Padang.Lintas Media.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Firdaus dan Rico Alviano, didampingi Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis menerima kedatangan puluhan mahasiswa Gema Pembebasan Wilayah Sumatera Barat,menuntut agar hak Hikma Sanggala sebagai mahasiswa di IAIN Kendari dikembalikan ke kampus.
Puluhan mahasiswa tersebut diterima Firdaus setelah berorasi di halaman gedung DPRD Sumbar Selasa (10/9).
Koordinator aksi Gema Pembebasan Sumatera Barat Hendra Syahputra dalam orasinya menyampaikan, sikap Rektor IAIN Kendari yang memberhentikan Hikma Sanggala merupakan tindakan yang zhalim dan diktator. Karena,telah men-drop out (DO) Hikma dari kampus.
Menurut Hendra,mahasiswa menuntut karena, dengan fakta-fakta yang ada, Hikma tidak bersalah seperti apa yang dituduhkan. Mahasiswa juga menuntut untuk memberhentikan segala bentuk persekusi dan tekanan terhadap suara kritis intelektual mahasiswa.
Hendra menegaskan, alasan atau dasar dikeluarkannya SK pemberhentian terhadap Hikma Sanggala dapat dikategorikan sebagai tuduhan fitnah serius. Apa yang disebut sebagai aliran sesat oleh rektor tidak jelas dasar dan buktinya.
Mahasiswa juga mempertanyakan maksud rektor IAIN Kendari soal paham radikalisme. Selain itu, mahasiswa juga mempertanyakan mengenai tuduhan terbukti menjadi anggota, pengurus atau kader organisasi terlarang. Tuduhan itu dinilai sembrono karena tidak jelas organisasi mana dan keputusan pemerintah yang mana yang melarang.
Hikma Sanggala merupakan mahasiswa akhir IAIN Kendari dan saat ini tengah menyusun skripsi. Namun, ia mendapat surat pemberhentian dari Rektor IAIN Kendari nomor 0653 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai mahasiswa IAIN Kendari.Jelas Hendra.
Menyikapi apa yang disampaikan oleh Hendra sebagai perwakilan mahasiswa gema pembebasan. Firdaus berjanji akan meneruskan aspirasi mahasiswa yang telah disampaikan ini ke pemerintah pusat.
“Aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa terkait persoalan Hikma Sanggala ini kami terima dan DPRD secara kelembagaan akan meneruskannya kepada pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti,” kata Firdaus.
Firdaus menambahkan.Sesuai dengan kewenangan dan aturan perundang – undangan yang berlaku.DPRD Sumbar akan membahas aspirasi yang disampaikan mahasiswa tersebut.(Sri)