Padang,Lintas Media News.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar kembali menangkap Pengedar Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja  seberat bersih 3 Kg.Dengan tersangka yang berinisial N (31) Tahun di Jalan Pendidikan depan SDN 15 Kayu Tanam Kec 2X11 Kayu Tanam Kab.Padang Pariaman Rabu (26/9).

N yang bekerja sebagai pedagang buah tersebut ditangkap berdasarkan informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahwa ada pengedar narkotika jenis ganja disana,tanpa pikir panjang anggota Reserse Narkoba langsung menuju TKP dan menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

Hal itu disampaikan  Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik,  didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, para Kasubdit Ditnarkoba saat menggelar press confrence, Seni (1/10) di Mapolda Sumbar.

Kumbul mengatakan.Bersamaan dengan 3 paket narkotika tersebut juga diamankan satu buah HP, satu unit mobil BM 13199 JN dan satu buah tas sandang yang akan dijadioan barang bukti.

Menurut Kumbul,N yang beralamat di Palapa Saiyo Dusun Kabun Kel.Sungai Buluh Kec.Batang Anai Kab.Padang Pariaman tersebut disangkakan denngan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 Undang - undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain N, kami juga telah menangkap AFK (38) seorang peternak ikan cupang/hias di jalan Banda Bakali Ujung Tanah pas di belakang kampus UPI Kel.Lubuk Begalung Kota Padang",jelas Kumbul.

Bersama AFK yang beralamat di Komplek Singgalang Blok A.3 No.6 Rt.04 Batang Kabung Kec.Koto Tangah Kota Padang itu Menirut Kumbul, juga diamankan 11 paket Narkoba golongan 1 bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat kurang lebih 11 Kg.

Selain 11Kg ganja kering itu,juga diamankan sebagai barang bukti berupa satu buah HP,satu unit sepeda motor Bet BA 5362 WU dan satu buah timbangan.Jelas Kumbul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,AFK dikenakan pasal yang sama dengan N dengan hukuman 15 s/d 20 tahun atau hukuman mati.Jelas Kumbul.(st)


 
Top