Padang,Lintas Media.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar kecolongan lagi,setelah beasiswa PT.Rajawali yang sudah disepakati untuk dicairkan tidak direaliasasikan,kini pemerintah Daerah kembali mempermainkan DPRD Sumbar dengan tidak merealisasikan membayarkan tambahan honor guru honorer SMA dan SMK. Padahal, tambahan tersebut sudah disepakati dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Ketua Komisi V Dewan DPRD Sumbar H. Hidayat, SS, MH yang didampingi anggota Komisi V Drs. H. Achiar, S.Pd, MM mengaku kecolongan. Karena, tambahan pembayaran untuk guru honorer tersebut tidak dibayarkan,yang seharusnya pada Januari 2019 lalu tambahan tersebut sudah diterima para guru honorer itu.Jelas Hidayat pada wartawan kemaren di pers room DPRD Simbar.

"Dengan kenyataan ini,  kami menegaskan, bahwa DPRD Sumatera Barat kecolongan lagi. Anggaran itu sudah tersedia di dalam APBD sesuai kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," tegas Hidayat.                 
Hidayat menilai pihak eksekutif tidak komitmen dengan apa yang telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam APBD. Badan Anggaran mewakili DPRD sementara TAPD dari pemerintah provinsi dan apa yang disepakati merupakan kesepakatan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah sehingga tertuang di dalam APBD.

Menurut Hidayat, dari 16 ribu tenaga pendidik dan kependidikan di tingkat SMA dan SMK negeri di Sumatera Barat, 5.251 orang merupakan tenaga honorer. Sebelumnya, tenaga honorer ini dibayar Rp35 ribu per jam pelajaran. Untuk tahun 2019 disepakati untuk menaikkan menjadi Rp50 ribu per jam pelajaran, dananya sudah disediakan di dalam APBD. Namun, sampai akhir Mei 2019, guru honorer tersebut masih menerima bayaran Rp35 ribu per jam pelajaran seperti sebelumnya, bukan Rp50 ribu seperti yang sudah disepakati.

Untuk itu, Hidayat minta, pemerintah provinsi Sumatera Barat harus merapatkan tambahan itu pada masing-masing guru honorer tersebut,pemerintah provinsi  harus komitmen dengan apa yang telah dituangkan di dalam APBD.

Diakui Hidayat,meskipun sudah dinaikkan Rp15 ribu, namun itu belum memadai bagi guru honorer dibanding dengan beban tugas dan tanggungjawab yang mereka emban.

"Mustahil kita berbicara peningkatan kualitas pendidikan kalau persoalan seperti ini saja tidak komitmen. Peran guru honorer di sekolah saat ini masih sangat dibutuhkan karena kita masih terjadi kekurangan tenaga pendidik," tegas Hidayat.

Senada dengan itu,Achiar mengatakan. Tidak ada alasan lagi pemerintah untuk tidak membayarkan tambahan anggaran tersebut.Karena,sudah dibahas bersama antara Banggar dengan TAPD,dan sudah dimasukkan ke dalam APBD.

Achiar juga meminta, tambahan sebesar Rp15 ribu per jam pelajaran dari semula Rp35 ribu menjadi Rp50 ribu tersebut tetap harus dibayarkan sejak Januari 2019. Alasannya, anggaran disepakati dan disediakan untuk satu tahun.

Seperti diketahui, jenjang pendidikan menengah atas (SMA dan SMK) terhitung Januari 2017 menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014. Sedikitnya 600 lebih jenjang pendidikan SMA dan SMK di Sumatera Barat diantaranya 375 merupakan sekolah negeri. Dengan 16 ribu lebih tenaga pendidik dan kependidikan, sebanyak 11 ribu lebih berstatus Pegawai Negeri Sipil dan 5 ribuan lainnya adalah guru berstatus honorer.Jelas Achiar.(Sri)
 
Top