Padang.Lintas Media News.
Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali amankan penambang tanpa Surat Izin Usaha Pertambangan di Jrg. Seroja Nag. Lubuk Jantan Kec. Lintau Buo  Utara Kab. Tanah Datar
Dgn pelaku Asad dkk pada hari Senin tgl 6 April 2020.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K di dampingi Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol. Bendot Prasetyo dan Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Sumbar AKBP. Nugraha pada Konferensi pers. Rabu (8/4) di Lobby Lantai 1 Mapolda Sumbar mengatakan.Dugaan Tindak Pidana melakukan usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini terungkap dari Operasi Kepolisian Ditlantas Polda Sumbar.

Menurut Satake Bayu Barang Bukti (bb) yang diamankan dari pelaku diantaranya, 1 unit eskavator dan terhadap pelaku dilakukan penahanan.

Pada kesempatan itu,Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K juga menyampaikan, saat ini sdg dilaksanakannya Ops Aman Nusa II yg kegiatannya pencegahan virus (Covid -19) dgn himbauan.

"Dilarang mudik, jangan mengumpulkan banyak  orang ,tetap di rumah ,cuci tangan pakai sabun ,jaga jarak ,pakai masker dan penyemprotan disinfektan",ujarnya .

Pada press release tersebut,juga disampaikan bahwa, tingkat kriminalitas di Wilayah Sumbar menurun dari bulan januari s/d maret 2020 dengan rincian januari 1158 perkara, pebruari 1135 perkara dan maret 958 perkara.Jelasnya.

Pada kesempatan itu,Direktorat Lalulintas juga menyampaaikan tentang kegiatan Ops Keselamatan Singalang 2020 yaitu tentang himbauan pencegahan Covid-19 yaitu berupa preemtif dan preventif , dan tidak ada penindakan kegiatan dilaksanakan diwilkum Polda Sumbar selama 14 hari terhitung dari tanggal 06 April S/D 20 April 2020.(sri)





 
Top