Agam,Lintas Media News.
Sekretaris Daerah Kab. Agam, Martias Wanto mengatakan.Persoalan antara Ninik mamak di Tiku V Jorong dan Bawan dengan PT. AMP Plantion (Wilmar Group) tentang HGU No.11 Tahun 2004 akan kami sikapi dan ditindaklanjuti,sesuai surat masuk dari pihak Ninik mamak Tiku V Jorong dan Bawan pada tanggal 25 Mei 2019 Dengan Nomor Surat 03/GG/TVJ-BWN/V-2019 prihal Mohon Penyelesaian Tanah Ulayat Nagari Tiku V Jorong dan Bawan di lokasi HGU No.11 Tahun 2004 atas nama PT.AMP Plantion
Hal itu disampaikan Sekda di salah satu Hotel Lubuk basung, Selasa (25/06).
Sehubungan dengan hal itu,Sekda menjelaskan. Sebenarnya dahulu sudah dibahas dalam rapat terakhir di Hotel Balairung Jakarta dengan Muspida, Pimpinan PT.AMP Plantion (Wilmar Group) dan Pihak Ninik Mamak Bawan, pada saat itu telah dapat kesimpulan yang disepakati oleh semua pihak dan sudah oke, kemudian ada beberapa hal yang harus ditindak lanjuti oleh Ninik Mamak Bawan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, mungkin ada beberapa hal yang perlu mereka penuhi dan lengkapi.
Dengan masuknya surat dari ninik Mamak Tiku V Jorong dan Bawan maka diperkirakan mereka telah melengkapi dan memenuhi hasil rapat di Jakarta dulu, ujarnya menambahkan
Sebelumnya Ninik Mamak Tiku V Jorong dan Bawan mengajukan tuntutan kepada PT.AMP Plantion prihal HGU No.11 Tahun 2004.
Ketua KAN Bawan Andrian Agus Dt. kando Marajo mengatakan, kita telah sepakat antara Ninik mamak Tiku V Jorong dan Bawan akan menuntut hak secara bersama-sama tentang HGU No.11 Tahun 2004.
" Kami akan menuntut hak kami yang telah disepakati dengan pihak terkait diantaranya kompensasi sebesar 30% dari HGU seluas 4.360 ha atau 1.308 ha yang belum pernah kami terima dari pihak PT.AMP semenjak tahun 2004 sampai saat sekarang" ungkapnya.
Kita mengharapkan Pemerintah daerah kabupaten Agam bisa memfasilitasi dengan pihak terkait supaya persoalan ini bisa diselesaikan. Harapnya (b/Ril)