Padang.Lintas Media.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Raflis mengatakan.Sampai saat ini,belum ada satu pun dari anggota DPRD Sumbar priode 2019-2024 yang mengajukan pinjaman ke bank dengan anggunan Surat Keputusan (SK) sebagai anggota DPRD.Sekalipun mereka punya peluang untuk itu.
Hal itu disampaikan Raflis pada wartawan tadi siang Rabu (18/9) di DPRD Sumbar, menanggapi informasi adanya anggota DPRD di sejumlah daerah yang berduyun-duyun mengajukan pinjaman, pasca mereka dilantik setelah terpilih melalui pemilu legislatif (Pileg) 17 April lalu.
"Masalah pinjaman yang diajukan dewan, itu pribadi mereka masing-masing, tak bisa juga kita kontrol. Tapi, ini memang dibolehkan kok, kalau ada yang mengajukan, harus ada persetujuan dari pimpinan DPRD defenitif, kemudian daftar gajinya ditandatangani bendahara," jelas Raflis.
Menurut Raflis,untuk dewan periode sebelumnya, yakni anggota DPRD periode 2014-2019, cukup banyak dari wakil ini yang mengajukan pinjaman dana ke Bank dengan menggadaikan SK mereka.
"Yang sebelumnya (periode 2014-2019,red), tanpa kita sebut nama, lebih kurang setengah dari mereka mengajukan pinjaman. Keperluan mereka macam-macam, bisa jadi mau beli rumah di Padang atau mau beli mobil. Kan banyak juga dari anggota ini yang baru datang dari kabupaten/kota. Karena belum ada rumah di Padang, mereka minjam untuk beli rumah, biar tidak bolak-balik ke daerah," papar Raflis.
Wakil Ketua Asosiasi Sekwan se Indonesia ini melanjutkan, untuk DPRD periode 2019-2024 yang baru saja dilantik 28 Agustus lalu, sepengetahuannya belum ada yang mengajukan pinjaman dengan mengagunkan SK mereka.
"Sejauh ini yang periode sekarang belum ada yang mengurus persyaratan pinjaman. Saya tidak tahu juga ke depannya bagaimana, tapi kalau ada yang akan mengajukan, sekretariat melalui bendahara pasti akan membantu persyaratan yang dibutuhkan," tutup Raflis. (Sri)