Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

 

SOLOK KOTA. Lintasmedianews.com.

Dinas Kesehatan Kota Solok mengikuti penilaian kinerja aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2023 di Aula Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Padang, Rabu (5/6/2024).

Penilaian kinerja stunting adalah suatu proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting dengan menggunakan instrumen penilaian indikator dan periode waktu yang ditentukan.

Kegiatan ini dihadari oleh beberapa OPD terkait penanganan percepatan penurunan stunting yaitu Setdako Solok, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanian, dan Dinas Pangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Dr. Ns. Elvi Rosanti, S.Kep, M.Kes menyampaikan dalam presentasinya bahwa stunting di Kota Solok sudah mengalami penurunan sebanyak 8,43% pada tahun 2021 dan 6,62% di tahun 2022.

Namun di tahun 2023 stunting mengalami sedikit kenaikan sebesar 7,27% dikarenakan tingkat populasi masyarakat di Kota Solok meningkat.

“Meningkatnya populasi masyarakat di Kota Solok dikarenakan adanya program jaminan kesehatan gratis dari Pemko Solok sehingga banyak masyarakat yang pindah domisili ke Kota Solok,” tutur Elvi.

Berdasarkan hasil Survey Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 Kota Solok menduduki peringkat tiga terendah di Provinsi Sumatera Barat dengan prevalensi 16,3%.

Elvi Rosanti juga menjelaskan bagaimana upaya percepatan penurunan stunting di Kota Solok dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Solok berupa kebijakan daerah seperti adanya penetapan lokus stunting, dan juga adanya Bapak Asuh Anak Stunting.

Strategi yang dilakukan oleh Kota Solok dalam percepatan penurunan stunting telah dilakukan dengan beberapa inovasi yaitu PUTRI TAMIA (Remaja Putri Tanpa Anemia), Wali Bumil Cantik (Kawal dan Lindungi Ibu Hamil Guna Cegah Stunting Secara Spesifik), Kartu Pelangi yang berisi pesan-pesan gizi sesuai tumbuh Balita, Rujak Stunting (Rujukan Terintegrasi untuk Anak Stunting), Permata Kuning (Pemberian Makanan Tambahan Anak untuk Kurangi Stunting), Kids and Mom Care, Kemping Beken (Kader Pendamping Bayi Kecil Kembali Normal), Anting Permata Bumil (Atasi Stunting dengan Pemberian Makanan Tambahan Pada Ibu Hamil KEK), Baralek Cetar (Bangun Keluarga Intelek, Cerdas, dan Pintar), PSC 119 Smash Care’s.

Kadinkes Elvi Rosanti menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penilai dan tim panelis yang telah memberikan saran dan masukan kepada Kota Solok dalam percepatan penurunan stunting.

“Semoga Kota Solok dapat menjadi lebih baik lagi di tahun 2024 ini dan tahun-tahun berikutnya dalam penurunan stunting, sehingga angka stunting di Kota Solok dapat berkurang, dan Kota Solok dapat mencapai target dalam penurunan angka stunting,” tandasnya. (T/K)

 

Solok . Lintasmedianews.com. 

Peningkatan kapasitas aparatur Nagari perlu diadakan sehingga dapat mewujudkan Pemerintahan Nagari yang tertib transparan dan akuntabel kegiatan dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 7 s/d 10 Juni 2024 dan di ikuti oleh sebanyak 222 orang peserta yang berasal dari perangkat Nagari se Kabupaten Solok pada Jumat (07-06-2024) di Rocky Plaza Hotel Padang .

Peningkatan Kapasitas yang dihadiri, Bupati Solok diwakili Asisten III, H. Editiawarman, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, drg Muswir Yones Indra, MM, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Eva Nasri, SH, MM, Asisten II,  Deni Prihatni, ST, MT, Kepala DPMN  Romi Hendrawan, S.Sos, M.Si, Kepala OPD se-kabupaten Solok, Camat se-Kabupaten Solok, Walinagari se-Kabupaten Solok, Perangkat Nagari se-Kabupaten Solok.

Laporan kepala DPMN dengan diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa/Nagari memiliki kewenangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahannya termasuk dalam pengelolaan keuangan, yang mana hal ini juga dikuatkan dengan UU No 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Saat  ini kita sadari masih kurangnya pemahaman perangkat Nagari dalam memenuhi kelengkapan dokumen administrasi dalam laporan pengelolaan keuangan, sehingga hal ini berakibat menjadi temuan pada pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK maka kegiatan ini perlu dilaksanakan guna memberikan pemahaman bagi perangkat Nagari dalam pelaporan dan pengelolaan keuangan sehingga kita dapat mewujudkan Pemerintahan Nagari yang tertib transparan dan akuntabel kata nya.

Ucapan Maaf Bupati Solok yang di sampaikan Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, karena tidak berkesempatan hadir, sebagaimana kesepakatan kita bersama kegiatan ini penting dilaksanakan guna peningkatan kapasitas dan kinerja perangkat Nagari dan penguatan transaksi non tunai dalam pengelolaan anggaran keuangan Nagari, saat ini tentu sudah ada peningkatan yang terjadi dalam kinerja pengelolaan keuangan pada perangkat nagari namun hal ini perlu kita sempurnakan sehingga pemahaman Perangkat Nagari bisa lebih ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan. 

Asisten III membuka secara resmi kegiatan Peningkatan Kapasitas Kinerja Perangkat Nagari Untuk Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Pemerintah Nagari dan Penguatan Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Bagi Pemerintah Nagari se-Kabupaten Solok.(Karta)

 

TANAH DATAR, LINTASMEDIANEWS.COM

Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra menyerahkan rumah bantuan melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 Tahun 2024 di Wilayah Kodim 0307/Tanah Datar di Jorong Pematang Tinggi, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Jumat (7/6/2024). 

Penyerahan tersebut dilakukan usai Upacara Penutupan TMMD ke 120 Tahun 2024 di Wilayah Kodim 0307/Tanah Datar di Lapangan Amphibi, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar yang ditandai pengguntingan pita oleh Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo yang didampingi Dirut PT Semen Padang Indrieffouny Indra, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo, Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra dan Wali Nagari Koto Tuo Ismet. Sebelumnya, dilakukan seremonial penyerahan kunci dari Dirut PT Semen Padang Indrieffouny Indra ke Bupati Tanah Datar Eka Putra, dan selanjutnya diserahkan ke pemilik rumah Nelirismen dan Yulia Elfita.

Juga hadir pada kesempatan itu, Kepala Departemen Komunikasi dan Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis, dan Kepala Unit CSR, Dedi M Shidiq.

Dirut PT Semen Padang Indrieffouny Indra mengatakan, PT Semen Padang sebagai anak perusahaan dari SIG senantiasa berkomitmen menjalankan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN dengan landasan 4 pilar, yaitu pilar ekonomi, pilar sosial, pilar lingkungan, dan tata kelola. Ke empat pilar tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat, yang sejalan dengan tujuan pelaksanaan TMMD.

Pria yang akrab disapa Arif tersebut menjelaskan, rumah bantuan dari PT Semen Padang yang diserahkan hari ini berukuran tipe 36, dengan satu kamar tidur dan satu kamar mandi, kuda-kuda kayu dan atap seng, sementara material dindingnya menggunakan Sepablock (Semen Padang bata interlock) yang merupakan inovasi dari PT Semen Padang dengan memiliki keunggulan dari produk sejenis seperti dapat memangkas Waktu pembangunan, menghemat biaya lebih murah dan ramah gempa.

"Ini merupakan sebagai bentuk dukungan dan peran aktif PT Semen Padang pada kegiatan TMMD ke 120 Kodim/0307 Tanah Datar tahun anggaran 2024, kita berharap rumah ini bermanfaat dalam upaya peningkatan kenyamanan, kesehatan dan taraf hidup penghuninya. Selain membangunkan rumah warga dari tidak layak huni menjadi layak huni, PT Semen Padang juga memberikan bantuan semen untuk Program TMMD ini," katanya.

Arif berharap dukungan semua pihak, baik dari pemerintah dan masyarakat Tanah Datar terhadap PT Semen Padang sebagai perusahaan BUMN, karena kontribusi perusahaan kepada negara selaras dengan keuntungan perusahaan jika keuntungan meningkat maka kontribusi akan bertambah, begitu juga sebaliknya. Dukungan itu dapat dilakukan dengan tetap menggunakan produk-produk Semen Padang dalam pembangunan Kabupaten Tanah Datar.

"Jadi, mohon dukungan dari masyarakat dan Pemko Tanah Datar agar PT Semen Padang terus bisa berkontribusi lebih banyak lagi kedepannya. Karena, PT Semen Padang ini adalah perusahaan BUMN di bawah SIG yang siap mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanah Datar dengan produk semen yang mengutamakan jaminan mutu dan kekuatan," katanya.

Bupati Tanah Datar Eka Putra usai penyerahan rumah dari PT Semen Padang mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak termasuk PT Semen Padang yang turut serta menyukseskan Program TMMD di Kabupaten Tanah Datar.

"Saya apresiasi kepada TNI-Polri, dalam keadaan bencana yang melanda Kabupaten Tanah Datar tetapi Program TMMD ini alhamdulillah bisa diselesaikan dengan baik, ini sesuatu yang luar biasa. Saya sudah turun langsung ke lapangan, melihat pembangunan rumah bagi warga kami, juga dan kegiatan non fisik yang dilakukan. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," katanya.

Danrem 032/Wirabraja Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo mengatakan, dalam kegiatan TMMD ini pihaknya menurukan 190 orang, yang terdiri dari 150 dari Satgas di seluruh jajaran Kodam 1 Bukit Barisan dan 40 dari masyarakat, yang berlangsung selama satu bulan ini. Menurutnya, TTMD di Tanah Datar ini terselenggara dengan bersatu padunya komponen bangsa yang dilaksanakan secara bahu membahu dan gotong royong.

"Ini merupakan perwujudan dari Dharma Bhakti TMMD dalam mewujudkan percepatan pembangunan wilayah di Tanah Datar. TMMD ini di samping melaksanakan pembangunan fisik dan non fisik, juga melaksanakan pembangunan dengan sasaran tambahan program-program Kepala Staf Angkatan Darat yang meliputi, TNI manunggal air, penurunan stunting, penanaman pohon serta program ketahanan pangan, serta optimalisasi lahan pertanian dan pompanisasi,” katanya.

Brigjen Wahyu Eko Purnomo juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, masyarakat dan Satgas yang telah bersama-sama, bahu membahu selama satu bulan melaksanakan kegiatan TMMD ke 120 hingga selesai dengan aman dan damai. 

Rumah yang diserahkan oleh PT Semen Padang tersebut merupakan milik Nelirismen dan istrinya Yulia Elfita. Nelirismen diketahui bekerja sebagai buruh serabutan untuk menghidupi keluarga, sementara Yulia Elfita membuka usaha warung untuk menambah penghasilan suaminya tersebut. Pasangan tersebut, memiliki dua anak yang bernama Suci Safitri saat ini bekerja sebagai honorer di salah satu sekolah dasar dan Dani yang baru menamatkan SMA.

Nelirismen didampingi istrinya mengaku bersyukur atas bantuan PT Semen Padang melalui Program TMMD ke 120 Kodim 0307/Tanah Datar ini. “Alhamdulillah kami bersyukur terpilih untuk mendapatkan bantuan dari program TMMD. Ini merupakan anugerah bagi kami sekeluarga dan bisa kami tempati dengan nyaman. Semoga PT Semen Padang semakin maju kedepannya,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Nelirismen sekeluarga menempati rumah non permanen yang jauh dari kata layak huni. Rumah tersebut langsung menjadi warung yang menjadi tempat usaha istrinya tersebut. Rumah yang ia tempati saat ini sudah dihuni lebih kurang selama 24 tahun. “Rumah ini telah kami huni selama 24 tahun, sejak anak pertama kami Suci Safitri lahir,” kata dia.

 

Padang, Lintasmedianews.com

Bidang Dalduk Pergerakkan DP3AP2KB Kota Padang gelar upaya pencegahan Stunting melalui advokasi KIE 1000 Hari Pertama Kehidupan(HPK) di ZHM Premiere hotel, Jumat (7/6/2024).

Kepala DP3AP2KB Kota Padang Eri Sanjaya mengatakan jangan pernah malu, walau anak menderita stunting. Sebab kalau ibu ibu malu tentu tidak akan tahu bagaimana cara mengatasi anak  stunting tersebut.

Untuk itu diminta kepada seluruh ibu yang akan hamil, sedang hamil, dan telah melahirkan serta memiliki bayi dan balita pada kegiatan upaya pencegahan Stunting melalui advokasi KIE 1000 Hari HPK supaya memahaminya. Sebenarnya tidak usah panik dan malu bila anak terkena stunting, ucapnya.

Pasalnya, kondisi anak masih bisa dikoreksi dengan cara yang tepat. “Jika anak stunting, tak perlu khawatir berlebihan, tetapi tangani dengan cara yang tepat.Tidak perlu malu untuk segera memberitahu tenaga kesehatan bila anak memiliki tanda-tanda stunting supaya bisa segera ditangani," pinta Kepala DP3AP2KB Eri Sanjaya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang melalui Tim  Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) selalu bergerak dan berupaya  memberikan berbagai intervensi supaya anak tidak terkena stunting di kota tercinta ini.

Kepala DP3AP2KB Eri Sanjaya juga menyebutkan, telah mengintegrasikan program penurunan stunting ini dalam gerakan konsumsi pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) melalui dapur sehat, pos gizi  bersama TPK, kader, Puskesmas hingga  Tim Penggerak (TP) PKK.

Untuk itu, supaya kaum ibu ibu memahami dan mengerti tentang stunting ikutilah dengan baik kegiatan upaya pencegahan Stunting melalui advokasi KIE 1000 Hari HPK. Masih kurang paham tanyakan pada narasumbernya.(Irwan Rais)

 

Padang, Lintasmedianews.com

Silvi Octeen ahli gizi dari Dinas Kesehatan Kota Padang narasumber pada kegiatan

upaya pencegahan Stunting melalui advokasi KIE 1000 Hari Pertama Kehidupan(HPK) yang diselenggarakan Bidang Dalduk Pergerakan DP3AP2KB Padang di ZHM Premiere hotel, Jumat (7/6/2024).

Silvi Octeen menjelaskan kepada para ibu ibu yang sedang hamil dan memiliki bayi dan balita pada kegiatan tersebut,  siapkan anak berkualitas pada masa 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Sebab pada masa itu sangatlah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak serta dapat menentukan perkembangan kecerdasan dalam jangka panjang. 

" Sebab perkembangan otak yang kurang optimal juga memengaruhi kehidupan bayi di masa mendatang,"ungkapnya.

Untuk itu para ibu ibu harus mengetahui dan memahami 1000 HPK, selama mengandung   hingga dua tahun pertama kehidupan dengan pola makan sehat.Makanan yang sehat tidak selalu mahal disekitar lingkungan banyak yang murah seperti buah-buahan, sayuran, daging, dan susu. Makanan tersebut berperan penting pada masa kehamilan karena kaya akan nutrisi, sebut Silvi Octeen mengingatkan.

Selanjutnya ASI adalah sumber nutrisi terbaik untuk bayi.  ASI menyesuaikan seiring bertambahnya usia janin,  kualitas susunya cocok untuk bayi dan  berperan sebagai pembangun kekebalan bayi supaya tidak terkena infeksi dan lain sebagainya, ucap Silvi Octeen(Irwan Rais)

 

Padang, Lintasmedianews.com

Psikolog Purwanti Endah Rahayu yang juga dosen UPI -YPTK Kota Padang menyebutkan, pentingnya seorang ibu untuk menjaga kesehatan mental anak. Sebab kesehatan mental yang baik memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan anak dan kualitas pemikirannya.

Ada beberapa alasan kata Purwanti Endah Rahayu,  M.Psi mengapa menjaga kesehatan mental ibu itu penting. Sebab sebagai istri, seorang wanita memiliki peran lain dalam keluarga, yaitu menjadi seorang ibu. Tak hanya berperan sebagai pendamping suami secara fisik maupun mental, seorang ibu juga memiliki peran menjadi lingkungan sosial pertama bagi anak sejak dilahirkan.

" Tentunya, hal ini tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan pola asuh dan tumbuh kembang seorang anak, ucapnya pada ibu ibu dalam kegiatan 1000 HPK yang digelar Bidang Dalduk DP3AP2KB kota Padang ZHM Premiere hotel, "Jumat (7/6/2024).

Anak yang dibesarkan dalam lingkungannya mendukung  ibu untuk tumbuh menjadi individu yang  produktif. Ibu merasa baik secara mental maka akan mampu untuk memberikan dukungan emosional yang stabil dan konsisten pada anak-anak, ucap Purwanti Endah Rahayu.

Namun kondisi dahulu dengan  era digitalisasi, masa  modern saat ini kebutuhan kehidupan jauh berbeda.  Kebutuhan rumah tangga  mengalami peningkatan. Kondisi inilah yang membuat ibu terkadang  memilih untuk bekerja di luar rumah.Tujuannya  untuk membantu suami dalam memenuhi ekonomi rumah tangganya. Bekerja juga bisa menjadi cara supaya ibu bisa memenuhi kebutuhan emosionalnya.

"Menjadi ibu rumah tangga bukan berarti membuat ibu terlepas dari segala tekanan yang dapat memengaruhi kesehatan mentalnya. Begitu juga dengan ibu bekerja yang memiliki tanggung jawab ganda, ibunya anak anak," ungkapnya.

Untuk itu ibu, jangan lihatkan jika terjadi pertengkaran di rumah pada anak anak. Sebab anak mudah dan suka meniru. Anak  peniru yang jitu,  misalnya saja  ibu sering dilihat dan didengarnya  berteriak pada saat marah dan  menegurnya.Maka anak akan melakukan hal yang sama saat ia sedang marah nantinya. 

Untuk itulah ujar Purwanti Endah Rahayu, para orang tua, sebaiknya  lebih cermat dalam berperilaku karena menjadi  role model pertama bagi anak anak. Dan  menjadi orang tua yang bijak banyak cara memarahi anak yang benar, supaya perasaannya tidak tersakiti. Orang tua  bisa memberikan contoh yang positif pada anak anaknya.(Irwan Rais)

 

Solok Kota. Lintasmedianews.com. 

Wakil Walikota Solok,Dr.H.Ramadhani Kirana Putra menyerahkan 4.000 ribu benih ikan kepada kelompok Tani Argado Sepakat sekaligus penebaran secara simbolis benih ikan di aliran sungai irigasi kelurahan Simpang rumbio dan di Aro Empat Korong.Kamis (06/06/2024).

Turut hadir Sekretaris dinas Pertanian,Edy Hariyanto,SP, MM,Camat lubuk sikarah, Kapolsek Solok Kota,Danramil,Ketua RW,RT Serta Para Tokoh Masyarakat Aro Empat Korong. 

Sebanyak 4.000 benih ikan Nila yang merupakan jenis ikan lokal yang biasa hidup di air tawar ini untuk dikelola oleh kelompok tani Argado Sepakat. 

Dalam kesempatan tersebut wawako mengatakan dengan diberikannya benih ikan oleh Dinas Pertanian dan Swadaya masyarakat tersebut akan membangkitkan ekonomi kerakyatan dan mengembangkan lapangan kerja.

“Program ini kita harapkan bisa meningkatkan ekonomi dan juga penghasilan bagi kelompok serta warga masyarakat, memberikan kesempatan lapangan kerja bagi masyarakat dan hasilnya juga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan Sehari-hari".

"Kegiatan penebaran benih ikan lokal ini juga bertujuan untuk menjamin ketahanan pangan. 

Dengan memanfaatkan sungai yang ada untuk menjadi produktif dan menghasilkan, sehingga dapat meningkatkan perekonomian bagi masyarakat,” kata wawako( T/K)

 

Solok Lintasmedianews.com 

Rapat yang dilakukan pada Tanggal 6 Juni 2024 di Ruang Rapat Paripurna telah dihadiri Bupati Solok Yang diwakili oleh Asisten I yaitu Drs. Syahrial, MM, Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, Para Anggota DPRD Kabupaten Solok, Unsur Forkopimda Kabupaten Solok, Para Staf Ahli, Para Tamu Undangan.

Fraksi Gerindra mengapresiasi penyerahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tepat waktu kepada DPRD Kabupaten Solok serta mengapresiasi atas diperolehnya WTP 7 kali berturut-turut.

Fraksi Gerindra setuju untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat DPRD Kabupaten Solok dengan catatan agar meninjau kembali capaian infrastruktur jalan Kabupaten Solok, capaian target PAD Dinas Pariwisata, dan percepatan penyelesaian persoalan aset pemerintah daerah.untuk jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan di tahun 2023 terkait bencana agar menjadi perhatian serius bagi Pemda Kab.Solok.

Fraksi Nasdem mengapresiasi atas WTP 7 kali berturut-turut tanpa pengecualian yang Kabupaten Solok raih.

Fraksi Nasdem setuju untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat bahasan DPRD Kabupaten Solok, dengan beberapa catatan diantaranya adanya penjelasan APBD yang terealisasi sebesar Rp.1.238.773.497.841,48,- (satu triliun dua ratus tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah, empat puluh delapan sen) dari anggaran sebesar Rp.1.337.775.104.063,00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta seratus empat ribu enam puluh tiga rupiah) atau sebesar 92,60%.

Mereka juga berharap pemerintah bergerak cepat terkait penanganan pasca bencana yang terdampak pada terhambatnya aktifitas masyarakat.Melaksanakan beberapa program kegiatan yang belum terakomodir dengan baik. Dan masih adanya infrastruktur fisik dengan kondisi yang kurang baik.

Fraksi PKS mengapresiasi atas bertaburnya prestasi yang diraih oleh Kabupaten Solok serta meminta kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan mengenai capaian PAD.

Kita bangga banyaknya pertumbuhan wisata dan jumlah pengunjung wisata di Kabupaten Solok,lalu meminta penjelasan terkait aset daerah yang masih dikelola oleh pihak yang tidak berhak lagi.

Menurut Fraksi Golkar,Pemerintah Kabupaten Solok harus menjalankan segala potensi yang bisa mencapai masyarakat Kabupaten Solok.Menyampaikan Apresiasi untuk Opini WTP 7 kali berturut-turut tanpa pengecualian yang diraih Kabupaten Solok.Banyaknya pembangunan di Kabupaten Solok yang masih perlu perhatian.Menanyakan bagaimana pengelolaan aset Pemda Kabupaten Solok yang tidak produktif.Ada beberapa program kegiatan yang belum terakomodir dengan baik.Serta adanya infrastruktur jembatan yang tidak memadai.

Menurut Fraksi PAN,Pemerintah Kabupaten Solok harus menjalankan segala potensi untuk bisa mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok,tak lupa untuk menyampaikan apresiasi untuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian 7 kali berturut-turut yang diraih oleh Kabupaten Solok (Karta)

 

Solok Kota Lintasmedianews.com.

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Edrizal, SH. MM. menghimbau warga Kota Solok untuk peduli terhadap masalah lingkungan, Rabu (05/06).

Tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Ini merupakan keputusan Majelis Umum PBB pada tahun 1972 saat Konferensi Stockholm. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah merilis panduan visual peringatan Hari Lingkungan Hidup se Dunia tahun 2024, Peringatan ini juga dilakukan oleh seluruh negara-negara di dunia.

“ Pada tahun ini, tema yang diusung oleh pemerintah Indonesia adalah Penyelesaian Krisis Iklim dengan Inovasi dan Prinsip Keadilan. Melalui tema ini, diharapkan kepada warga Kota Solok dan khususnya pegawai Dinas Lingkungan Hidup termasuk Pekerja Harian Lepas bersama-sama dapat menyelesaikan akar masalah krisis iklim harus diselesaikan dengan inovasi yang dilaksanakan secara konsisten, mulai dari pengelolaan sampah dari sumber seperti membuat kompos sendiri dan mengolah sampah rumah tangga, usaha agar memperoleh kembali penghargaan Adipura, serta fokus kepada Gerakan PBLHS Sekolah Adiwiyata yang tengah kita lakukan,” ucap Kadis.

Ia menekankan bahwa pemulihan lingkungan merupakan kunci dalam membalikkan arus degradasi lahan, dan dapat sekaligus meningkatkan mata pencaharian, mengurangi kemiskinan serta membangun ketahanan terhadap cuaca ekstrem.

“ Untuk ini perlu ditingkatkan ambisi dan investasi dalam upaya pemulihan lingkungan, kita dapat memulai dengan menjaga kelestarian lingkungan, seperti yang telah kita laksanakan adalah penanaman pohon oleh calon pasangan pengantin, serta kita sendiri pihak Lingkungan Hidup harus memberikan contoh bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.

Kemudian, Edrizal menyampaikan bahwa kondisi lingkungan yang semakin memburuk akibat berbagai aktivitas manusia, seperti pembuangan sampah liar yang menyebabkan polusi udara dan air, serta perubahan iklim, memerlukan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat Kota Solok.

Untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini rencananya akan diadakan acara upacara memperingati Hari Lingkungan Hidup tanggal 7 juni di taman Istiqlal Park.

Tidak lupa pula dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kepala Dinas Linkungan Hidup beserta beberapa staff turut serta menggunakan logo KLHK dalam memperingatinya. (T/K)

 

SOLOK KOTA Lintasmedianews.com 

Wakil Walikota Solok,Dr.H.Ramadhani Kirana Putra Pimpin apel gabungan dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024 bertempat di Taman Istiqlal Park.Jum'at (07/06/2024) 

Wawako saat menyampaikan sambutan Walikota menyampaikan bahwa Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2024 ini menjadi momen penting untuk terus menumbuhkan, meningkatkan kesadaran dan kepedulian secara konsisten dalam upaya memperbaiki lingkungan secara keberlanjutan.

Hari Lingkungan Hidup tahun 2024 difokuskan pada kegiatan pemulihan lahan, pengendalian desertifikasi dan ketahanan terhadap kekeringan.Presidensi G20 telah menghasilkan adopsi Global Land Restoration Initiative yang sangat penting mengingat bahwa dunia menghadapi triple planetary crisis yang semakin intens yakni krisis perubahan iklim, krisis kerusakan alam dan kehilangan biodiversitas, serta krisis polusi dan limbah. 

Pemulihan lingkungan merupakan kunci dalam membalikkan arus degradasi lahan,dan dapat sekaligus meningkatkan mata pencaharian, mengurangi kemiskinan dan membangun ketahanan terhadap cuaca ekstrem.Pemulihan juga meningkatkan penyimpanan karbon dan memperlambat proses ataupun dampak akibat perubahan iklim.

Selanjutnya wawako juga menyampaikan Pada hari ini kita bersama sekaligus memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024.

"Bagi Kota Solok,bencana bukanlah menjadi isu yang utama, dikarenakan kondisi geografis Kota Solok lebih baik bila dibandingkan dengan daerah sekitarnya, namun ini bukan berarti Kota Solok merupakan daerah yang bebas dari ancaman bencana".sebutnya "Potensi bencana yang dihadapi oleh Kota Solok adalah Gempa Bumi,Banjir,Tanah Longsor,dan 

Kebakaran.Apalagi kota Solok dilintasi oleh Segmen aktif patahan Sumatera (Patahan Semangka) yakni segmen Sumani dan Segmen Suliti yang merupakan salah satu lempengan teraktif yang menyebabkannya menjadi daerah rawan terhadap Gempa sehingga cara/tindakan dalam menghadapi kebencanaan sangat diperlukan".lanjutnya

Untuk menjadikan Kota Solok Tangguh Bencana harus dilakukan oleh semua pihak, karena penanggulangan bencana adalah urusan bersama.BNPB telah menginisiasi Hari Kesiapsiagaan Bencana sejak tahun 2017,dan untuk tahun 2024 ini, tema yang di angkat adalah “SIAP UNTUK SELAMAT (Indonesia Tangguh,Indonesia Hebat)”.

"Selamat memperingati Hari Lingkungan Hidup dan Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024. Semoga apa yang kita likhtiarkan hari ini berbuah manis di masa depan nanti".tutupnya Kegiatan dilanjutkan dengan susur sungai serta penanaman pohon Oleh wawako bersama Kepala OPD lingkup pemko solok.(T/K)

 

SOLOK KOTA Lintasmedianews.com. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok bersama Kabid Pendapatan, Kabid Akuntansi serta Kepala UPTD Pembiayaan melakukan sharing informasi terkait retribusi dan kontribusi daerah ke Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung guna mencari jawaban dari permasalahan yang ada, Selasa (04/06).

Semua berawal dari  tidak terpungutnya beberapa objek retribusi karena tidak diatur oleh   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketidaksamaan  pandangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan instansi terkait, dalam memaknai peraturan pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi,  menjadi ganjalan dalam proses pemungutannya.

“Tidak…, tidak…, jangan sesat fikir,”  tegas Wisnu Saputro selaku Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah pada Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri menjawab pertanyaan rombongan yang dipimpin oleh Novirna Handayani, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok. Mengenai tidak terpungutnya beberapa objek retribusi karena tidak diatur oleh   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tetap ada jalan keluar agar masyarakat tetap terlayani, dan retribusipun bisa  dipungut. Sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hilang,” tambah Wisnu.

“Masih ada  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

“Peraturan tersebut menjelaskan  adanya lain-lain pendapatan yang sah,  sebagai salah satu Pendapatan Daerah selain Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Didalamnya memuat keberadaan  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sebagai salah satu Pengelola Keuangan Daerah, yang pendapatannya dikategorikan sebagai Pendapatan Lain-lain yang sah” kata Wisnu selanjutnya.

Memang sejak Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Solok disahkan, masih saja ditemui ketidaksamaan pandangan antara  (Pemda) Kota Solok, Pemda Provinsi Sumbar, Kementerian Hukum (Kemenkum) HAM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memaknai peraturan, yang imbasnya kepada mundurnya pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi Kota Solok.

Diantara persolan tersebut pertama adalah bagaimana memungut retribusi atas layanan pemerintah yang tidak tidak diatur oleh UU HKPD Nomor  1 tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023. Berikutnya mengenai jumlah  kontribusi Pemda Kota Solok kepada Provinsi sebagai bentuk sinergi pendanaan terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Rombongan kemudian bertolak menuju Kota Bandung dan disambut oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan BPPD Kota Bandung, Lindu Prarespati  di ruang rapat. Lindu mengatakan bahwa istilah sinergi pendanaan antara Pemerintah Kabupaten Kota dengan  Pemerintah Provinsi, dalam rangka optimalisasi opsen PKB dan BBNKB, sudah diatur dalam PP 35 Tahun 2023 pasal 112.

 “BPPD Kota Bandung kemudian mengatur sinergi pendanaan dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB antara BPPD Kota Bandung dengan BPPD Provinsi Jawa Barat (Jabar)  kedalam Peraturan Daerah (Perda)  dengan besaran bertingkat, yaitu 1,5% dan 1,75% serta 2%,” jelas Lindu.  

“ Lalu dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Bandung menetapkan sinergi pendanaan tersebut menjadi 1,5% dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB, dalam bentuk  kegiatan yang dianggarkan oleh BPPD untuk dijalankan bersama denga BPPD Provinsi. Jadi bukan hibah dana BPPD Provinsi yang kegiatannya tidak diketahui oleh kami,” tambahnya.

Mendapatkan jawaban memuaskan dari Kasubdit BLUD Kemendagri, maupun dari Kabid Pengembangan BPPD Kota Bandung, Kepala BKD Kota Solok mengucapkan terima kasih dan akan segera mengkaji serta menindaklanjutinya.

Kepada  Kasubdit BLUD Kemendagri, ia pun memohon Kemendagri melayangkan surat kepada Kemenkum HAM,  lalu mengundang  Wisnu Saputro ke Kota Solok menjadi Narasumber bersama dengan perwakilan Kemenkum HAM, dengan maksud menyamakan pandangan  antara Pemda Kota Solok, Kemenkum HAM dan Kemendagri terkait peraturan pemungutan retribusi oleh BLUD. (T/K)




Padang,Lintas Media News
Diki pemilik bangunan rumah di pinggir sungai RT 001 RW 003 Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang melalui kuasa hukumnya kantor hukum Srikandi menyurati kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang perihal pembongkaran bangunan liar, pada Kamis 6 Juni 2024.

Muhammad Tito, SH. MH selaku penerima kuasa dari Diki mengatakan, "bahwa di depan bangunan rumah klien kami berdiri bangunan liar diatas tanah jalan sesuai KRK (Keterangan Rencana Kota), KRK No. 360/DTK-REK.PS/1993, KRK No. 075/DPUPR/KRK-LING/8/2019 dan KRK No. 282/DPUPR/KRK-PRK/4/2023, yang mana didalam KRK tersebut di peruntukan untuk jalan umum dan juga jalan Perumahan yang sekarang ini ditutup bangunan semi permanen oleh Arnis dan Zurnida yang mengangu akses jalan," katanya.

"Dengan adanya bangunan liar yang berdiri diatas jalan umum dan juga jalan Perumahan sesuai dengan KRK yang dimiliki oleh klien kami di atas, menimbulkan ketidaknyamanan bagi klien kami, akses jalan membuat klien kami berputar jalan mau kerumah orang tua klien, untuk berapa kali klien kami menyurati Kelurahan serta kecamatan lubuk Begaluang dan  kami juga sudah melayangkan surat kecamatan Lubuk Begaluang untuk dilakukan pembongkaran bangunan liar tanpa ada izin," kata Muhammad Tito didampingi timnya Hawati Aulia Hanan, SH.

Ia menduga tidak ada IMB membangun rumah semi permanen dan tidak adanya pengawasan serta pengendalian bangunan oleh pemerintah kota yang berada di Kota Padang berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Muhammad Tito menyayangkan tidak ada ketegasan dari pemerintah memberantas bangunan liar.

Menurut Muhammad Tito kliennya sudah melewati berapa prosedur yang mana awalnya yaitu  membuat laporan kepada kelurahan Koto Baru Nan XX sebanyak dua kali dengan Surat Lurah Koto Baru Nan XX No. 05/LKB-LB/VI-2023 tentang Laporan Bangli tertanggal 09 Juni 2023. Tentang Laporan Bangli.

"Pihak kelurahan sudah memberikan Surat teguran No 760.01.18/LKT-LB/XI-2022 Tanggal 8 November 2023 dan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 5 Juni 2023 oleh Lurah Koto Baru Nan XX dan Surat PUPR yaitu KRK  No No. 282/DPUPR/KRK-PRK/4/2023 atas aktifitas Arnis dan Zurnida," ujarnya.

Muhammad Tito menjelaskan dari hasil pelaporan tersebut adanya pertemuan di kelurahan Kota Baru Nan XX yang dituangkan kedalam berita acara pemeriksaan dan pemilik bangunan liar atas nama Arnis dan Zurnida mengakui bahwa bangunannya benar berdiri diatas rencana jalan sesuai KRK tersebut.

Berdasarkan pertemuan yang telah dilakukan di kelurahan Koto Baru Nan XX didapatkan informasi dan/atau data-data tentang permasalahan ini, bahwa proses penanganan terhadap permasalahan bangunan liar selanjutnya menjadi kewenangan kecamatan yang disampaikan oleh petugas kelurahan dengan dasar Keputusan Walikota Padang  Nomor 101 tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penertiban di Kota Padang.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan peninjauan ke lokasi sebanyak dua kali. Hasil dari peninjauan yang dilakukan petugas kecamatan, Kecamatan Lubuk Begalung, berapa dasar keluar surat Peringatan 1 yaitu surat perihal perintah Bongkar Sendiri No. 300.215/Trantib-CLB/XI-2023 tertanggal 15 November 2023 tentang perintah bongkar sendiri bangunan sementara (Direksi Keet) dalam jangka 7x24 jam sejak surat diterima berdasarkan surat ke

1. Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Dinas PUPR Kota Padang Nomor 300.146/Trantib-PB/CLB-VI/2023 Tanggal 27 Juni 2023 Tentang Banguna Liar untuk dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan liar vdi kelurahan Koto Baru Nan XX dengan berita acara pemeriksaan Nomor 002/CLB-PP/VI-2023 tanggal 4 Juni 2023.

2. Surat Dinas PUPR kota Padang Nomor 500.17/2.3/195/CLB/VIII-2023 tanggal 19 Agustus 2023 Tentang Permohonan Penjelasan KRK/PRK/Tanah Fasumdengan berita acara tindak lanjut hasil lapangan Nomor 001/CLB.PP/VII/2023 Tanggal 15 Agusutus 2023.

3. Surat ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V Nomor 000.1/193/CLB.PP/VIII/2023 Tentang Mohon bantuan peninjauan lapangan dengan berita acara pemeriksaan lapangan Nomor 003/CLB.PP/VIII-2023 Tanggal 30 Agustus 2023.

4. Surat ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V Nomor 201/193/CLB.PP/IX/2023 Tanggal 29 September 2023 permintaan hasil peninjauan Lapangan.

5. Surat ke Balai Wilayah Sungai Sumatera V Nomor HK 05.03/BWSS/2023 Tanggal 9 September 2023 Tentang Tindak Lanjut Lapangan Sempadan  Sungai Batang Jirak.

"Dalam hal ini sudah jelasan dasar hukum yang harus dilaksanakan oleh Pihak kecamatan Lubuk Begaluang telah mengeluarkan surat teguran 1 (satu)" jelas Muhammad Tito.

"Sejak di keluarkan Teguran pertama pada Tanggal 15 November 2023 sampai pada Tanggal 18 Maret 2024 kami kembali membuat surat dengan Perihal Penindaklanjutan Permohonan Pembongkaran Bangunan Liar RT 001, RW 003, Kel Koto Baru Nan XX dan di keluarkan surat peringatan ke 2 (dua) oleh Kecamatan Lubuk Begaluang dengan surat kedua tentang teguran / peringatan II No. 740.71/Trantib-CLB/III-2024 tertanggal 1 April 2024 perihal pembongkaran sendiri bangunan tersebut dalam jangka 3 x 24 jam sejak surat ini diterima serta jika tidak ada tanggapan mengenai surat tersebut dianggap menyetujui untuk dilakukan pembongkaran oleh Tim Pemerintah Kota Padang," jelas Tito.

Adapun dasar Hukum keluar surat peringatan 2 (kedua)
surat perihal perintah Bongkar Sendiri No. 300.215/Trantib-CLB/XI-2023 tertanggal 15 November 2023

Perda Kota Padang No 04 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang.

Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Muhammad Tito menyebut, "dengan telah dikeluarkan surat peringatan kedua sudah patut di keluarkan surat peringatan ke 3 (tiga) tapi setelah di konfirmasi di serahkan kepada Satpol PP Kota Padang untuk  melaksanakan pembongkaran tersebut, disini rasa klien kami di pingpong bolak balik konfirmasi siapa yang yang selanjut melaksanakan Pembongkaran SECARA PERDA NO 101 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERTIBAN DI KOTA PADANG secara aturan hukum dan dasar Hukum secara PERDA di kota Padang tersebut oleh Satpol PP Kota Padang pelaksana, kami sebagai kuasa Hukum sudah yakin dasar hukum yang untuk pembongkaran tersebut sudah sesuai," sebutnya.

"Sudah tidak ada halangan lagi untuk melakukan pembongkaran tersebut, namun tidak ada ketegasan Pemerintah Kota Padang melalui Kecamatan Lubuk Begaluang permasalahan bangunan liar tersebut seolah dibiarkan berdiri yang mana itu merupakan jalan umum dan juga batas Sempadan sungai Batang Jirak," sebutnya.

"Menindaklanjuti surat yang sudah dikeluarkan oleh Balai Wilayah V Sumatera Barat nomor HK.05.03/BWS5/2143 tertanggal 9 November 2023 diatas dan surat pertama tentang perintah Bongkar Sendiri No. 300.215/Trantib-CLB/XI-2023 tertanggal 15 November 2023 tentang perintah bongkar sendiri bangunan sementara (Direksi Keet) dalam jangka 7x24 jam sejak surat itu diterima dan dilanjutkan surat kedua tentang teguran / peringatan II No. 740.71/Trantib-CLB/III-2024 tertanggal 1 April 2024 perihal pembongkaran sendiri bangunan tersebut dalam jangka 3 x 24 jam maka sudah sepatutnya dilakukan pembongkaran," sebut Tito.

Karena berdasarkan tinjauan lapangan yang telah dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai V Sumatera Padang yang mana bahwa Balai Wilayah Sungai V Sumatera Padang mengeluarkan Surat nomor HK.05.03/BWS5/2143 tertanggal 9 November 2023 perihal Tindak lanjutan hasil tinjauan lapangan sempadan Sungai Batang Jirak yang menjelaskan bahwa bangunan yang berada dalam sempadan sungai Batang Jirak, maka untuk bangunan yang memiliki legalitas dan berdiri sebelum 2015 dinyatakan status quo artinya tidak boleh diubah atau ditingkatkan dan secara bertahap akan ditertibkan guna mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Lalu berdasarkan surat oleh Balai Wilayah Sungai V Sumatera Padang Surat nomor HK.05.03/BWS5/2143 tertanggal 9 November 2023 pada poin 4 sudah menjelaskan dengan jelas dan terang bahwa bangunan tersebut berada dalam sempadan sungai Batang Jirak dan bangunan yang legalitas dan berdiri sebelum 2015 dinyatakan status quo artinya tidak boleh diubah atau ditingkatkan dan secara bertahap akan ditertibkan guna mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Dan bangunan yang tidak memiliki legalitas yang mana pasti menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan serta fungsi sempadan sungai dan sudah sepatutnya dilakukan penertiban secara cepat dan langsung tanpa adanya permasalahan.

Menindaklanjuti surat yang sudah dikeluarkan oleh Balai Wilayah V Sumatera Barat nomor HK.05.03/BWS5/2143 tertanggal 9 November 2023 diatas dan surat pertama tentang perintah Bongkar Sendiri No. 300.215/Trantib-CLB/XI-2023 tertanggal 15 November 2023 tentang perintah bongkar sendiri bangunan sementara (Direksi Keet) dalam jangka 7x24 jam sejak surat ini diterima dan dilanjutkan  surat kedua tentang teguran / peringatan II No. 740.71/Trantib-CLB/III-2024 tertanggal 1 April 2024 perihal pembongkaran sendiri bangunan tersebut dalam jangka 3 x 24 jam maka sudah sepatutnya dilakukan pembongkaran segera bangunan liar yang berdiri di RT 001 RW 003 Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung dan berada dalam sempadan sungai Batang Jirak.

Bahwa berdasarkan Peraturan menteri No 28 Tahun 2015 Tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan danau, disini sangat Nampak tidak ada nya ketegasan BWSS V kota Padang dan Pemko Padang terhadap bangunan liar kena sempadan sungai.

"Kami kembali menyurati Kecamatan Lubuk Begaluang, Satpol PP Padang dan Walikota Padang berkaitan Permohonan Pembongkaran Bangunan Liar di RT 001 RW 003 Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung pada tanggal 27 Mei 2024, sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak tersebut, kalau di konfirmasi selalu melepaskan kepas BWSS V Kota Padang," ujarnya.

Muhammad Tito menambahkan bahwa pada tanggal 03 Juni 2024 telah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Camat kecamatan Lubuk Begalung. Kasi OPSDA BWS V, Satpol PP Kota Padang, Perkim Kota Padang dan PH Pemko Padang yang dilakukan di kantor Kecamatan Lubuk Begalung.

Adapun hasil rapat sebagai berikut :

Camat Kecamatan Lubuk Begalung :
Terkait Bangunan yang berada di sepadan sungai batang jirak make untuk bangunan memiliki legalitas dan kewenangan yang berdiri sebelum tahun 2015 dinyatakan status QUO artinya tidak boleh diubah atau ditingkatkan dan secara bertahap akan ditertibkan guna mengembalikan fungsi sepadan sungai. Secara Kewenangan Kelurahan sudah melakukan teguran 1 dan 2.

Kasi OPSDA BWS.S V (FEBRIZA,ST.MT) : Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau pasal 4 Ayat 2 dan hasil tinjauan lapangan Tim Rekomtek dan BMN BWSS V Padang.

Sungai tidak bertanggul yang terletak dikawasan perkotaan.

Ditentukan paling sedikit berjarak 15 Meter dari tepi kiri dan kanan Palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai dari 3 meter sampai dengan 20 meter.

Sungai batang jirak Kewenangan BWSS V, belum ada infrasuktur dan belum ada pembebasan lahan (belum bersertifikat).

Tanah yang bersangkutan (Pelapor) juga masuk kedalam sempadan Sungai sungai batang jirak.

Efrizal (Satpol PP Padang) : Satpol PP tidak ada kewengan dalam pembongkaran terkait dengan bangunan dan tanah tersebut, kalau tidak ada surat perintah pembongkaran dari instansi berwenang.

Ade Mutia (Perkim Kota Padang) : Tanah terlapor adalah tanah inspeksi,bukan jalan lingkungan,Tidak Ada Keterkaitan perkim.

Bangunan liar tersebut merupakan dikawasan lindung yang melanggar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kewenangannya ada pada Kementerian kehutanan Lingkungan Hidup RI.

PH Pemko Padang
Tidak ada kewenangan pihak pemko untuk mengeksekusi bangunan tersebut, harus ada rekomendasi dari BBWS, intinya harus ada perintah bongkar dari pihak terkait.

Muhammad Tito  melihat dari hasil kesimpulan ada berapa poin adanya pelanggaran terhadap bangunan liar tersebut karena Camat Kecamatan Lubuk Begaluang sudah ada memberikan Peringatan 1 dan 2 untuk bongkar sendiri.

"Pihak satpol PP padang beralasan tidak ada perintah bongkar oleh pihak terkait oleh BWSS V kota padang. Sedangkan Kasi OPSDA BWS.S V FEBRIZA,ST.MT menyampaikan yang mana batas sempadan sungai berjarak 15 Meter dari tepi kiri dan kanan Palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai dari 3 meter sampai dengan 20 meter kalau dan rumah pelapor kena juga sempadan sungai," katanya.

"Dalam hal ini BWSS V membiarkan terhadap bangunan liar tersebut tanpa ada kerputusan terhadap rapat tersebut, tidak adanya nyali dalam membongkar bangunan tersebut yang nyata sudah melanggar seolah ada pembiaran maka banyak terjadi banjir di kota padang karena bangunan liar yang melanggar batas sempadan sungai dan jelas bangunan Liar di RT 001 RW 003 Kel. Koto Baru Nan XX Kec. Lubuk Begalung tidak adanya perintah pembongkaran oleh satpol PP padang," ujar Muhammad Tito.

Kalau seandai rumah pelapor terkena sempadan sungai siap membongkarnya dan sebagai status tanah dan batas rumah sesuai SHM kalau tidak sesuai SHM kena batas Sempadan sungai (sesuai aturan perundangan) siap bongkar sendiri.

Tidak sampai disitu, Muhammad Tito juga mengatakan, "Ade Mutia (Perkim Kota Padang) menyampaikan bahwa bangunan liar tersebut merupakan dikawasan lindung yang melanggar undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang kewenangannya ada pada Kementerian kehutanan Lingkungan Hidup RI dan sudah jelas melanggar tapi pihak pemko padang tidak ada tindakan tegas terhadap ini karena dalam KRK No. 360/DTK-REK.PS/1993, KRK No. 075/DPUPR/KRK-LING/8/2019 dan KRK No. 282/DPUPR/KRK-PRK/4/2023, mana didalam KRK tersebut di peruntukan untuk jalan umum dan juga jalan Perumahan yang sekarang ini di tutup bangunan semi permanen oleh Arnis dan Zurnida yang mana mengangu akses jalan tetap berdalih kewenangan BWSS V untuk melaksanakan pembongkaran," katanya lagi.

Muhammad Tito melihat hasil rapat ini tidak ada ketegasan oleh Pihak BWSS V kota padang terhadap bangunan liar tersebut malahan membiarkan bangunan tersebut berdiri dan masalah kewenangan selalu yang menjadi alasan pembongkaran tersebut oleh pihak Satpol PP kota padang karena tidak ada perintah untuk pembongkaran.

"Dari sisi hukum dan perundangan yang telah kita jelaskan di atas sudah sangat melanggar dan tidak ada tindakan pemko padang atau membiarkan bangunan liar yang berdiri. Maka kami sebagai pemohon akan taat apabila tanah pelapor terkena dampak sempadam sungai jarak 15 meter kami siap bongkar, tetapi sesuai ukur berdasarkan SHM yang di miliki pelapor yang merupakan status Quo," katanya.

"Hasil rapat tersebut, BWS V Kota Padang Sumatera Barat memiliki kewenangan memberikan perintah pembongkaran terhadap objek a quo untuk itu kami sebagai pemohon memohon untuk memberikan perintah bongkar segera dan menindaklanjuti pembongkaran kepada Satpol PP Padang dalam pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di RT 001 RW 003 Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung dan berada dalam sempadan sungai Batang Jirak," ujarnya. (tim)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.