PADANG.Lintas Media News. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno  didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit dan sejumlah kepala OPD, mengikuti kegiatan video conference bersama dengan Menteri Salam Negeri, Menkopolhukam, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa PDT, terkait implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di ruang kerja Gubernur lantai II Kantor gubernur, Kamis (9/4/2020). Rapat tersebut juga diikuti oleh Bupati Walikota se-Sumbar.

Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian dalam arahannya meminta kepada para kepala daerah untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mendagri juga menegaskan kepala daerah untuk menjaga daerah masing-masing dari penyebaran dan penularan Virus Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah daerah harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait program percepatan penanganan Covid-19, seperti kesiapan penanganan, kesiapan tenaga medis, kesiapan Alat Pelindung Diri (APD), ketersediaan bahan pangan, serta antisipasi dini dalam mengatasi kemungkinan adanya krisis global.

"Ini bencana dunia, kita dalam status darurat bencana, jadi harus bisa senantiasa berkordinasi untuk melakukan kebijakan dalam penanganan Covid-19," ujar Mendagri.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang sama dan saling mendukung dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini. Tentunya tanpa ketaatan dan kedisiplinan masyarakat, beragam upaya pemerintah juga akan sia-sia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat yakni mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah.

Penanganan Covid-19 untuk mendorong upaya implementasi PSBB diperlukan ratusan triliun. Mendagri minta penggunaannya harus pada porsinya. Masyarakat diminta untuk ikut awasi bersama dan memantaunya, sehingga tidak terjadi manipulasi data, sehingga dana tersebut bisa tepat sasaran

Mendagri juga mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten kota, agar secara sungguh- sungguh melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Pemerintah daerah harus melakukan realokasi terhadap APBD dalam upaya penanganan Covid-19.

"Ekonomi kita saat ini menurun. Saya minta kepala daerah bijak mengelolah keuangan dan mengalihkan anggaran yang tidak begitu penting untuk dimaksimalkan," ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan saat ini pemerintah pusat telah menganggarkan Rp119 triliun untuk perlindungan sosial, Rp159 triliun untuk pembiayaan program pemulihan nasional, Rp75 triliun untuk belanja negara bidang kesehatan dan Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui, saat ini pemerintah pusat mengalami kesulitan mendapatkan alat rapid test untuk mendeteksi virus Corona.

Untuk itu, Doni meminta agar rapid test Covid-19 diproritaskan untuk orang-orang yang memiliki risiko penularan tertinggi yakni, para dokter, tenaga medis yang menangani pasien Corona beserta keluarganya.

"Yang pertama adalah dokter, para perawat dan keluarga mereka. Serta masyarakat yang terdampak langsung atau berpotensi terdampak dari Covid-19 ini," jelas Doni.

Penggunakan metode rapid test berbeda dengan Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi virus Corona di Indonesia. Rapid test bisa digunakan secara massal ini dengan menggunakan darah dan hasilnya dapat diketahui paling lama 10 menit.

Selanjutnya, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan paket bantuan khusus pertama disiapkan untuk masyarakat yang terdampak PSBB untuk menanggulangi wabah COVID-19.

Bantuan sosial tersebut berupa bantuan bahan pangan pokok senilai Rp600.000 per bulan setiap keluarga yang disalurkan selama tiga bulan. Jika berjalan lancar, maka nanti per 20 April, pemerintah akan menyalurkan bantuan tersebut.

Menteri Sosial, menambahkan, pemerintah mengucurkan bantuan itu karena penerapan pembatasan sosial berskala besar akan mengganggu penghasilan warga dalam kelompok rentan.

Ia menjelaskan, sasaran program bantuan pangan pokok selama wabah adalah keluarga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), guru kontrak kerja, guru honorer, penghuni rumah susun (rusun), dan pekerja harian.

Pemerintah berharap pemberian bantuan pangan pokok bisa membantu pemenuhan kebutuhan warga dalam kelompok rentan selama masa darurat dan mencegah mereka mudik.

"Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang senilai Rp600.000 per keluarga per bulan melalui PT Pos Indonesia," kata Menteri Sosial.

Sedangkan para menteri lainnya menyampaikan komitmennya, untuk mengeluarkan kebijakan yang akan dijalankan oleh daerah sebaik mungkin, dalam rangka percepatan penanganan Virus Covid-19 di Indonesia, serta penanggulangan dampak lain dari akibat Virus Covid-19 ini, diantaranya ekonomi, ketersediaan pangan, dan lainnya.

Untuk itu pemerintah daerah dapat mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan tidak menjalankan kebijakan sendiri sebelum ada ijin dari pemerintah pusat. (rel)
 
Top