50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Sekda Alwis: Eselon II Yang Tidak Apel Pagi Tanpa Keterangan Akan Diproses


Padang.Lintas Media News.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Drs. Alwis meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar harus tetap menegakkan Undang-Undang Kediplinan, termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Mulai setiap hari Senin awal bulan, saya akan ambil apel, eselon II yang tidak hadir tanpa ada keterangan akan kita proses. Apel hanya wajib satu kali dalam seminggu, sebagai ASN wajib kita hadiri," ujar Sekda Sumbar saat memberi amanat pada apel pagi di halaman Kantor Gubernur, Senin (2/3/2020).

Sekda Alwis minta pada Kasatpol PP Sumbar bisa menyikapi hal ini, menyangkut banyaknya ASN yang tidak hadir pada Apel Senin, termasuk eselon II, III dan IV.

"Ini sangat prihatin sekali, sudah banyak laporan pada saya. Termasuk ceramah bulanan di Masjid Raya, masih banyak ASN yang hadir hanya ambil absen saja, lalu dudukdi luar masjid," sebut Alwis.

Selanjutnya Sekda Provinsi Sumbar mengatakan, akhir-akhir ini juga banyak laporan dari masyarakat terkait penggunaan genset dan air bawah tanah secara illegal. Sekali lagi Sekda minta Satpol PP Sumbar dapat lakukan penertiban sesuai dengan aturan berlaku yang pengaturan soal pemanfaatan genset dan air bawah tanah saat ini.

Menurut Sekda, penggunaan perangkat pembangkit listrik generator atau genset berkapasitas di atas 200 KVA (kilo volt ampere) harus berizin.

"Kalau di atas 200 KVA itu memang harus ada izinnya sesuai UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kalau tidak memiliki izin perusahaan akan berhadapan dengan hukum," katanya.

Biasanya pihak perusahaan, seperti perhotelan, rumah makan, perusahaan dagang menggunakannya sebagian besar banyak yang belum mengetahui aturan tersebut. Jadi Sekda Sumbar perlu ada sosialisasi oleh pihak terkait, kalau tidak ingin ditertibkan oleh Satpol PP.

Permohonan pengeluaran izin operasi dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Biasanya tetap disertai tembusan dari Dinas ESDM wilayah setempat.

Sementara untuk penggunaan air bawah tanah dengan membuat sumur bor setiap perusahaan wajib mengantongi izin pengambilan air bawah tanah (SIPA). Kondisi seperti ini membuat pemasukan untuk daerah melalui pajak air tanah ini hilang.

"Tergantung Satpol PP kita bagaimana menyikapi ini semua," ujar Sekda Sumbar.

Terakhir dalam apel tersebut Sekda Sumbar juga menekankan pada kepala OPD untuk segera buatkan laporan segera perihal triwulan pertama akan berakhir. Sekda minta ASN jangan sampai ada masalah dengan hukum. (rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.