50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

SUWIRPEN SUIB RESMI DITUNJUK DEMOKRAT WAKIL DPRD SUMBAR DEVINITIF PRIODE 2019-2024



Padang,Lintas Media.
Partai Demokrat telah resmi menunjuk Suwirpen Suib sebagai Wakil Ketua DPRD Sumbar definitif periode 2019-2024. Suwirpen bertekad mengemban amanat dan memaksimalkan fungsi dan kewenangan DPRD sebagai lembaga legislatif.
Dengan telah diserahkannya surat resmi dari Partai Demokrat ke sekretariat DPRD Sumbar maka lengkap sudah nama calon dari semua partai yang mendapatkan jatah untuk kursi pimpinan. Diantaranya, Gerindra kursi Ketua yang mengusulkan Supardi, kemudian tiga kursi wakil pimpinan yakni Irsyad Safar (PKS), Suwirpen Suib (Demokrat) dan Indra dt. Rajo Lelo (PAN).
Suwirpen mengatakan dengan telah ditunjuk dirinya sebagai wakil ketua DPRD Sumbar oleh partai demokrat, tahap pertama Suwirpen bersama unsur pimpinan dan jejeran anggota DPRD lainya akan berusaha menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) yang ditinggalkan oleh DPRD Sumbar periode 2009-2014.
"Terutama untuk penetapan sebanyak 5 ranperda (rancangan peraturan daerah) yang telah diselesaikan pembahasannya oleh DPRD periode lalu namun belum disahkan atau ditetapkan," ujar Suwirpen pada wartawan, Senin (16/9) di DPRD Sumbar.
Selain itu, ada penyelesaian APBD Tahun 2020. Menurut Suwirpen untuk penetapan APBD paling lambat harus selesai 30 November tahun sebelumnya.Kata Suwirpen.
Dijelaskan Suwirpen.Untuk penyusunan APBD Tahun 2020 sebenarnya tinggal setengah langkah lagi. Hal ini dikarenakan kebijakan umum anggaran-plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) sebagai pedoman penyusunan APBD tahun 2020 telah selesai dibahas dan disusun oleh DPRD Sumbar periode lalu. Selain itu telah pula disahkan.
"Sekarang tinggal memulai pembahasan APBD saja dengan mengacu pada KUA-PPAS yang telah disahkan," ujarnya.
Menurut Suwirpen.Untuk pembahasan APBD nantinya baru bisa dilaksankan setelah susunan unsur pimpinan definitif disahkan dan ditetapkan melalui rapat paripurna. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan susunan fraksi-fraksi partai politik. Kemudian pula penetapan komisi-komisi.
Di DPRD Sumbar, ada lima komisi, yakni komisi I bidang pemerintahan, komisi 2 bidang ekonomi, komisi 3 bidang keuangan, komisi 4 bidang pembangunan dan komisi 5 bidang kesejahteraan masyarakat (kesra).Jelas Suwirpen
"Dalam proses penyusunan APBD, komisi-komisi ini akan mengadakan rapat dan pembahasan bersama OPD (organisasi perangkat daerah) sesuai dengan sektor bidang masing-masing," ujarnya.
Selain itu, penting pula untuk DPRD segera menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD). Salah satunya penetapan badan anggaran (banggar). Banggar ini, tambah dia, bertugas untuk membahas masalah anggaran, salah satunya APBD bersama Pemprov Sumbar melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).Imbuhnya.
Selain banggar, akd lainnya yakni badan musyawarah (bamus) yang salah satunya bertugas menyusun rencana agenda kerja dewan. Lalu badan pembentukan perda (bapemperda) yang membahas terkait perda dan badan kehormatan (BK) DPRD.
"Jika pimpinan definitif dan susunan fraksi partai politik sudah dibentuk maka susunan komisi-komisi dan akd juga bisa segera dibentuk," ujarnya.
Untuk diketahui,  unsur pimpinan definitif DPRD Sumbar akan terdiri dari empat orang, yakni satu orang ketua DPRD dan 3 orang wakil ketua DPRD. Jumlah pimpinan sebanyak empat orang ini sama dengan jumlah pada susunan DPRD sumbar periode 2014-2019. .
Hanya saja ada perbedaan untuk asal partai politik para pimpinan. Jika pada periode 2014-2019 ketua DPRD diduduki oleh Golkar, periode yang baru ini akan berasal dari Gerindra yang merupakan partai politik dengan perolehan suara terbanyak pada pemilu legislatif (pileg) April lalu.
Sementara jika pada periode lama wakil ketua terdiri dari Demokrat, PPP dan PAN. Untuk periode baru ini  akan diisi oleh PKS, Demokrat dan PAN. Ketua DPRD diambil dari partai politik pemenang dengan perolehan suara terbanyak, yakni Gerindra. Sementara wakil ketua diambil dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak nomor 2, 3 dan 4 yakni PKS, Demokrat dan PAN. 
Sesuai perolehan tersebut, PKS, Demokrat dan PAN sebenarnya memiliki jumlah perolehan kursi yang sama, yakni 10 kursi. Namun yang membedakan adalah jumlah suara. Sehingga PKS layak mendapatan posisi wakil ketua pertama, Demokrat wakil ketua kedua dan PAN sebagai wakil ketua ketiga.(Sri)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.