Padang,Lintas Media News.
Peredaran narkoba kini tidak lagi mengenal statusnya, para pelaku narkoba telah masuk ke kesemua lini baik dari kalangan mahasiswa, pegawai bahkan  pelajar.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi ketika menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (7/8) yang didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik

 Dirnarkoba Kumbul mengatakan. Dalam satu minggu ini Pihaknya telah berhasil menangkap 2 jariangan pengedar narkoba Sumbar dan Pekanbaru.

“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,03 gram, 7 paket sabu seberat 0,26 gram dan 12 paket shabu seberat 110.18 Gram,barang haram tersebut ditangkap dari tangan pelaku Al pekerjaan tukang parkir, Apa pekerjaan buru dan NS pekerjaan wiraswasta di tangkap di Kota Pariaman”, ujarnya Kumbul.

Ditambahkannya, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil diungkap jaringan pengedar narkoba di Kota Pariaman.

Lebih lanjut Kumbul menjelaskan. Pada jaringan kedua yang  diamankan Dirnarkoba Polda Sumbar pada Sabtu (4/8) di Jalan Dr.Hamka depan Basko dan di Jalan Parit Indah Perumahan Permata Batu Tanggerang Kota Pekanbaru.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah,S (53) pekerjaan Swasta, dari tangan tersangka ini diamqnkan 2 paket Shabu seberat 2 Ons dan HP. RI (41) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) DI Dinas Pariwisata Kota Pekanbar diamankan fari tangannya 29 paket Shabu seberat 1,050 kg berikut sati buah HP dan RS (50) pekerjaan swasta.Jelas Kumbul.

Kepada semua tersangka akan diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)
Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara lima sampai 20 tahun penjara.Kata Kumbul.(st)
 
Top