Padang,LM News.

Logistik pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang, siap didistrubusikan ke-1.600 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 104 kelurahan yang ada di Kota Padang. Distribusi logistik ini akan dilaksanakan selama dua hari, 25-26 Juni 2018. Pada kelurahan di 5 kecamatan, logistik ini akan menginap semalam. Di kelurahan pada 6 kecamatan lainnya, logistik akan sampai di malam jelang hari pencoblosan.

Ketua Divisi Logistik, Umum dan Keuangan KPU Padang, Mahyudin mengatakan hal itu pada wartawan dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh KOmisi Pemilihan Umu (KPU),Kota Padang sehubungan kesiapan pelaksanaan Pilwako Padang, Minggu  (24/6) di Soto Garuda Lolong Padang.

Dijelaskan Mahyudin, logistik ini akan didistribusikan oleh 9 unit mobil jenis colt diesel keluaran tahun-tahun terakhir. Dalam sehari, mobil ini hanya satu kali rit mendistribusikan logistik.Setiap mobil pendistribusian ini, akan dikawal oleh satu orang personel kepolisian.

Untuk pengamanan logistik yang sempat menginap semalam di PPS, menurut Mahyudin, juga akan dilakukan Linmas dengan pengawalan petugas kepolisian secara mobile (bergerak).Dan untuk pengamanan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Padang.

Sementara,Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra menjelaskan. Pada Pilwako Padang kali ini,jumlah pemilih terdapat sebanyak 535.265 orang yang tersebar di 1.600 TPS, di 104 Kelurahan.

Angka tersebut menurut Riki
jika dibandingkan dengan jumlah DPT Pilkada Padang tahun 2013 lalu.
Dimana jumlah DPT tahun 2013 mencapai 560.723 pemilih. Bahkan, angka DPT itu juga berkurang dari Data Pemilih Sementara (DPS) yang jumlahnya mencapai 536.045 orang.

Secara teknis, pemilih ini nantinya akan terbagi dalam tiga kategori yakni pemilih dalam DPT, pemilih pindahan dan pemilih tambahan. Khusus untuk pemilihan tambahan, mencoblos mulai pukul 12.00-13.00 WIB atau satu jam jelang penutupan berakhir,
sedangkan pemilih pindah dan yang terdata dalam DPT, telah bisa mencoblos mulai pukul 17.00 WIB sampai ditutup pukul 13.00 WIB.Jelas Riki.

Pada kesempatan itu Riki juga menjelaskan.Jika pemilih yang datang menggunakan data orang lain,pemilih tersebut akan mendapatkan hukuman kurungan maksimal 72 bulan,dan untuk pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satukali akan dikenakqn hukuman kurungan selama 108 bulan.

Menurut Riki,hingga kini belum ada warga yang tertangkap seperti kedua kasus tersebut.Ketentuan ini, merupakan langkah antisipatif agar tidak ada pemilih siluman, impor atau kecurigaan lainnya terhadap pemilih yang mencoblos tanpa hak di Pilwako Padang yang akan digelar pada Rabu 27 Juni ini.

Konferensi Pers ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Padang M Sawati dan dihadiri komisioner lainnya, Yusrin Trinanda, Chandra Eka Putra dan Rizki Eka Putra. Juga hadir Sekretaris KPU Padang, Lucky Dharma Yuli Putra dan sejumlah Kasubag serta staf.(st)

 
Top