Padang.Lintas Media News.
Menanggapi keluhan masyarakat tentang kenaikan tagihan listri,komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar lakukan hearing dengan pihak PLN Wilayah Sumbar dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di ruangan banggar gedung baru DPRD Sumbar .Senin (15/6).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Mesra menjelaskan, DPRD merasa perlu meminta penjelasan PLN, karena munculnya keluhan masyarakat terkait membengkaknya tagihan listrik.

“Karena ini menjadi kegelisahan masyarakat, tentu menjadi perhatian DPRD, sehingga perlu penjelasan dari PLN,” kata Mesra.

Mesra menyebutkan, di masa pandemi Covid-19, beban hidup masyarakat sangat berat. Ditambah lagi dengan tagihan listrik yang mengalami kenaikam dari biasa yang dibayarkan, tentu beban hidup akan menjadi semakin berat.

“Kami meminta penjelasan PLN melalui rapat ini. Kami juga mengundang YLKI sehingga dapat duduk bersama memecahkan persoalan dan mencari solusi atas persoalan ini,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, GM PT PLN wilayah Sumatera Barat, Bambang Dwiyanto menjelaskan penyebab dari membengkaknya tagihan listrik masyarakat.

Menurut Bambang, ada beberapa faktor yang menyebabkan tagihan listrik naik. Pertama karena selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat lebih banyak berdiam diri di rumah sehingga pemakaian listrik menjadi lebih banyak dari biasanya.

Pada masa pandemi Covid-19 juga masuk bulan puasa. Aktivitas masyarakat dalam bulan puasa juga menyebabkan pemakaian listrik meningkat.

Kemudian, selama masa pandemi Covid-19, petugas pencatat meteran tidak turun ke lapangan. Untuk menentukan tagihan listrik, diambil rata – rata pemakaian tiga bulan terakhir. Kelebihan penggunaan dibayarkan 40 persen pada Juni, 20 persen pada bulan Juli, Agustus dan September 2020.

Bambang menerangkan, tidak ada kenaikan tarif dasar listrik sejak tahun 2017. Kenaikan tagihan listrik adalah karena peningkatan beban pemakaian.

Untuk menyikapi keluhan masyarakat, Bambang menyebutkan, sudah menurunkan petugas untuk kembali melakukan pencatatan meteran listrik.

“Kami juga membuka pos pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat terkait tagihan listrik,” sebutnya.

Wakil Ketua YLKI Sumatera Barat Syaharman Zanhar yang hadir dalam rapat tersebut meminta PLN memberikan keterangan kepada masyarakat konsumen terkait tagihan yang harus mereka bayarkan.

“Jadi masyarakat juga mendapat penjelasan yang cukup mengenai tagihan yang harus dibayarkan,” ujarnya.

Dia mengakui, selama masa PSBB penanganan Covid-19 masyarakat lebih banyak berada di rumah. Namun, PLN juga harus melakukan sosialisasi, memberikan penjelasan sehingga masyarakat paham mengenai tagihan listrik yang harus mereka bayarkan.(Sri)

 
Top