaker) dalam pembukaan Bimtek tersebut menerangkan, pelaksanaan Bimtek merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2018 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.

Menurutnya, bahasan Bimtek secara umum adalah terkait fungsi DPRD yang tentu saja sudah sangat dipahami. Yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.

“Namun, dalam Bimtek kali ini, kita membahas tiga fungsi DPRD dalam konteks berbeda, yaitu kondisi kahar atau darurat atau disebut sebagai force majeur,” kata Otong.

Sebagai kupasannya, Otong Rosadi mengangkat tema Diskresi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Masa Covid-19. Dia kembali mengingatkan pasal – pasal dalam Undang – Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terutama pasal yang berkaitan dengan tiga fungsi DPRD. Yaitu pasal 97 tentang fungsi legislasi, pasal 99 tentang anggaran, serta pasal 100 tentang pengawasan.

Selain Otong Rosadi sebagai pembicara kunci, dalam Bimtek tersebut menghadirkan pemateri Sahat Marulitua dari Kementerian Dalam Negeri. Sahat Marulitua merupakan Widyaiswara di Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Sahat mengupas beberapa materi dalam Bimtek tersebut, dibagi beberapa sesi. Pertama tentang optimalisasi fungsi pembentukan Perda, penganggaran dan pengawasan DPRD dalam mengantisipasi pandemi Covid-19. Kemudian, materi kedua adalah mengupas kewenangan pengawasan DPRD dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD sesuai PP nomor 12 tahun 2019. (ST)

 
Top