Padang Panjang.Lintas Media News.
Kabar gembira untuk masyarakat Kota Padang Panjang. Walikota Padang Panjang Fadly Amran Datuak Paduko Malano menerbitkan aturan yang dapat meringankan kewajiban wajib pajak dalam menghadapi Covid 19  melalui Keputusan No 143 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang Pajak PBB-P2.

Keputusan ini dikeluarkan setelah ada keputusan tentang perpanjangan masa pembebasan pajak hotel, pajak restoran, hiburan dan air tanah berakhir 31 Juli 2020.
Jelas Fadly Amran di kantornya. Kamis, (6/8). 

Disebutkannya.Surat keputusan itu pada intinya adalah untuk membebaskan masyarakat dari denda piutang pajak PBB P2 atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan denda. 

"Jika wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp. 1 juta, dan Rp. 200 ribu di antaranya merupakan denda, maka wajib pajak cukup membayar pokok utang pajaknya saja, yaitu senilai Rp. 800 ribu," terangnya.
 
Masa berlaku Surat Keputusan itu menurut Fadly terbatas.  Hanya dari 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2020. 

Pada kesempatan ini,Fadly mengimbau masyarakat Wajib Pajak (WP) yang ingin melunasi PBB yang memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pada waktu yang telah ditentukan, agar tidak dikenakan denda sanksi administratif.

Berdasarkan data penerimaan pajak PBB yang berasal dari kurang lebih 14.000 objek pajak,  hanya terealisasikan sebesar 50-60% setiap tahunnya.Tutup Fadly.
(Rel/st)
 
Top