Padang.Lintas Media.
Asosiasi Masyarakat Nelayan Danau Singkarak (Amanads) minta,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar untuk meninjau ulang kembali kebijakan pemerintah Provinsi mengenai alat tangkap ikan dengan mata jaring 3/4 inchi.Karena,telah mematikan mata pencaharian nelayan di Danau Singkarak.
Akibat kebijakan alat tangkap harus bermata jaring 3/4 inci, banyak jaring angkat atau bagan milik nelayan yang kena razia dan dirusak tim penertiban. Ungkap Ketua Amanads Hendri Yendi pada pertemuannya dengan anggota DPRD Sumbar di ruangan khusus DPRD Sumbar.Rabu (11/9).
Menurut Hendri, dalam razia pada tanggal 15 dan 18 Juli 2019 lalu, selain banyak jaring yang terkena razia, nelayan juga trauma untuk melaut.
"Padahal, jaring angkat yang kami punya itu berasal dari pinjaman dari bank. Kreditnya harus kami bayar, sementara kami tidak bisa mencari ikan," kata Hendri Yendi.
Menanggapi apa yang telah disampaikan Ketua Amanads tersebut.Arkadius St.Intan Bano Berjanji untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.
"Akan kami agendakan pertemuan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menyelesaikan persoalan ini,dan kami minta Pemprov Sumbar untuk tidak melakukan razia dulu. Kita harus menyelesaikan persoalan yang ada dan mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Arkadius.
Menurutnya, kebijakan Pemprov melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk alat tangkap tersebut, salah satunya bertujuan untuk menjaga populasi ikan bilih yang mulai punah.
"Ikan bilih ini merupakan salah satu ikan yang adanya hanya di Danau Singkarak. Kami berupaya menjaga populasinya. Dikeluarkan Pergub, tapi ternyata ada masalah di nalayan. Makanya perlu dicarikan solusi yang pas," jelas Arkadiusuntuk.(Sri)