50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Posko Perbatasan Sumbar-Sumut Di Kunjungi Gubernur Sumbar


Padang Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengunjungi beberapa Posko Check Point yang ada di perbatasan, termasuk perbatasan Sumatera Barat (Sumbar) dengan Sumatera Utara (Sumut).

Terkait Instruksi Presiden Repubulik Indonesia Joko Widodo melarangan masyarakat mudik ke kampung halaman. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno langsung mengunjungi posko perbatasan Sumbar - Sumut di Mandailiang Natal (Sumut) dan posko perbatasan di Muara Cubadak, Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman (Sumbar), Jumat (24/4/2020).

Untuk posko perbatasan Mandailiang Natal (Sumut) gubernur Sumbar menitip pesan kepada petugas setempat, untuk menghentikan semua kendaraan yang akan masuk ke wilayah Sumbar, baik itu kendaraan pribadi, travel maupun kendaraan bus untuk tidak lagi masuk ke Sumbar.

Selanjutnya rombongan kembali menuju posko perbatasan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman (Sumbar). Di posko itu terlihat Sekda Pasaman Drs. H. Mara Ondak sudah menunggu kehadiran rombongan gubernur Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut gubernur Sumbar minta agar perbatasan itu lebih tegas terhadap orang yang ingin masuk ke Wilayah Sumbar. Ini dilakukan supaya tidak ada lagi kendaraan yang masuk ke Sumbar.

Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19. Dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan.

Irwan Prayitno menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan paling utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi, untuk itu mari kita lawan Covid-19 bersama-sama.

Menurut Irwan, imbauan presiden agar semua orang dilarang mudik ke kampung halamannya. Termasuk pelaranganan menggunakan transportasi massal lainya, seperti keretap api, kapal laut, pesawat, bus serta mobil pribadi.

Gubernur menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan.

Sementara penerapan sanksi bagi pelanggar larangan mudik baru akan berlaku mulai 7 Mei 2020 belum bisa mengungkapkan apa bentuk sanksi yang akan diterapkan. Sanksi tersebut masih dibahas di Permenhub.

Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan apapun kebijakan pusat akan kita dukung. Semua ini untuk kebaikan kita semua.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.