50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Sekdaprov Alwis : Pelayanan Pemerintah Mesti Senangkan Masyarakat








Padang,Lintas Media News.
Penerapan Sistem Pelayanan Minimum (SPM) dan pemenuhan pelayanan dasar tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah, untuk melayani masyarakat, bagaimana masyarakat merasa puas dan senang. Namun kenyataannya saat ini masih saja masyarakat kita tidakpuas terhadap pelayanan pemerintah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Alwis saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di aula Kantor Gubernur, Senin (4/2/2019).

Sekdaprov Sumbar selanjutnya menyampaikan, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus ada penerapan pemenuhan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah terhadap masyarakat.

Pemahaman mengenai puas/tidaknya masyarakat merupakan perbedaan antara harapan tentang kinerja suatu pelayanan dengan yang dialami atau diterima.

"Tentunya keadaan seperti itu tidak dibiarkan berlama-lama mesti dibenahi dan diperbaiki oleh setiap aparatur pemerintah agar tercipta dan terwujudnya kondisi masyarakat yang lebih baik," kata Alwis.

Alwis berharap dengan adanya acara sosialisasi ini dapat memberikan motivasi pemahaman strategis  dalam pelayanan pada masyarakat sesuai dengan Permendagri nomor 100 tahun 2018.

Sementara itu panitia Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, bahwa pelayanan publik merupakan serangkaian aktivitas yang dilakukan pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.

Apalagi fenomena yang telah berlangsung di Negara kita saat ini, dengan bergulirnya era otonomi daerah seharusnya dengan terciptanya desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah semakin mempercepat proses pelayanan public kepada masyarakat.

Selanjutnya Iqbal juga menyampaikan, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, adalah pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah.

"Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat dapat merasakan kepuasan dari layanan yang diberikan kepada mereka," katanya.

Iqbal menambahkan, bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap masyarakat secara minimal sebagaimana diatur secara teknis dalam Permendagri nomor 100  Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dan laporan penerapan SPM menjadi bahan bagi Pemerintah Pusat untuk merumuskan kebijakan nasional terkait pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Alwis, Asisten Pemerintahan dan Otonomi Daerah Devi Kurnia, Direktur Singkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri Sri Purwaningsih, SH, MAP, Kepala Biro Pemerintahan Drs. Iqbal Ramadi Payana, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Panitia Anggaran DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar.(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.