Padang Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengunjungi beberapa Posko Check Point yang ada di perbatasan, termasuk perbatasan Sumatera Barat (Sumbar) dengan Sumatera Utara (Sumut).

Terkait Instruksi Presiden Repubulik Indonesia Joko Widodo melarangan masyarakat mudik ke kampung halaman. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno langsung mengunjungi posko perbatasan Sumbar - Sumut di Mandailiang Natal (Sumut) dan posko perbatasan di Muara Cubadak, Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman (Sumbar), Jumat (24/4/2020).

Untuk posko perbatasan Mandailiang Natal (Sumut) gubernur Sumbar menitip pesan kepada petugas setempat, untuk menghentikan semua kendaraan yang akan masuk ke wilayah Sumbar, baik itu kendaraan pribadi, travel maupun kendaraan bus untuk tidak lagi masuk ke Sumbar.

Selanjutnya rombongan kembali menuju posko perbatasan Mapat Tunggul Kabupaten Pasaman (Sumbar). Di posko itu terlihat Sekda Pasaman Drs. H. Mara Ondak sudah menunggu kehadiran rombongan gubernur Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut gubernur Sumbar minta agar perbatasan itu lebih tegas terhadap orang yang ingin masuk ke Wilayah Sumbar. Ini dilakukan supaya tidak ada lagi kendaraan yang masuk ke Sumbar.

Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19. Dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan.

Irwan Prayitno menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan paling utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi, untuk itu mari kita lawan Covid-19 bersama-sama.

Menurut Irwan, imbauan presiden agar semua orang dilarang mudik ke kampung halamannya. Termasuk pelaranganan menggunakan transportasi massal lainya, seperti keretap api, kapal laut, pesawat, bus serta mobil pribadi.

Gubernur menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan.

Sementara penerapan sanksi bagi pelanggar larangan mudik baru akan berlaku mulai 7 Mei 2020 belum bisa mengungkapkan apa bentuk sanksi yang akan diterapkan. Sanksi tersebut masih dibahas di Permenhub.

Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan apapun kebijakan pusat akan kita dukung. Semua ini untuk kebaikan kita semua.(rel)
 
Top