50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pemprov Sumbar Akan Cairkan Dana Hibah PT. Rajawali

Padang, Lintas Media News
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana akan memcairkan dana hibah PT Rajawali yang ada di kas daerah Bank Nagati Syariah sebesar Rp 86 Milyar, yang janjinya akan dinikmati oleh siswa dan mahasiswa Sumbar yang berprestasi.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc saat rapat terbatas bersama para rektor dan kepala sekolah se Sumbar secara virtual. Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, SE, M.Si dan Kabid Bidang PSMA (Pembinaan Sekolah Menengah Atas) Suryanto di ruang kerja gubernur, Rabu (5/8/2020).

Gubernur Sumbar mengatakan uang hibah tersebut yang berada di rekening bank nagari syariah sebetulnya sudah lama mengendap, yang awalnya pada tahun 48 milyar pada tahun 2009 dan terus meningkat jumlahnya.

"Sampai saat ini uang di tabungan kita sudah mencapai 86 miliar hampir dua kali lipat, karena selama ini tidak pernah kita gunakan. Mungkin sekarang ini banyak orang menanyakan kenapa uang tersebut tidak digunakan?. Karena tidak ada format atau aturan, khususnya di Indonesia yang mengatur terkait dana hibah tersebut," terang Irwan Prayitno.

Perlu aturan yang jelas terkait dana hibah pengelolaan yang sifatnya abadi dan berkelanjutan setiap tahun oleh pemerintah daerah terhadap uang dari pihak ketiga. "Kita sudah berkali-kali berkonsultasi dengan Kemendagri, Kementrian Keuangan dan Kemenkumham nggak ada judulnya atau nomenklatur yang berlaku di Indonesia. Makanya uang itu tidak habis-habis," ucapnya.

Irwan Prayitno menyampaikan, dana PT Rajawali, bukanlah APBD murni provinsi, dana ini merupakan hibah yang dikhususkan dalam pembangunan dunia pendidikan Sumbar. Dana itu harus jelas kegunaan dan peruntukannya.

Terkait dana hibah itu, Irwan Prayitno menjelaskan, bahwa BPK RI sudah berkali-kali menjadikan temuan. "Kok ada uang di kas daerah tapi tidak ada judul. Itupun sudah berkali-kali ada revisi yang mengatur, bahkan sangat berbeda dengan harapan dari hibah Rajawali ini," ungkapnya.

Selanjutnya, gubernur Irwan Prayitno juga mengatakan, pencairan dana hibah perlu mengikuti aturan permendagri. Namun harus ada aturannya, setidaknya keluaran pesannya urusan badan hukum atau payung hukum. Sebab, proses regulasi pemberian beasiswa dari hibah PT. Rajawali harus menggunakan istilah "diskresi". "Secara teknisnya, saya serahkan pada Akademisi dan kepala sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan Pergub nya," ucap Irwan.

Diskresi adalah kebijakan Kemendagri pada Pemprov terkait di luar kewenangan Pemprov. Kenapa demikian, karena memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut dialokasikan beasiswa pendidikan ini bagi siswa dan mahasiswa di Sumbar ini

"Atas dasar Pergub itu, nantinya nasib siswa dan mahasiswa yang tak mampu akan cair. Untuk itu saya sangat berharap agar bisa terlaksana. Pesan saya, jangan ada yang menyalahi aturan, bisa-bisa kita dianggap korupsi nantinya," pesan gubernur Sumbar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menyebutkan Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan gubernur, tinggal teknis penyalurannya. Pada rapat itu ia menyerahkan sepenuhnya pada perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan rekomendasi pada mahasiswa dan siswa yang akan menerima. "Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp. 5 miliar. Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam Pergub," ulasnya.

Selanjutnya, Kabid Bidang PSMA Dinas Pendidilan Sumbar Suryanto menyebutkan, selama ini terbentur ketika menyusun Pergub sesuai diskresi.

Ada dua kategori yang berhak menerima beasiswa tersebut pertama, siswa dan mahasiswa kurang mampu dengan dibuktikan adanya surat keterangan mungkin dari kelurahan, nagari atau terdaftar di Badan Amil Zakat (BAZ) terpadu.

Kedua siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan untuk perguruan tinggi untuk akreditasi A, B juga berbeda IP-nya. Termasuk prestasi di luar akademik seperti di bidang olahraga, thazfis bagus dan segala macamnya juga akan diakomodir. "Yang jelas, kita lebih menprioritaskan untuk anak-anak kita berasal dari Sumbar, baru yang lain, terkait teknisnya nanti tertuang dalam pergub," terangnya.

Termasuk membahas besaran beasiswanya, baik kepada mahasiswa dan siswa miskin maupun berprestasi. Persyaratan penerimaan beasiswa ini tentu pihak perguruan tinggi dan sekolah yang memberikan kewenangan untuk merekomendasikan untuk mahasiswa dan siswa layak untuk diberi beasiswa. (b/hms)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.