Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

SAWAHLUNTO.Lintas Media News.
Ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) perlu dilakukan sosialisasi ke setiap daerah provinsi Sumbar. 

Tim Sosialisasi Perda AKB kali ini kunjungi Kota Sawahlunto pada Kamis (8/10/2020). Kegiatan ini dilakukan untuk tindakan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat.

Heri Nofiardi, SE.MM Kepala Dinas Perhubungan Sumbar dalam kegiatan itu mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah Covid-19.
 
"Kita selalu berupaya lakukan sosialisasi Perda baru tentang adaptasi kebiasaan baru yang berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran pandemi COVID-19," ucap Heri.

Selain sosialisasi langsung kepada masyarakat, tim gabungan tersebut juga membagikan masker gratis kepada masyarakat sebanyak 3600 buah dan leaflet sebanyak 250 buah.

Pihaknya menjelaskan, hadirnya Perda AKB sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk melindungi masyarakat. Hal ini merupakan solusi untuk menekan angka penularan virus corona di Sumbar.

"Untuk menerapkan ini kita perlu dukungan dari pemerintah kabupaten, kecamatan dan nagari serta seluruh masyarakat, niniak mamak, alim ulama dan tokoh masyarakat," harapnya.
 
Selain itu, ia mengatakan Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Bahkan, dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.
 
"Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah atau lembaga pemerintahan," kata dia.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan Perda tersebut juga memuat koordinasi dan kerja sama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.

Hadir dalam sosialisasi Perda itu adalah  kompol Edi Warman, SH.MH, Kasubid Sunluhkum mewakili Kapolda Sumbar, Wakil Walikota H Zohirin Sayuti, SE, Forkopimda, Sekda Sawahlunto dan OPD Kota Sawahlunto.(hms)




PADANG.Lintas Media News.
Unjuk rasa menuntut dibatalkannya Omnibus Law di DPRD Sumbar Rusuh, Kamis (8/10/2020) terpaksa Kepolisian yang ditugaskan dalam pengamanan mengambil tindakan.

Sekelompok massa tiba-tiba melakukan pelemparan dan menyerang Polisi, padahal aparat keamanan sejak awal sudah melakukan tugas dengan tenang serta tidak sedikit juga memancing untuk melakukan tindakan yang dapat membuat kegaduhan.

Pengamanan dengan senyum dan keramah-tamaham mengawal aksi unjuk rasa, bahkan membiarkan caci maki mengarah pada mereka.

Kemarahan Polisi untuk mengambil tindakan timbul ketika para pengunjuk rasa melakukan anarkis, dengan melakukan pelemparan bahkan ada yang membawa clurit dan senjata tajam lainnya untuk melakukan penyerangan.

Rosmidah salah seorang pedagang asongan yang melihat kejadian tersebut mengatakan, dia melihat sekelompok orang dengan tidak berpakaian mahasiswa mulai mencaci maki dan melempar aparat Kepolisian, padahal orasi belum dimulai.

Aksi yang tadinya damai berubah menjadi hingar bingar, Polisi mulai melakukan penyisiran dan memukul mundur para pengunjuk rasa menuju SPBU Simpang Didong, dan mendapat perlawanan dengan lemparan batu, sehingga pengamanan terus melakukan upaya agar pengunjuk rasa semakin menjauh dari gedung DPRD Sumbar, sampai ke batas jembatan Air Tawar, atau jembatan Basko.

Sembari melakukan pembubaran massa, Polisi melakukan penyisiran terhadap pelaku kerusuhan, seperti pelempar dan pembawa senjata Tajam.

"Saya sangat melihat jelas pak, kalau Polisi sebenarnya gak ada melakukan kekerasan pada awalnya, namun karena pengunjuk rasa melakukan kekerasan maka Polisi bertindak, awalnya malah pengaman itu hanya membentengi diri dari tameng, tapi mereka makin menjadi-jadi, maka pengamanan bertindak,," kata Rosmidah.

Awalnya pengunjuk rasa tidak melakukan apapun, dengan tenang menunggu hadirnya ketua DPRD Sumbar menerima aspirasi mereka, namun setelah Ketua DPRD Sumbar masuk kembali keruangan, terjadi ribut tersebut.

Sewaktu menerima pengunjuk rasa, Ketua DPRD Sumbar Supardi dengan tegas mengatakan, siap untuk menyampaikan dan meneruskan aspirasi kepada Presiden serta pihak terkait, sehingga undang-undang cipta kerja dan Omnibus Law bisa ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kondisi rakyat.

"Kita akan melanjutkan tuntutan ini pada Presiden dan pihak terkait lainnya, agar bisa dtinjau kembali dan bisa berpihak pada masyarakat," tegas Supardi.

Dia juga nenambahkan, sebagai anggota dan pimpinan DPRD, mereka memiliki kewajiban untuk menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat, namun mereka tidak memiliki hak untuk membatalkan aturan yang dibuat pemerintah pusat. 

"Kami DPRD Sumbar siap menampung aspirasi masyarakat, untuk melanjutkannya pada pihak-pihak berkompeten, karena keputusan pusat tidak bisa dibatalkan daerah," terangnya.

Sembari pengamanan melakukan penjagaan terhadap pengunjuk rasa pertama, masuk kembali pengunjuk rasa kedua dari arah Ulak Karang, tepatnya Simpang Wisma Indah, sekitar 1000-an orang dengan mempergunakan berbagai Almamater kembali mendatangi DPRD Sumbar, dengan yel-yel meminta agar ketua DPRD kembali bisa menerima mereka.

Aparat Kepolisian dan staf sekretariat DPRD Sumbar melakukan negosiasi pada pengunjuk rasa, agar mereka mau mengirim utusan untuk melakukan dialog dengan ketua DPRD Sumbar, namun ditolak pengunjuk rasa, dan mereka tetap berteriak-teriak didepan gerbang, dibawah guyuran hujan lebat meminta agar mereka ditemui.

Ketika negoisiasi sedang berlanjut, menyusul kembali pengunjuk rasa dengan berpakaian hitam-hitam dari arah Khatib Sulaiman, selanjutnya bergabung dengan pengu juk rasa kedua, dengan meminta agar ditemui pula.

Setelah melalui pembicaraan yang alot, akhirnya pengunjuk rasa kedua, yang merupakan kelompok Cipayung Plus, akhirnya mau mengirim utusan untuk melanjutkan pembicaraan dengan ketua DPRD Sumbar, di ruang rapat khusus gedung tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kelompok Cipayung memberikan 3 tuntutan, yakni batalkan semua pasal yang ada di Omnibus Law, Lakukan legal standing ke MK untuk membatalkan Omnibus Law, serta mendesak Presiden untuk membuat Perpu pembatalan Omnibus Law.

Selain tuntutan tersebut juga meminta, agar DPRD Sumbar melanjutkan tuntutan pengunjuk rasa dari kelompok Cipayung Plus kota Padang, kepada Presiden Joko Widodo.

Pada pertemuan tersebut, masing-masing ketua organisasi Cipayung Plus kota Padang, berlangsung dengan sejuk dan saling komunikatif.

Menyikapi tuntutan Cipayung Plus ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pada dasarnya siap untuk melanjutkan semua aspirasi yang ada, namun untuk melakukan yudiciak review DPRD Sumbar tidak memiliki kewenangan.

"Apapun tuntutan yang adek-adek bawa, akan saya lanjutkan dan segera hari ini juga akan dibuatkan surat pengantarnya pada presiden RI," tutur Supardi.

Pertemuan berlangsung selama 1 jam, namun sudah menemui solusi dengan dikanjutkan semua tuntutannya pada pihak terkait.(St/fwp-sb)

                                   Hermanto

Padang, Lintas Media News 

Fraksi PKS di DPR belum menerima suara aspirasi dari buruh yang menolak UU Cipta Kerja, walau FPKS di DPR  adalah Fraksi pertama yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

"Apabila  sudah ada aspirasi  yang masuk ke fraksi. Pasti FPKS siap membuka dialog".

Sikap FPKS ini disampaikan anggota DPR Hermanto di Jakarta kamis (8/10/2020)

Sampai dengan hingga  pukul 13.00 WIB belum ada tampak tanda pergerakan buruh yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan tanggal 5 Oktober 2020 lalu.  Yang bisa bergerak sampai pintu masuk Gedung DPR bagian Utara dan Selatan yang terbuat dari besi permanen. 

Sementara, di Bogor dan Bekasi sebagian buruh turun kejalan  menuju Gedung DPRD setempat dengan berjalan kaki sambil membawa spanduk : Tolak UU Omnibuslaw.

Di Jakarta justru belasan bis yang membawa buruh diarahkan ke bagian timur dari Gedung DPR, sedang dibagian barat yang terletak dekat dengan Menara Kompas tampak kerumunan remaja yang terus berdatangan.

Tapi pemandangan lain di Pos Polisi bagian sektor Palmerah yang langsung bertetangga dengan DPR, sejumlah remaja satu persatu dengan jalan jongkok dengan tanpa menggunakan baju, yang diduga akan melakukan demo menolak UU Omnibuslaw sedang diperiksa oleh kepolisian.

Suasana lain lagi di ruang parkiran Gedung DPR, tampak tak satupun tampak parkir mobil pimpinan DPR, termasuk pimpinan MPR dan DPD.

Tidak demikian dengan  pimpinan BAKN  DPR sudah dijadwalkan rapat dengar pendapat dengan BP POM yang dipimpin Ketua BAKN DPR Marwan Cik Hasan dari Fraksi Partai Demokrat. 
Begitu pula Kesekjenan DPR pada siang harinya tetap melakukan pergantian mutasi dan promosi ASN yang sudah di jadwalkan semula.

"DPR sekarang sepi, lihat saja oleh bapak sendri", ujar Hermanto mantan anggota Baleg dari Fraksi PKS saat ditemui sedang menuju lantai 4 di Gedung DPR Jakarta. 

Ia mengaku telah mendengar adanya pergerakan buruh yang menuju gedung DPR yang masih terus berdatangan sejak pagi hari.

Namun, dikatakannya, Fraksi PKS masih belum menerima adanya surat surat masuk perihal penyampaian aspirasi atau pengaduan dari buruh terkait dengan penolakan UU Omnibuslaw oleh buruh yang sedang berdemo di sekitar Gedung DPR.

Dijelaskan, bahwa  Fraksi PKS punya mekanisme sendiri dalam menerima aspirasi yang nantinya akan diputuskan oleh Ketua Fraksi PKS, sebelum ditugaskan kepada anggota Fraksi PKS yang lain.

"Apabila sudah ada surat masuk dan sudah diputuskan oleh Ketua Fraksi PKS. Tentunya FPKS akan menerima aspirasi aspirasi yang menolak UU Cipta Kerja atau UU Omnibuslaw dengan membuka pintu dialog dengan secara terbuka",tegas pria kelahiran Palembang.

Untuk diketahui sejak 5 Oktober 2020, DPR telah memasuki masa reses yang berkerja tak lagi di dalam gedung DPR atau berkerja di daerah pemilihan masing masing atau kunjungan Komisi ke luar daerah. 

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat adalah termasuk fraksi yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020.  (winkurai 5jorong)

Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus
mengikuti Penganugerahan K3 yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Indonesia
Ida Fauziyah secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020. (foto:hms)
Padang, Lintas Media News


PT Semen Padang meraih dua penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penghargaan itu masing-masing penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja.

Penganugerahan Penghargaan K3 itu dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah, para pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan RI, para Gubernur, Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia, serta para pimpinan perusahaan. Dari PT Semen Padang hadir secara virtual Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus.

"Alhamdulillah, PT Semen Padang meraih penghargaan SMK3 dalam bentuk Sertifikat dan Bendera  Emas. Ini membuktikan bahwa perusahaan ini dinilai pemerintah,  dalam hal ini Kemnaker  RI telah berhasil atau memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan Sistem Manajemen K3," kata  Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus usai menerima penghargaan.

PT Semen Padang yang bergerak di sektor industri Kimia Dasar telah menerapkan  Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sejak tahun 2002.  

"PT Semen Padang sangat menyadari bahwa penerapan SMK3 di dalam perusahaan bertujuan untuk melindungi semua bentuk kesalahan proses kerja yang dapat mengakibatkan kerugian (baik fisik, psikis maupun materil). Penerapan SMK3 diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan kerja. Selain membuat karyawan merasa aman, perusahaan juga akan diuntungkan," kata Firdaus.

Sebagai bukti PT Semen Padang berkomitmen menjalankan kegiatan K3,  kata Firdaus, perusahaan telah memiliki kebijakan K3 yang dimasukkan ke dalam kebijakan perusahaan. PT Semen Padang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pengurus K3 (P2K3) dan mempunyai badan audit internal dan untuk audit eksternal bekerja sama dengan Sucofindo dan Balai Hiperkes.

Perusahaan, kata Firdaus, terus berupaya meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja seperti yang diamanatkan Undang-Undang 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

P2 HIV-AIDS

Selain meraih penghargaan SMK3, PT Semen Padang juga menyabet Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja dari Kemnaker RI.

Menurut Firdaus, penghargaan ini diberikan pemerintah karena PT Semen Padang dinilai telah berhasil melaksanakan program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja. "PT Semen Padang memiliki komitmen dan kebijakan serta telah melaksanakan implementasi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja," kata Firdaus. 

Wujud konkrit komitmen tersebut adalah dengan adanya Kebijakan Perusahaan tertanggal 5 Juli 2019 yang berbunyi, “PT Semen Padang sebagai perusahaan  dalam industri persemenan dan bagian dari Grup Semen Indonesia mempunyai komitmen untuk melakukan,  Perbaikan berkelanjutan dengan senantiasa meningkatkan efektifitas Sistem Manajemen dalam rangka peningkatan tanggung jawab dan kepedulian kepada stakeholder termasuk Pengendalian penyebaran penyakit menular seksual, perilaku  seksual menyimpang/ LGBT, minuman keras dan Obat-obatan terlarang."

Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) PT Semen Padang Mustaqim Nasyra menambahkan, perusahaan telah memiliki dokumen tertulis kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja. Selain itu,  mensosialisasikan kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja,  melakukan program pendidikan dan pelatihan,  melakukan upaya untuk menghindari sikap dan tindakan stigma dan diskriminasi, memiliki program dukungan dan perawatan untuk pekerja/karyawan dengan HIV AIDS, seperti dukungan sosial,  konseling atau VCT, pengobatan, sistem rujukan,  telah mengalokasikan anggaran untuk program P3 HIV-AIDS dan AIDS di tempat kerja.

"Dalam satu tahun terakhir total  karyawan yang telah diberikan sosialisasi atau penyuluhan terkait HIV-AIDS adalah sebanyak 408 orang," kata Mustaqim.

"Kami juga  memiliki prosedur K3 khusus dalam pencegahan penularan HIV di tempat kerja dan  Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba terhadap Karyawan," tambah Mustaqim.

Prosedur Pengelolaan Kesehatan Kerja tersebut, katanya, mencakup hasil pemeriksaan kesehatan karyawan (awal berkala dan khusus), penentuan diagnosa sakit biasa atau penyakit akibat kerja kesesuaian tempat kerja, peralatan, dan lingkungan tempat kerja dengan postur tubuh pekerja (ergonomic), pengelolaan keselamatan makanan (food safety), minuman dan gizi, serta adanya unit pelayanan kesehatan kerja dan dokter hiperkes).

Sedangkan, Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba Terhadap Karyawan mencakup informasi mengenai tahapan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan terhadap pemakaian narkoba, meliputi pemeriksaan awal terhadap penyalahgunaan narkoba serta pemeriksaan lanjutan bila terbukti positif dalam pemeriksaan awal bagi karyawan dan keluarga.

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah pada kesempatan itu mengatakan, kunci kelangsungan usaha dan kesejahteraan kerja adalah jika tercipta produktivitas tinggi. Produktivitas akan terwujud jika syarat kelayakan dan keselamatan kerja di tempat kerja dapat dipenuhi. Dengan demikian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindari. 

Hal tersebut tersebut sejalan dengan mandat SDGs yang hendak dicapai pemerintah pada tahun 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan sebagai tujuan SDGS pertama dan mempromosikan pekerjaan yang layak, pertumbuhan ekonomi berkberlanjutan dan inkulisf sebagai tujuan kedelapan dari SDGs. "Di sinilah pentingnya penegakan disiplin norma K3 pada dunia usaha. Di saat pandemi COVID-19 ini penegakan  norma K3 menjadi sangat penting. Penegakan K3 akan menjaga kelangsungan usaha sekaligus menjadi keselamatan pekerja di tempat kerja," kata Ida Fauziyah.  (*/b/hms)








 Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyesalkan. Pembelokan informasi paling masif terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya beragam. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

”Media menyajikan kritik konstruktif itu sebuah kewajaran. Tujuannya sebagai penyeimbang. Karena pers bagian dari pilar demokrasi bangsa. Namun melihat realitas di lapangan, khususnya di seluruh tanah air, muncul disinformasi. Tanpa check and balance. Saya mendapatkan informasi itu lewat pesan yang sampai ke saya secara langsung,” terang Firdaus kepada Siberindo.co Rabu (7/10).  

Di tengah pandemi ini, sambung dia,  SMSI berharap seluruh pengurus dan anggota SMSI di penjuru nusantara agar dapat mengkonsolidasikan informasi yang didapat. ”Khususnya kepada karyawan, jurnalis di lapangan. Untuk meluruskan informasi yang didapat. Ini sebagai upaya mendukung dan menciptakan kondusifitas,” tuturnya.  

SMSI pun berharap, kepada seluruh anggota dan pengurus tetap dalam satu alur hirarki. ”Jaga sikap kita, berada pada jalur yang benar. Dan tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri yang akan membuat semakin lemahnya citra dan tatanan dalam berbangsa dan negara,” papar Firdaus yang dipertegas dalam keterangan resminya. 

SMSI juga meminta seluruh pengurus dan anggota, mampu membina karyawan khususnya jajaran menagemen dan redaksi tetap produktif, di tengah keterbatasan yang dihadapi.  Ini pun upaya dalam menjaga keseimbangan informasi sehingga bangsa kita tidak tenggelam dalam kegelapan. 

”Saatnya kita berperan, mendorong iklim investasi, khususnya situasi dan kondisi saat ini yang serba tidak menentu. Tunjukan bahwa perusahaan – media siber anggota SMSI memiliki arah dalam membangaun bangsa dan Negara. Paling tidak seluruh perusahaan anggota SMSI konsisten menjaga keseimbangan informasi, itu yang paling sederhana,” jelasnya. 

Media juga mampu menangkal penyebaran hoaks untuk memprovokasi berbagai kalangan. ”Disinformasi, tebaran kabar bohong, jelas sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja. Terebih pemerintah tengah berupaya  memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19,” terang Firdaus.

Menurutnya, penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta seluruh elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks, terutama soal UU Cipta Kerja tersebut.

Jika kita mau duduk bersama, SMSI memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). ”Kita sudah cek dan kami pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” jelas Firdaus. 

Firdaus pun memberikan contoh yang muncul dalam informasi yang beredar. ”Tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun. Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK,” jelasnya. 

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. ”Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK. Itu poin pokoknya,” jelasnya.

Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui. 

Selanjutnya memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, maupun keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur. 

Termasuk penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Firdaus pun mempertegas bahwa tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup. Pasal 66 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya, didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Kemudian dia juga menuturkan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Cipta Kerja mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Selain itu dia mengatakan tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU Cipta Kerja memberikan jaminan sosial tenaga kerja, bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan. 

”Terakhir, SMSI sebagai organisasi perusahaan media yang didalamnya berhimpun para pengusaha media siber, berharap perusahaan media tetap menyajikan informasi yang benar, akurat dan berimbang, ini dapat dipahami secara utuh oleh publik, shingga tercipta  ikilm bisnis yang baik” pungkasnya. (rls)


Limapuluh Kota, Lintas Media News

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sepertinya tidak pernah berhenti mengingatkan masyarakat Sumbar untuk tetap menggunakan masker, agar terhindar dari virus Corona.

Seperti halnya dalam Kunjungan Kerjanya di Kabupaten Limapuluh Kota, di tengah-tengah  masyarakat, tepatnya di pasar Sarilamak, masih kedapatan beberapa orang tidak menggunakan masker, Selasa, (6/10/2020).

Kunjungan Tim 1 (satu) Sosialisasi Perda Adaptasi Kabiasaan Baru (AKB) yang pimpinan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat, bahwa sebentar lagi Perda AKB akan diberlakukan. "Bagi orang yang beraktivitas di luar yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan berikan sanksi," tegur Irwan Prayitno.

Didampingi Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Forkopimda, pejabat setempat dan sejumlah anggota Tim satu, gubernur memasuki pasar sampai kelorong kecil untuk membagikan masker dan leaflet tentang Perda AKB kepada pengunjung dan pedagang.

Kepedulian Irwan Prayitno terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya virus corona (Covid-19) dengan membagikan ribuan masker ke masyarakat ia berharap bisa memberikan perlindungan agar tidak terpapar Covid-19.

"Sebenarnya tidak sulit menjaga diri dari Virus Corona, yaitu selalu pakai masker saat ada di keramaian dan kedua selalu cuci tangan setelah beraktivitas di luar rumah dan tetap jaga jarak," jelas Irwan Prayitno.

Ia berharap masyarakat tetap terus disiplin dalam situasi saat ini agar dapat terhindar dari terpapar virus corona. Baik dirinya dan keluarga.

"Kehadiran Perda No 6/2020 ini merupakan sebuah upaya nyata dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam sepekan ini kita telah melakukan sosialisasi di beberapa daerah. Dan rencananya Perda ini bakal diberlakukan mulai 9 Oktober mendatang," jelas Irwan.


Gubernur meminta semua pihak agar mendukung terlaksananya Perda AKB baik secara persuasif maupun represif. "Jadikan pakai masker suatu kebiasaan saat keluar rumah, maka kita akan terlindung dari virus corona," ujarnya.

Dalam perda itu, salah satu kewajiban masyarakat adalah menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Bagi pelanggar Perda tersebut, akan dikenakan sanksi sosial, denda berupa uang dan sanksi pidana. "Kita berharap masyarakat bisa mematuhi Perda ini. Insya Allah dengan mematuhi Perda ini,  kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar," harapnya. (b/hms)



Pdg. Pariaman, Lintas Media News

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman menyerahkan Alat Peraga Kampaye (APK) yang difasilitasi Kepada Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman (6/10/2020).

Penyerahan APK  kepada Pasangan calon tersebut adalah 5 buah baleho pada setiap Pasangan Calon (Paslon ) dengan ukuran 3x4 m, Umbul-Umbul sebanyak 170 buah dengan ukuran 1x3 m dan Spanduk 206 dengan ukuran 1x5 m.

Penyerahan APK tersebut telah sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 28 Ayat (3), namun Paslon  dapat menambah APK diluar yang difasilitasi oleh KPU tersebut ketentuan ukuran harus sesuai yang sesuai dengan yang telah difasilitasi oleh KPU serta jumlah penambahannya paling banyak hanya 200% dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU.

Pasangan Calon atau Tim Kampaye diharapakan dalam pemasangan  APK  baik yang difasilitasi KPU  maupun yang dicetak secara masiri oleh Paslon penempatannya harus sesuai dengan yang telah ditetap oleh KPU Padang Pariaman sesuai Surat Keputusan KPU Padang Pariaman Nomor 68/PL.02-4-Kpt/1305/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampaye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman.

KPU Padang Pariaman melalui ketua Divisi Sosialisasi,Partisipasi, SDM dan Parmas Erik Eksrada menghimbau kepada semua Paslon atau Tim Kampanye masing-masing agar dapat memperhatikan lokasi-Lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK tersebut.

Adapun Larangan pemasangan APK tersebut diantaranya adalah Tempat Ibadah termasuk halamanya, Rumah Sakit atau tempat Pelayanan Kesehatan, gedung milik Pemerintah dan Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah) dan Juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan Etika, Estetika, Kebersihan dan Keindahan Kawasan Tempat Pemasangan APK Tersebut. (AN)


Solok, Lintas Media News

Kita tidak ingin ada masyarakat kabupaten Solok yang terjaring razia Perda no 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 di daerah ini. Hal ini diungkapkan Bupati Solok H.Gusmal,SE, MM dalam sambutannya pada acara sosialisasi Tim III Perda No 6/2020 Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalikan penyebaran corona virus disease 19, di kediaman rumah Bupati Solok, Selasa sore (6/10/2020). 

Bupati Solok juga mengatakan adanya perda yang membuat sanksi ini mudah-mudahan ini akan mampu menjadi perhatian serius masyarakat terhadap pentingnya disiplin protokol kesehatan.

"Kami telah lebih dahulu mensosialisasikan perda AKB saat baru di syahkan di DPRD Sumbar belum pakai nomor. Dan dilapangan kita merasakan begitu banyak masyarakat kita yang bandel tidak peduli dengan pemakaian masker maka kehadiran Perda ini tentu menjadi pengingkat terbentuknya perobahan kebiasaan baru dalam menghadapi wabah covid 19," ujarnya.

Gusmal mengajak masyarakat Solok untuk disiplin melakukan protokol kesehatansaat terutama pakai masker jika keluar rumah. Dan ada perlengkapan protokol disetiap lokasi keramaian masyarakat, perkantor, pasar dan sebagainya. "Kita tahu betapa ada rasa ketakutan dan resah masyarakat jika terkena covid, namun apakah masyarakat kita merasa tidak malu jika terjaring oleh tim razia perda. Karena itu dimita kepada setiap masyarakat biasakan pakai masker dan protokol kesehatan sebagai kebiasaan," mintanya. 

Sementara itu, Tim III Sosialialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 di Kota Solok berjalan baik dengan membagikan masker kepada masyarakat di jalanan. 

"Kehadiran Perda No 6/2020 ini merupakan sebuah upaya nyata dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid 19. Maraknya wabah covid 19 ini merupakan siklus 100 tahunan yang akan terulang dalam masa wabah yang lain oleh generasi kita berikutnya", hal ini ungkap pimpinan rombongan Wakil Rektor III Unand, Ir. Insannul Kamil, 

Pimpinan Tim III Sosialisasi Perda AKB Sumbar ini juga menambahkan, pemberlakuan perda ini mendorong masyarakat untuk taat protokol kesehatan  terutama pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan mandi setelah beraktifitas. "Perda ini dapat dipakai secara langsung oleh pemkab/pemko dalam mengimplementasi kelapangan. Ada sanksi adminstratif, denda dan kurungan penjara bagi pihak-pihak yang melanggar. Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi hingga sampai tanggal 9 Oktober 2020 dan setelah itu ada pemberlakukan penindakan oleh pihak keamanan," unkap Insanul Kamil. 

Insanul Kamil juga mengatakan, perubaham mesti dimulai dari diri sendiri masing-masing orang. Karena perubahan itu tidak dapat berjalan jika belum ada yang mendorong dan upaya paksa. 

"Wabah covid 19 sesuatu yang mencemaskan setiap orang, apakah karena saat ini penyebaran covid banyak di perkotaan, belum tentu daerah pedesaan aman covid jika belum pernah ada pemeriksaan traking covid. Ada klater pasar raya Padang dan saat ini klaster perkantoran telah memberikan gambaran kita belum semua masyarakat melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara baik di Sumbar," ungkapnya. 

Insanul Kamil juga mengingatkan Bupati Solok dan perangkat daerahnya agar memberikan apresiasi penghargaan bagi perorangan, kelompok masyarakat dan lembaga yang telah menjalankan dan mematuhi disiplin protokol kesehatan sebagai upaya sosialisasi serta apresiasi peran serta masyarakat dalam semangat gotong royong. 

Tim III Sosialisasi Perda no 6 tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat, terdiri dari utusan Danrem 032 Wirabraja, Rektor Universitas Andalas, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ketua KADIN Sumbar, Ketua ASITA Sumbar, Ketua PHRI Sumbar, Ketua APINDO Sumbar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Dinas Perindag Provinsi Sumbar, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Pol PP, Dinas Kominfo Provinsi Sumbar,TNI, Polri, Balitbang Provinsi Sumbar.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (Pasal 3 Perda AKB)

Tujuan Peraturan Daerah ini :

a. Melindungi masyarakat dari COVID-19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat;

b. Melindungi masyarakat dari dampak COVID-19 ;

c. Mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat; dan/atau

d. Memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.


Ruang lingkup pengaturan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 meliputi ;

a. tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban

b. Adaptasi Kebiasan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

c. peran serta masyarakat 

d. koordinasi dan kerjasama penegakan hukum

e. Pengawasan

Tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 adalah :

a. melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat dari COVID-19

b. melindungi masyarakat dari dampak Pandemi COVID-19

c. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penularan COVID-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat

d. memberikan dan menyediakan informasi tentang jumlah dan penyebaran wabah COVID-19 kepada masyarakat.


Sanksi Administratif (Pasal 92 Perda AKB) dikenakan bagi :

a. Perorangan

b. Penanggung jawab kegiatan /usaha


Setiap Orang/Perorangan

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah dikenai sanksi administratif berupa: a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum; dan/atau b. denda administratif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); dan/atau c. daya paksa polisional.

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri dikenai sanksi administratif berupa daya paksa polisionaldalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran paling lama 2 (dua) jam dengan memakai atribut yang bertuliskan “pelanggar protokol kesehatan COVID-19”, dengan ketentuan :

a. pelanggaran 1 (satu) kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 90 (sembilan puluh) menit.

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenai kerja sosial membersihkan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran selama 120 (seratus dua puluh) menit.

Denda administratif diberikan dalam hal pelanggaran dilakukan setelah masa sosialisasi yakni 7 (tujuh) kari kerja setelah peraturan daerah ini diundangkan.

Setiap orang yang tidak mematuhi sanksi administratif atau pelanggaran lebih dari satu kali dikenakan tindak pidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)sesuai dengan pasal 101 Perda AKB.Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha

Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak melaksanakan kewajiban menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dikenai sanksi administratif berupa :

a. teguran lisan

b. teguran tertulis

c. pembubaran kegiatan

d. penghentian sementara kegiatan 

e. pembekuan sementara izin

f. pencabutan izin

g. denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak mematuhi sanksi administratif atau pelanggaran lebih dari satu kali dikenakan tindak pidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) hari atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 102 Perda AKB. (b/hms)


Bengkalis, Lintas Media News

Pj. Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi, AP, M.Si menggelar acara coffie morning bersama insan pers di Ruang VVIP Rumah Dinas Bupati, Jl. Antara Bengkalis, Selasa (6/10/2020).

Coffee morning tersebut digelar dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi antara pemerintah dengan insan pers.

Selain sebagai ajang silaturahmi, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan banyak hal terkait arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis. “Dengan dilakukan acara coffee morning, kita bisa saling bersilaturahmi dan mempererat hubungan kemitraan," ujar H. Syahrial Abdi dalam sambutannya. Ia juga mengatakan, wartawan mempunyai peran besar dalam perkembangan daerah.

Selanjutnya, ia mengatakan, untuk memimpin Kabupaten Bengkalis, tidak bisa hanya dilaksanakan sendiri melainkan harus bersama-sama agar dapat menciptakan pembangunan yang lebih baik kedepannya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Syahrial Abdi juga menekankan tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah bulan Desember mendatang. “Penandatanganan dan pengucapan netralitas ASN yang dipimpin H Bustami HY pada 24 September yang lalu sudah dilaksanakan," terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, diharapkan dapat menciptakan pilkada yang jujur, adil, demokratis dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate serta mampu menghadirkan kesejahteraan rakyat di kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan ini,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Sekda Bengkalis H Bustami HY, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Asisten Adminitrasi Umum H Tengku Zainuddin dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis. (Ind)

Kota Solok.Lintas Media News.
Kunjungan Tim III Sosialialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 di Kota Solok berjalan baik dengan membagikan masker kepada masyarakat di jalanan. 

"Kehadiran Perda No 6/2020 ini merupakan sebuah upaya nyata dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran covid 19. Maraknya wabah covid 19 ini merupakan siklus 100 tahunan yang akan terulang dalam masa wabah yang lain oleh generasi kita berikutnya", hal ini ungkap pimpinan rombongan Wakil Rektor III Unand, Ir. Insannul Kamil, M.Eng.,Ph.dalam pertemuan bersama Pjs Walikota Solok Asben Hendri dan forkopimda di Kantor Balai Kota Solok, Selasa (6/10/2020). 

Pimpinan Tim III Sosialisasi Perda AKB Sumbar ini juga menambahkan, pemberlakuan perda ini mendorong masyarakat untuk taat protokol kesehatan  terutama pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan mandi setelah beraktifitas.

"Perda ini dapat dipakai secara langsung oleh pemkab/pemko dalam mengimplementasi kelapangan. Ada sanksi adminstratif, denda dan kurungan penjara bagi pihak-pihak yang melanggar. Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi hingga sampai tanggal 9 Oktober 2020 dan setelah itu ada pemberlakukan penindakan oleh pihak keamanan," unkap Insanul Kamil. 
Insanul Kamil juga mengatakan, perubaham mesti dimulai dari diri sendiri masing-masing orang. Karena perubahan itu tidak dapat berjalan jika belum ada yang mendorong dan upaya paksa. 

"Wabah covid 19 sesuatu yang mencemaskan setiap orang, apakah karena saat ini penyebaran covid banyak di perkotaan, belum tentu daerah pedesaan aman covid jika belum pernah ada pemeriksaan traking covid. Ada klater pasar raya Padang dan saat ini klaster perkantoran telah memberikan gambaran kita belum semua .masyarakat disiplin protokol kesehatan di Sumbar," ungkapnya. 

Insanul juga mengajak Walikota, fokopimda dan perangkat daerah Kota Solok untuk menciptakan kelurahan atau komplek yang melaksanakan disiplin protokol kesehatan dengan baik dan dapat jadi percontohan bagi masyarakat lainnya..

Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Soloi Asben Hendri dalam kesempatan itu juga menyampaikan, perda ini menekankan pentingnya 4 M, Masker, Menjag Jarak, Mencuci Tangan dan Mandi. 
"Pemerintah Kota Solok dalam melakukan penangan covid 19 terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan penertiban disiplin protokol kesehatan sesua ketentuan yang berlaku oleh pihak keamanan. Dan pemberlakukan pola sistem tertib disiplin protokol kesehata, cek suhu, cuci tangan dan jaga jarak," ujarnya.

Walikota katakan, dengan diberlakukan perda ini tentu penerapan disiplin protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat dalam memutus mata rantai covid 19. 

^ Mari kita terapkan pelaksanaan perda ini kota Solok dengan baik, dukungan forkopimda dan potensi masyarakat kota Solok tentunya akan memberikan percepatan adaptasi kebiasaan baru tersebut berjalan baik di tengah-tengah masyarakat kita," harapnya. 

Tim III Sosialisasi Perda no 6 tahun 2020 terdiri dari utusan Danrem 032 Wirabraja, Rektor Universitas Andalas, DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ketua KADIN Sumbar, Ketua ASITA Sumbar, Ketua PHRI Sumbar, Ketua APINDO Sumbar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Dinas Perindag Provinsi Sumbar
11. Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumbar, Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, Pol PP, Dinas Kominfo Provinsi Sumbar,TNI, Polri, Balitbang Provinsi Sumbar.

Sosialisasi Perda ini dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam  penyelenggaraan otonomi daerah dan menjamin kepastian hukum pelaksanaan New Normal sesuai yang diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung  Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, Gubernur Sumatera Barat bersama  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat sepakat membuat 
pengaturan yang komprehensif dalam bentuk peraturan daerah.

Penetapan dan penerapan kondisi tatanan normal baru produktif dan aman 
Covid-19 didasarkan atas kesepakatan dari Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.

Perda yang dibuat merupakan perda yang langsung dapat dilaksanakan dan 
diterapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah 
kabupaten/kota dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 
tentang Pemerintahan Daerah Pasal 13 Ayat (3) dan ketentuan pasal 4 ayat (5) 
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Dengan demikian, Kabupaten/Kota 
tidak perlu lagi membuat Perda yang sama.(rel)


Padang-.Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-75 pada peryaannya kali ini mengusung tema "Sinergi Untuk Negeri", di Mako Lantamal II padang, Senen (5/10/2020).

Hadir mengikuti peringatan HUT ke-75 TNI pada 5 Oktober 2020 kali ini dihadiri oleh unsur jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Danlanut, Kapolda Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Danlantamal II, Kabinda Sumbar, Pengadilan Tinggi, Kejati Sumbar, Danrem 032, Danyonif 133/Ys, dan Dansatrol beserta jajaran terkait lainnya.

Gubenur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan peringatan HUT ke-75 TNI tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena masih dalam masa pandemi Covid-19, maka berikan apresiasi kepada TNI yang telah  berkiprah, mendukung, menjaga, Negara Republik Indonesia. 

"Untuk itu, selain menjaga keutuhan kesatuan negara republik Indonesia TNI juga turut berperan dan dibutuhkan dalam membereskan persoalan, terutama melawan Covid-19.", kata Irwan.

Menurutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam sambutannya agar semuanya menyesuaikan. Mulai dari teknik pertahanan, kecanggihan dan penguasaan teknologi, analisis yang matang serta strategi tempur untuk dapat diaplikasikan melawan Covid-19.
"Untuk bisa bersama-sama kita kerjasama melawan Covid-19. Baik TNI, Kejaksaan, Polri, Pemerintah dan masyarakat, berparan untuk sosial dan kesehatan. Musti kita bersama-sama bereskan persoalan," ucapnya.
 
Selain itu ia, juga mengatakan bahwa TNI selama ini telah sering bekerjasama baik dengan pemerintah provinsi maupun kota dan kabupaten di Sumbar.

"Dan Pemdapun sering bekerjasama Dengan TNI karena keprofesionalannya yang luar biasa slalu siaga setiap waktu", kata Irwan.

Maka dari itu "Kami selaku Pemerintah Provinsi Sumbar mengucapkan terimakasih kepada TNI yang begitu banyak berkiprah dalam mendukung pembangunan di daerah, baik secara provinsi maupun kota dan kabupaten, dalam mendukung kepada semua sektor di Sumatera Barat", katanya.

Selanjut Gubernur Irwan mengatakan dalam pantunya "Makan Buah, Yang Dimakan Buah Kuwini, Terimaksih Dukungan TNI Selama Ini, Bersama Kita Membangun Negeri".

Dan mengucapkan dirgahayu kepada TNI . "Hidup Didunia Tidaklah Sia-sia, Hidup Bermanfaat Dan Mandiri, Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia, Sinergi Untuk Negeri".

Selamat Hari Ulang tahun TNI ke 75, semoga selalu bersinergi dalam menyelesaikan persoalan. "Untuk menghadapi situasi nasional kaitannya dengan pembangunan, pandemi dan hajat Pilkada sangat tepat kita harus bersinergi TNI, Polri dan komponen masyarakat serta jauh dari ancaman nasional", harap Irwan.(b/HMS)

Padang.Lintas Media News.
-Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat, yang dilaksanakan secara virtual, di ruang kerja, Senen (5/10/2020).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengajak seluruh elemen Rumah Sakit baik kota maupun kabupaten di Sumbar melayani pasien-pasien Covid-19, sebagai tekad bersama dan sebisa mungkin diwujudkan dengan cepat.

"Untuk itu perlu dilakukan 2 (dua) target daiantaranya angka kematian diminimal dan kesembuhan dimaksimalkan, maka perlu adanya kerjasama koordinasi antar rumah sakit di Sumbar", kata Irwan.

Selanjutnya, Gubernur Irwan Prayitno mengatakan dengan kerjasama itu, kita bisa meminimalkan kematian dibawah 2 (dua) persen dan memaksimalkan kesembuhan 50 persen secara beransuran insya Allah menjadi 80 persen.

"Bentuk koordinasi dilakukan pertama mengatur pasien, yang berat masuk ke Rs. Mdjamil bisa menampung sampai 180 pasien, berat tanpa komorbid bisa masuk ke RSUD Achmad Muchtar, RS Pariaman, RS SPH, RSUD Rasidin , dan RS Unand", kata Irwan.
Kemudian pasien corona sedang, bisa dimasukan kesemua rumah sakit termasuk RS daerah di kota dan kabupaten. Bagi yang ringan dimaksimalkan isolasi, sekarang di setiap daerah sudah tersedia tempat isolasi baik di kota/kabupaten untuk menampung yang positif ringan, semuanya itu akan diatur", sebut Irwan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, semuanya itu akan diatur, sehingga dengan demikian maka isolasi dan treatment bisa menampung dengan maksimal. Walaupun ada penambahan 200 positif Corona perhari.

"Kalau positif berat saja 20 persen masih bisa tertampung. Karena potensi kita untuk tempat tidur 8 ribu lebih, sekarang baru bisa kita sediakan 8 ratus, itu masih kosong belum terisi 2 ratus", ujar Irwan.

Dengan rapat koordinasi tadi maka diminta penamabahan tempat tidur, RSUD Mdjamil menambah sampai 180, Rs Unand 190 Rs. SPH 90 tempat tidur, termasuk juga Rs. Achmad Muchtar kemudian yang lain juga demikianakan dimaksimalkan semua.

Selanjutnya, tenaga kesehatan juga di perbantukan, tidak boleh lagi ada pelayan rumah sakit tutup, semuanya harus dibuka kata kuncinya koordinasi, antara rumah sakit dengan puskesmas.

"Dengan tujuan meminimalkan kematian memaksimalkan kesembuhan itu adanya saling koordinasi", tukas Irwan.(b/hms)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.