Padang,Lintas Media.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Bundo Kanduang boleh berlega hati karena, masing-masingnya lembaga tersebut mendapat anggaran di APBD 2019 sekitar Rp500 juta.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Hidayat pada wartawan DI DPRD Sumbar kemaren.

Hidayat mengatakan,pada  saat pembahasan APBD, anggaran MUI,  LKAAM dan Bundo Kanduang masuk dalam perencanaan pengusulan anggaran pos hibah. 

"Nilainya sekitar Rp500 juta untuk masing-masing lembaga tersebut. Tapi pencairannya harus melihat kelengkapan persyaratan dahulu, salah satunya harus ada pengajuan dari lembaga yang dibantu. Jika surat pengajuan tak ada kemungkinan bisa hangus," kata Hidayat.

Politisi Partai Gerindra ini berharap, lembaga yang dibantu melalui pos belanja hibah memiliki persyaratan yang lengkap untuk mencairkan dana. Sehingga melalui bantuan anggaran yang ada, kinerja masing-masing lembaga bisa lebih maksimal.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Datuak Intan Bano juga mengatakan, DPRD tengah memperjuangkan lembaga yang mendukung pembangunan mental di daerah namun tidak diatur dalam Undang-undang bisa mendapat penganggaran tiap tahunnya.

Untuk itu DPRD melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan masyarakat. Ranperda terkait masuk dalam daftar program legislasi daerah (prolegda) yang dibahas tahun 2019 sekarang.
Ia menjelaskan, lembaga-lembaga yang tak diatur Undang-undang itu diantaranya termasuk LKAAM, MUI, dan Bundo Kanduang.Kata Arkadius.

"Beberapa tahun belakangan sejumlah lembaga yang ada itu tak bisa  dianggarkan tiap tahun, ini karena sesuai arahan Kemendagri tentang Hibah Bansos, selain empat lembaga yang diatur Undang-Undang mulai dari KONI, Pramuka, PMI, dan Kopri, hibah bansos untuk badan atau lembaga lain memang tak bisa dianggarkan secara berturut-turut," papar Arkadius.

Untuk LKAAM, MUI dan Bundo Kanduang, lanjut dia, karena memiliki punya peran penting di tengah masyarakat DPRD mendukung agar bisa dibantu anggaran tiap tahunnya. Namun karena tidak dibolehkan tadi, usulan anggaran yang disetujui DPRD kerap dicoret di tingkat Kemendagri.

"Melalui adanya Perda Pemberdayaan masyarakat, kami harap ke depan tidak terevaluasi lagi oleh Kemendagri, sebab sudah ada payung hukumnya," ucap Arkadius.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Sabrana mengatakan, melihat pentingnya peran MUI, LKAAM dan Bundo Kanduang di tengah masyarakat, diantaranya untuk mencegah penyakit masyarakat, lembaga-lembaga tadi ia lihat memang harus didukung dengan anggaran APBD. (Sri)
 
Top