Padang.Lintas Media.
Peraturan Daerah (Perda) terkait Lesbian, Gey, Biseksual dan Transgender (LGBT) harus segera dilahirkan di Provinsi Sumatera Barat.Kalau tidak,kasus LGBT ini akan semakin marak di Sumbar.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Hidayat. Selasa (3/9) sehubungan tertangkapnya pasangan sesama jenis yang di duga gey di sebuah perumahan di Lubuk Buaya, Koto Tangah Kota Padang.
Menurut Hidayat,semasa menjabat Ketua Komisi V DPRD Sumbar,sudah berkali-kali hal ini didesakan agar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bergerak cepat membentuk lahirnya Perda tersebut.
Dalam hal ini, Hidayat sangat menyayangkan atas tertangkapnya pasangan dengan orientasi seksual menyimpang, bukanlah kali yang pertama di Kota Padang, namun sudah yang kesekian kalinya.
"Untuk itu, dengan tegas diminta kepada Gubernur dan stakholder terkait di Sumbar untuk membuka mata dengan fakta yang ada di lapangan",tegas Hidayat.
Pada kesempatan itu,Hidayat minta,harus ada tindakan konkrit yang diambil gubenur dengan sesegera mungkin.Yaitu, melahirkan regulasi yang bisa menangani permasalahan LGBT, baik dalam hal mengantisipasi penyebaran, untuk penindakan, hingga rehabilitasi.
"LGBT ini fakta adanya, jangan ada lagi pertanyaan-pertanyaan atau pengingkaran apakah di Sumbar ini ada atau tidak. Saya sendiri sudah berulang-ulang menyampaikan, tapi sayangnya gubernur dan OPD terkait sampai sekarang tak ada pergerakan," ucap Hidayat.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, sebuah regulasi sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menangani penyakit seksual menyimpang LGBT, sebab dengan adanya regulasi akan bisa
dijalankan program-program yang berhubungan dengan pencegahan, penindakan, pembinaaan dan rehabilitasi.
"Mereka (LGBT,red) jangan dimusuhi, jangan dikucilkan, namun harus dirangkul kembali agar kembali ke jalan yang benar. Semua tokoh masyarakat dan lembaga terkait seperti MUI ini juga telah menyuarakan agar ada perhatian terhadap persoalan ini, namun sayangnya gubernur masih belum tanggap," harap Hidayat.
Mengenai Perda yang akan dijadikan sebagai payung hukum mengatasi LGBT, Hidayat mengusulkan.Agar isinya lebih utuh, sebaiknya adalah Perda baru namun, jika gubernur menginginkan yang dilakukan adalah merevisi Perda lama, ini juga tak jadi persoalan.
"Yang utama aturan terkait LGBT ini segera dilahirkan, gubernur jangan diam saja, harus respon, usulkan draft Ranperdanya ke DPRD, sehingga bisa segera dibahas," tutup Hidayat.(Sri)