Padang.Lintas Media.
Di Sumatera Barat (Sumbar) khususnya di Kota Padang,Rancangan Undang – Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih menuai pro dan kontra.Sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Umat (AMPU) kemaren menggelar aksi penolak RUU ini di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.
Primananda Ikhsan, juru bicara AMPU Sumbar mengatakan.Kami menyatakan penolakan RUU PKS ini karena,di dalamnya sarat dengan nilai liberalisme dan banyak yang bertentangan dengan nilai agama dan moral bangsa Indonesia.
Mewakili 17 organisasi kemasyarakatan yang bergabung di dalam AMPU, Prima menyatakan.RUU PKS ini berpotensi membuka peluang merebaknya perilaku seks menyimpang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Dalam aksi itu, AMPU Sumatera Barat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat. Primananda meminta DPRD Sumbar menyampaikan langsung permintaan mereka kepada Komisi VIII DPR RI yang tengah membahas RUU tersebut, agar pembahasan dihentikan.
“Kami harapkan DPRD Sumbar bisa menyampaikan langsung aspirasi ini kepada Komisi VIII DPR RI, untuk menghentikan pembahasan RUU PKS,” katanya.
Kedatangan ratusan peserta aksi unjuk rasa dari AMPU Sumatera Barat ini diterima oleh beberapa orang anggota DPRD Sumatera Barat. Antara lain, Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar (PKS), Budiman (PKS), Suwirpen Suib (Demokrat) dan Hidayat (Gerindra).
Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar kepada perwakilan peserta aksi menyatakan siap menampung dan melanjutkan aspirasi yang disampaikan. Aspirasi yang disampaikan merupakan suara – suara dari masyarakat di daerah yang harus ditindaklanjuti.
Secara pribadi dan kepartaian, Irsyad menyatakan sepakat menolak dan partainya di pusat telah mengusulkan perubahan terhadap judul RUU menjadi Penghapusan Kejahatan Seksual. Seiring itu, Provinsi Sumatera Barat sendiri saat ini tengah berencana akan merevisi Perda yang berkaitan dengan maksiat dan penyakit masyarakat dimana rencananya akan mempertegas mengenai LGBT.
“Melihat RUU PKS yang saat ini, bisa saja rencana ini (revisi Perda) tidak bisa dilanjutkan karena nantinya akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Padahal, revisi Perda ini justru akan mempertegas aturan terkait kejahatan seksual dan kelainan seksual,” papar Irsyad.
Irsyad berjanji akan membawa persoalan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut ke dalam rapat kelembagaan untuk diteruskan ke pemerintah pusat dan DPR RI. Dia meminta agar masyarakat bersabar dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan ketika melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan pemerintah. (Sri)