Jakarta, Lintas Media News
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.
MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Bersyukur
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.
Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.
Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. (***)
Padang, Lintas Media News
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah, mengajak seluruh walikota dan bupati se-Sumbar untuk bekerjasama dengan PT Semen Padang dalam hal penggunaan semen. Karena menurutnya, PT Semen Padang adalah kebangaan masyarakat Sumbar yang eksistensinya harus dijaga bersama.
"PT Semen Padang sudah banyak memberikan kontribusi kepada kabupaten dan kota di Sumbar. Ini tidak terbantahkan. Jadi, saya tawarkan MoU penggunaan semen, supaya bupati dan walikota di Sumbar menggunakan semen yang diproduksi dari PT Semen Padang untuk membangun daerahnya," kata Mahyeldi di Padang, Senin (29/8/2022).
Menurut Mahyeldi, jika MoU dengan bupati dan walikota tentang penggunaan semen yang diproduksi oleh PT Semen Padang dapat terwujud, maka manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh PT Semen Padang, tapi juga dirasakan oleh masyarakat Sumbar. Untuk itu, ia pun berharap semua walikota dan bupati dapat menindaklanjuti MoU tersebut.
"Kalau tidak ada aturan yang menghambat, saya harap MoU ini bisa ditindaklanjuti, karena ini akan memberikan efek buat kita semua. Diawal saya jadi gubernur, sudah saya sampaikan konsep tersebut. Bahkan ketika saya jadi Walikota Padang, juga saya implementasikan konsep penggunaan semen ini," ujarnya.
"Saya yakin jika MoU ini dilakukan, maka PT Semen Padang akan berkembang lagi, dan tentunya konrtribusi PT semen Padang untuk daerah melalui dana CSR nya juga akan semakin bertambah. Saya juga yakin, dukungan dan doa dari masyarakat Sumbar sangat besar sekali kepada kemajuan PT Semen Padang," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Operasi PT Semen Padang Indrieffouny Indra menyambut baik tawaran dari Gubernur Mahyeldi. Bahkan kata Indrieffouny, pihaknya berharap MoU tentang penggunaan semen dengan bupati dan walikota se-Sumbar itu dapat terwujud, sehingga seluruh proyek-proyek pemerintah di Sumbar menggunakan semen yang diproduksi oleh PT Semen Padang.
"Kami sangat berharap sekali MoU ini bisa direalisasikan. Mudah-mudahan tidak ada aturan yang menghambat, kita siap untuk lakukan MoU bersama gubernur, bupati dan walikota se-Sumbar. Karena, ini sangat berpengaruh kepada kemajuan Semen Padang sendiri," kata Indrieffouny. (*/b/hms)