Padang,Lintas Media.

Sebagai  salah satu provinsi yang terdiri dari 19 kabupaten/kota.Sumatera Barat sampai saat ini masih terselimuti persoalan persoalan kesejehteraan sosial.Permasalahan kesejahteraan sosial tersebut tidak akan seluruhnya dapat diatasi, namum harus dapat ditekan serendah mungkin dan ditangani dengan serius untuk mewujudkan pembangunan yang merata kesegala lapaisan masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Hidayat pada penyampaian  Nota penjelasan Usul Prakarsa  terhadap Rancana Peraturan Daerah  tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dalam Rapat Paripurna, Rabu (9/1) di ruangan utama DPRD Sumbar.

Menurut Hidayat, Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Tranmigrasi No  126 Tahun 2017 tentang penetapan Desa Perioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi ,terdapat 11 kabupaten yang tergolong kedalam daerah tertinggal di Sumbar.

Daerah tersebut berada di Kab Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluhkota, Pasaman, Solok Selatan, Dharmasraya Pasaman Barat, Sawahlunto dan Pariaman.Jelas Hidayat.

Hidayat mengatakan.Persoalan kesejahteraan sosial masyarakat juga terlihat dari jumlah penduduk miskin di Sumatera Barat pada Tahun 2017 periode Maret 2017 jumlah penduduk miskin mencapai 364,51. Sementara pada September 2017 jumlah penduduk miskin berada pada angka 359,99 atau 6,87 % dari total jumlah penduduk yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

Selain  itu,menurut Hidayat,masih banyak persoalan sosial lainya yang masih menaungi masyarakat Sumatera Barat. Seperti maraknya kasus LGBT, penyandang disabilitas, kurangnya sarana dan prasarana bagi daerah daerah tertingggal, tergerusnya nilai nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat khususnya didaerah daerah tertinggal .

Meski telah dilaksanakan berbagai upaya penanggulanagan dan pencegahan persoalan kesejahteraan sosial, namun sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kompleksitas permasalahan yang ada, persoalan kesejahteraan sosialpun juga terus berkembang. Sementara provinsi Sumatera Barat belum memiliki payung hukum bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sumatera Barat.Kata Hidayat.

Ketiadaan payung hukum (Perda) yang mengatur perihal Kesejahteraan Sosial, merupakan salah satu kendala yuridis yang wajib diselasaikan oleh pemerintah melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang kesejahteraan sosial menjadi sangat urgen, mengingat semakin banyaknya persoalan kesejahteraan sosial serta perbedaan kultur masyarakat khususnya di Minangkabau Sumbar dengan daereah daerah lainnya di Indonesia.

Melalui Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mermberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur sendiri urusan rumahtangganya, Pememrintah Provinsi Sumatera Barat mengambail langkah inisiatif untuk membentuk payung hukum bagi terselanggaranya kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Barat, ujar Hidayat.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim selaku pimpinan rapat paripurna menjelaskan.Ranperda Kesejahteraan Sosial ini,masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018.Namun, karena keterbasan waktu maka dialihkan dan dimasukkan ke dalam Propem Perda tahun 2019.

Hendra menambahkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan kewajiban dan tanggungjawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat. Urusan bidang sosial ini merupakan urusan wajib bagi pemerintah di seluruh tingkatan.

Menurut Hendra,kewajiban pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak hanya sebatas alokasi anggaran. Penyelenggaraannya juga harus diatur dengan sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda).(Sri)

 
Top