Padang,Lintas Media.
Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar pada Rabu 28 Agustus 2019, anghota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014-2019 tersebut berhasil merampungkan dan menetapkan 14 Perda.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Raflis pada wartawan diruang kerjanya DPRD Sumbar kemaren,sehubungan akan dilantiknya anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024.
Dijelaskan Raflis.Selama masa pengabdiannya, anggot DPRD Sumbar periode 2014-2019 telah menetapkan sebanyak 75 Peraturan Daerah (Perda). Lima Perda diantaranya merupakan “buah pikir” anggota dewan melalui penggunaan hak usul prakarsa, dimana salah satunya adalah Penetapan Hari Jadi Sumatera Barat.
Menurut Raflis, Perda yang telah dilahirkan itu, merupakan jawaban terhadap kebutuhan produk hukum daerah. Baik Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun yang menjadi usul prakarsa DPRD, telah melalui kajian yang matang dan dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Perda tentang Hari Jadi Sumatera Barat merupakan prestasi DPRD periode 2014-2019. Perda ini telah mulai diapungkan sejak keanggotaan DPRD provinsi Sumatera Barat tahun 2004-2009.
“Perda ini tidak hanya sekedar menetapkan tanggal hari jadi yang akan diperingati setiap tahun, tetapi pada prinsipnya merupakan pembuktian bahwa Sumatera Barat ada dan telah berpartisipasi dalam perjalanan sejarah bangsa,” tambah Raflis.
Raflis juga menjelaskan, produk hukum daerah yang dihasilkan merupakan pencapaian yang signifikan dibanding periode-periode sebelumnya. Melihat urgensi Perda yang dihasilkan serta kesungguhan selama pembahasan, dapat diyakini Perda tersebut sangat berkualitas.
Diuraikan Raglis,pada tahun pertama periode 2014-2019, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menghasilkan lima Perda. Hal itu karena masa tugas anggota DPRD baru berjalan empat bulan sejak diresmikan tanggal 28 Agustus 2014.
Selanjutnya, pada tahun 2015 DPRD Provinsi Sumatera Barat berhasil merampungkan 13 Perda. Sedangkan tahun 2016 hanya menyelesaikan 10 Perda.
Pada tahun 2017, DPRD Provinsi Sumatera Barat berhasil menetapkan sebanyak 12 Perda. Peningkatan terjadi pada tahun 2018 dimana berhasil menetapkan sebanyak 21 Peraturan Daerah.
“Peningkatan ini menunjukkan komitmen yang kuat antara DPRD dengan pemerintah provinsi untuk menyiapkan produk hukum berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan masyarakat,” sebutnya.
“Banyaknya Perda menunjukkan dedikasi dan komitmen yang kuat menjalankan amanah masyarakat, mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutup Raflis.(Sri)
 
Top