Yogyakarta,Lintas Media News.
Humas pemerintah itu bukan sekedar menyebarluaskan informasi pelaksanaan pembangunan, melalui media ataupun menghimpun dokumentasi daerah semata,  namun peran humas pemerintah itu lebih besar pada peran dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah,  sebagai motivator penggerak,  pengayom kepentingan daerah dan menjaga dinamika keharmonisan hubungan antar lembaga dalam kontek kemajuan daerah melalui kegiatan kehumasan daerah.

Hal ini disampaikan Kabag Analisa Kebijakan dan Media Biro Humas Setdaprov Sumatera Barat, Zardi Syahtir, SH.MM pada pertemuan pembahasan pemanfaatan sistem aplikasi Inteligent Management Media (IMM) di Kantor Indonesia Indikator bidang analis kinerja pemerintah daerah Yogyakarta, Selasa,(29/10/2019).

Lebih lanjut Zardi sampaikan,  seperti halnya kewajiban kepala daerah berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah antara lain. 1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, 2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, 3. menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan, 4.mengembangkan kehidupan demokrasi, 5. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, 6. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, 7. melaksanakan program strategis nasional, 8 dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

"Semua kewajiban kepala daerah ini menjadi referensi dalam penyebarluasan informasi pembangunan penyelenggaraan pemerintah daerah yang terangkum dalam etika kegiatan kehumasan daerah. Kepala daerah menjadi simbol panutan, kebijakan yang dilahirkan menjadi inspirasi penerapan kegiatan sesaui ketentuan yang berlaku ", ujarnya.

Zardi juga menambahkan kerja humas bukan semata sebatas liputan berita,  dokumentasi yang tampil dimedia massa,  akan tetapi jauh lebih komleks terhadap sesuatu manajemen kehumasan pemerintah daerah,  menghimpun aspirasi, memantau dinamika pemberitaan juga perlu memperhatikan dampak dan pengaruh sebuah pemberitaan media apakah berpengaruh positif, negatif atau hanya hambar tidak mendapat respon baik dari masyarakat.

" Oleh karena itu produksi kehumasan, apakah relis, berita publikasi, informasi media luar ruang baliho, media humas pemerintah lainnya dan sebagainya mesti menjadi pemersatu dan menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Humas yang pandai tentu akan mampu memberi kondisi hidupnya penyelenggara pemerintah daerah" secara dinamis" ungkapnya.

Nur Imroatus. S, M.Hum, Research and Training Manager Indonesia Indikator menyampaikan, kami sebagai mitra humas pemerintah mampu menyediakan data-data informasi yang ada di media massa sebagai referensi dalam mendorong kemajuan kinerja humas.

" Kami memiliki para analis media yang handal dapat menilai dan membaca isu pemberitaan yang berkembang dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Data dan isu selalu kami arahkan pada pencapaian sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Daerah (RPJMD), sehingga kinerja pemerintah terukur dan dapat dimaksimalkan hasil kerja yang hendak dicapai", ungkapnya.

Nur Imroatus panggilan Iim,  juga menambahkan saat ini,  program IMM yang dikerjakan dengan berbagai provinsi dan kabupaten kota se Indonesia, belum ada yang seragam dalam melihat kinerja humas pemerintah dalam mencapai sasaran yang diharapkan.

" Seharus alat aplikasi IMM ini dapat memberikan pembaharuan dan kemajuan kinerja humas, analis media yang cepat guna mendorong mempopulerkan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran utama bergerakkan roda pemerintahan secara baik dan bersih, dinamis, taat hukum dan maju. Masyarakat termotivasi ikut serta menyukseskan pelaksanaan pembangunan, sehingga penyelenggara pemerintahan itu menjadi kebanggaan bersama masyarakat", ajaknya.(rel)
 
Top