Padang.Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi. M.Sc.buka secara resmi Seminar Nasional Tantangan pengelolaan limbah B3/Medis difasilitas pelayanan kesehatan dan industri serta peran tenaga kesehatan di lingkungan di Era revolusi Industri 4.0" di aditorium Poltekkes Padang, Sabtu (29/2/2020).

Menurut Irwan Prayitno, limbah Medis yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) merupakan masalah yang telah terjadi sejak lama. Masalah yang dihadapi adalah kapasitas pengolah serta limbah medis yang harus dikelola di Sumbar.

"Banyak kasus permasalahan limbah B3 medis di Sumbar. Tercatat sebanyak 1.899,15 ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang berasal dari 2.839 fasilitas kesehatan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) per tahunnya," ucap Irwan Prayitno.

Limbah B3 sangat berbahaya, jumlahnya sangat banyak tersebut tidak didukung ketersediaan pusat pengolahan limbah medis, sehingga harus bawa ke Pulau Jawa untuk dimusnahkan.

"Pihak rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya tidak boleh membuang limbah medis sembarangan, itu aturannya. Jadi butuh biaya cukup besar untuk dikirim ke Jawa dengan biaya angkut senilai Rp20.000 - 40.000 per kilogram," ujarnya.

Kapasitas pengolahan limbah medis yang dilakukan oleh semua pihak swasta dan semua rumah sakit dengan insenerator berizin masih belum sebanding dengan limbah yang dihasilkan oleh fasyankes, sehingga masih banyak timbulan limbah medis yang tidak terolah.

"Sangat miris sekali, Rumah Sakit tidak bisa melakukan pemusnahan limbah medis, untuk itu, kami mengimbau seluruh pihak agar mendorong pemusnahan limbah medis, jangan sampai tertumpuk begitu saja di rumah sakit," sebutnya.

Gubernur Sumbar menyebut, Pemprov Sumbar Siap mendukung dimana lokasi pusat pengolahan limbah B3 medis yang cocok menurut hasil kajian para akademi. Ia mengatakan, Sumbar sangat membutuhkan pusat pengolahan limbah medis agar menekan biaya yang dikeluarkan pihak rumah sakit ke Pulau Jawa.

Ia mengatakan, pihak rumah sakit tidak bisa membuang limbah B3 medis sembarangan karena bisa terkena hukum pidana. Jika Sumbar sudah memiliki pusat pengolahan limbah medis sendiri akan mengefisiensi pengeluaran, sehingga biaya pengobatan dan ruang rawat bisa lebih murah.

"Jadi kita berharap pihak swasta maupun pemerintah daerah dapat berinvestasi mendirikan jasa pengolah limbah medis ini," tutur Irwan.

Direktur Kesehatan Imran Agus Nurali mengatakan, pemerintah saat ini sudah mengembangkan konsep pengolahan limbah medis yang berbasis wilayah. Pengolahan limbah dikelola secara mandiri di wilayah. Konsep ini dapat dilaksanakan dengan meningkatkan kerja sama antar badan pemerintah di wilayah tersebut dan juga dengan pengelola limbah swasta.

"Pihak rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya tidak boleh membuang limbah medis sembarangan. Telah banyak kasus rumah sakit di Kabupaten yang terkena masalah hukum pidana karena ketahuan membuang limbah sembarangan," sebut Imran.

Pembuangan limbah (B3) dari fasyankes yang tidak diolah dan dibuang secara benar, tidak hanya mengancam kondisi lingkungan, limbah ini berpotensi untuk mengganggu kesehatan atau bahkan berujung pada kematian ketika terpapar manusia.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Imran Agus Nurali juga berikan apresiasi pada Politeknik Kesehatan Padang yang mengelar acara Seminar Nasional Tantangan Pengelolaan Limbah B3 di Sumbar, sebagai bentuk sosialisasi betapa pentingnya alat insenerator sebagai pemusnah limbah B3.

Seminar yang digagas oleh Politeknik Kesehatan Padang tersebut dihadiri oleh. Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan dr. Imran Agus Nurali, Sp.KO, Ketua PP Hakli Prof. Arif Sumantri, Direktur Poltekkes Padang DR. H. Burhan Mislim, SKM, M.Si, Ketua Hakli Sumbar Efriwandri Marza, SKM, M.Kes, para Dosen Poltekkes Padang dan peserta Seminar Nasional lebih kurang 750 orang.(rel)

 
Top