Latest Post

50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok


Jakarta.Lintas Media News.
Dalam upaya ikut memerangi wabah pandemi virus covid-19 yang telah mengglobal,sejumlah Organisasi media di Indonesia, termasuk SMSI menerbitkan iklan bersama layanan masyarakat.
Ada dua bentuk iklan yakni "Terkunci Pandemi" dan "Informasi Kredibel Menjaga Warga di Tengah Pandemi".

Disini ditekankan peran media dalam menyampaikan informasi yang kredibel menjadi salah satu kunci dalam penanganan pandemi covid-19.

Publik berhak tahu setiap informasi yang dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupannya.
Dengan jargon "Terkunci Pandemi" 12 organisasi yang merupakan konstituen Dewan Pers ini menyatakan , peran media adalah salah satu kunci penanganan pandemi civid-19.

"Menjaga hak publik atas informasi  menjadi kebutuhan mendasar," tulisnya.

Sedangkan menyelamatkan ekosistem pers adalah investasi masa depan", tulis iklan ini dengan slogan " Selamatkan Warga, UMKM, Dunia Usaha dan Pers Nasional."
Iklan layanan masyarakat ini didukung Dewan Pers, PWI, SMSI, ATVJI, PFI, AMSI,TV LOKAL, SPS, IJTI, Forum Pemred, PRSSNI.(*)


Padang.Lintas Media News.
Melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR)nya,Bank BRI Kanwil Padang kembali memberikan bantuan sembako gratis kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19. Kali ini, BRI memberikan bantuan sembako kepada 13 Panti Asuhan yang tersebar di Provinsi Sumateta Barat.

Bantuan sembako tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pemimpin Wilayah  BRI Padang Syamsul Arifin kepada Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno senilai Rp 260 juta untuk 13 Panti Asuhan se Sumbar di Kantor gubernur, Kamis (14/5/2020).

"Kami mengucapkan terima kasih pada BRI yang telah memberikan bantuan berupa sembako. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini, dapat membantu warga yang terdampak dari mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Irwan Prayitno.

Gubernur Sumbar berharap, BUMN bisa memberikan CSR-nya kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena bagaimanapun juga BUMN ini adalah bagian dari pemerintah. BUMN diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19

selanjutnya gubernur mengatakan, paket bantuan ini akan segera didistribusikan pada warga terdampak Covid-19 melalui berbagai saluran yang ada.

Pemimpin Wilayah  BRI Padang Syamsul Arifin  mengungkapkan di Bulan Ramadhan 1441 H ini BRI ingin berbagi kebahagiaan melalui penyaluran bantuan sembako ke Panti Asuhan. Kegiatan ini juga merupakan salah satu komitmen BRI dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya dalam membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Setiap bantuan sembako yang diberikan berisi beras, minyak goreng, gula pasir, susu, telur dan bahan pokok lainnya dengan nilai total Rp 20 juta untuk setiap Panti Asuhan. Penyaluran bantuannya sendiri dilakukan oleh Kantor Wilayah dan perwakilan Kantor Cabang BRI di Sumbar. Dalam kegiatan ini Bank BRI melibatkan Agen Brilink sebagai pihak yang menyediakan bantuan sembako sebagai bentuk peduli BRI kepada UMKM. Tentunya, dalam pelaksanaanya BRI selalu mematuhi imbauan pemerintah untuk melaksanakan physical distancing dan tidak membuat pengumpulan massa.

"Perseroan terus menyalurkan bantuan yang secara langsung bermanfaat bagi masyarakat. Semoga bantuan kali ini membantu meringankan beban adik - adik penghuni Panti Asuhan," ungkap Syamsul.

Selain itu, Bank BRI Kanwil Padang juga menyalurkan bantuan 2950 paket sembako kepada masyarakat terkena dampak covid-19. Penyaluran dilakukan di seluruh wilayah kerja Kanwil Padang di Provinsi Sumbar dan Kabupaten Kerinci, Jambi.

Beberapa waktu sebelumnya, Kanwil BRI Padang juga telah ikut berperan membantu pencegahan COVID-19 di Sumbar dengan memberikan bantuan berupa Penginapan bagi 50 tenaga medis RS Unand di Corpu Campus Padang, Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis 635 set, Masker kain bagi pedagang tradisional 28.300 buah, Wastafel Portable 335 unit, Masker Medis 4800 buah, Thermometer Gun, Handsanitizer dan Disinfektan dengan total bantuan yang sudah disalurkan sebesar Rp. 1,5 Milyar. (rel)


Padang.Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan. Tugas besar saat ini adalah memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) melalui local transmission atau penyebaran lokal di Sumbar.

Secara umum penanganan Covid-19 sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang ada. Meski pun hingga kini masih cenderung ada peningkatan kasus positif Corona di Sumbar.Kata Irwan Prayitno saat memimpin Rapat Koordinasi Kepala Dinas Kesehatan se Sumatera Barat.Kamis (14/5) di Ruang kerja gubernur.

Kita sudah melakukan penanganan dengan baik. Sebentar lagi kita memasuki fase puncak dan setelah itu diharapkan terus turun.

Irwan Prayitno mengaku optimistis kurva kasus Covid-19 di Sumbar bisa segera selesai dalam waktu dekat, 19 kabupaten/kota di Sumbar, ada 3 daerah yang negatif kasus Covid-19 atau menjadi zona hijau yaitu Sawahlunto, Sijunjung, dan Kota Solok.

Untuk kota Padang saat ini masih berjuang memutus kasus penyebaran Covid-19 dari berbagai klaster. Dari sekitar 15 sampai 16 klaster, sudah ada 8 klaster yang putus kasus penyebarannya.

Pemprov Sumbar melalui dinas kesehatan di Kabupaten Kota bisa bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan massif kepada para warganya.Selain itu, klaster-klaster penyebaran Covid-19 di daerah-daerah lainnya si Sumbar saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan. Menurut Irwan, laju penyebaran Covid-19 di Sumbar berhasil ditekan dengan diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pemeriksaan secara massif.

Walaupun ada peningkatan kasus positif di Sumbar. Ini berarti ditemukan orang-orang yang berpotensi menularkan sehingga bisa diputus mata rantai COVID-19 ini,coba bayangkan kalau orang tanpa gejala tidak teridentifikasi, berapa banyak orang-orang akan terinfeksi oleh mereka sehingga kasus semakin membesar.

Dijelaskan Gubernur, hingga saat ini jumlah pasien positif COVID-19 di Sumbar sebanyak 72,6 persen merupakan orang dalam pemantauan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) dan hanya 27,4 persen pasien dalam pengawasan (PDP) yang berada di rumah sakit.

Artinya data ini memperlihatkan ada upaya serius Sumbar untuk mendeteksi sebanyak mungkin OTG dan ODP karena mereka adalah sumber penular,jika ada daerah yang pelit mengirim tes SWAB-nya ke Laboratarium Kesehatan RS Unand Padang, berarti kepala daerahnya adalah sosok yang jahat.

Karena ingin daerahnya zero positif Covid-19, sehingga kepala daerahnya enggan mengirim tes SWAB serta melakukan tracking terhadap warganya. Padahal, seluruh pembiayaan tes SWAB menjadi tanggung jawab pemprov, sebut gubernur.

"Padahal pembiayaan pemeriksaan tes SWAB gratis, tidak dipunggut bayaran. Kok masih ada kepala daerahnya enggan periksa SWAB," katanya. 

Menurut gubernur, jalan pikiran kepala daerah itu, harus diluruskan oleh kepala dinas kesehatan. Sebab, jika dibiarkan, wabah virus corona di daerah tersebut bakal banyak merenggut nyawa masyarakat, karena penanganannya sudah terlambat. Dan ini akan dipertanggung jawabkan kepala daerah bersangkutan kepada Allah SWT.

Karena itu, gubernur mengajak seluruh kadiskes seluruh daerah di Sumbar, harus pro aktif dalam melakulan tracking terhadap orang-orang yang pernah kontak dengan kasus positif Covid-19 sambil diambil tes SWAB mereka.

Gubernur mempertanyakan, bagaimana penularan Covid-19 bakal habis di Sumbar, jika cara berpikir di antara kepala daerah banyak yang salah.

"Saya perintahkan kepala dinas kesehatan harus mampu meluruskan jalan pikiran kepala daerah yang tak benar itu," tegas gubernur.

 Terkait dengan pasien Covid-19 yang akan dirujuk ke rumah sakit jiwa. Tindakan tersebut diambil karena mereka stres dalam perawatan saat ini. Banyak pasien yang bisa terkena stres tinggi, sebab di sana mereka dikurung dalam ruangan kecil, apalagi mereka juga lihat ada pasien meninggal.

Semua ini diakibatkan pasien stres dan lemah karena imunnya turun. Padahal imunnya harus meningkat demi sembuh dari corona. Banyak cerita dari pasien itu dirawat di ruangan rumah sakit dengan status positif. Sudah dilakukan 6 kali tes swab tetap saja menunjukan hasil positif Covid-19.

Tetapi setelah diisolasi mandiri di rumah dalam waktu tiga hari pasien menampakan perubahan yang baik. Pertama kali tes langsung negatif, hingga tiga kali tes tetap negatif dan akhirnya sembuh.

Kemungkinan karena tempatnya terkurung, ukuran ruangan cuma 2 x 3, tidak bisa kemana-mana, di sana juga ada pasien yang meninggal, akhirnya stres tinggi, imunnya jadi turun.

Gubernur Sumbar berharap prediksi puncak penyebaran virus Corona di Sumbar akan memasuki puncak pada akhir bulan ini sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya.

Kita tetap berpegang pada Permenhub 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan kriteria pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Irwan mengapresiasi daerah yang berhasil menekan angka penularan bahkan yang berhasil menihilkan kasus positif covid-19. Menurut Irwan daerah tersebut sukses melakukan tracking, isolasi dan memutus mata rantai penularan covid-19.

Saat ini ada beberapa klaster penularan yang masih berlanjut di Sumbar. Seperti klaster Pasar Raya Padang, klaster Payakumbuh dan RSUD Padang Panjang. Irwan berharap daerah-daerah tersebut dapat melakukan tracking dan isolasi agar angka penularan tidak lagi bertambah.(rel)

 Padang.Lintas Media News.
Memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumatera Barat (Sumbar).Ketua Persatuan Perantau Minang Indonesia (PPMI) Harmen Piliang himbau.Pengurus dan semua anggota komunitas yang diketuainya agar tidak melakukan mudik untuk saat ini, termasuk pulang kampung.

Himbauan itu disamaikan Harmen sehubungan merajalelanya wabah virus corona atau covid-19 di Indonesia termasuk di daerah sumatera Barat.

Harmen menyebutkan.Dari data gugus tugas covid-19 sumbar dimana angka hari ini Kamis (14/05) kasus positif Corona di sumbar tercatat ada 371 orang, meninggal dunia 21 orang, dan yang sembuh 86 pasien.

Fakta kasus Corona di Sumbar membuat pemerintah dan aparatur daerah terkait dan berbagai elemen masyarakat terus menyerukan tegas agar warga melakukan social distancing atau jaga jarak sosial, salah satunya menunda mudik.

"Kami justru menganjurkan para perantau yang tergabung dalam PPMI tidak bepergian keluar jakarta termasuk pergi pulang kampong ke Sumatera Barat. Ini adalah wujut kepedulian kita dalam menekat penyebaran Corona ke kampong halaman kita," kata Armen Piliang baru-baru ini.
Lebih jauh perantau asal Nagari Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman ini memamaparkan.Selaku Ketua PPMI dirinya sudah mengimbau masyarakat perantau baik melaui komunikasi secara langsung dan sejumlah grup whatshapp agar tidak melakukan mudik pada Lebaran tahun ini, meski ini adalah tradisi masyarakat Minang yang ruting dilakukan setiap tahunnya,

“Kita semua mersakan kondisi wabah corona ini berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat perantau di Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia. Akan tetapi, saat ini kita harus berusaha untuk menjaga kesehatan dulu, karena perjalanan melalui moda transportasi apa saja akan berdampak riskan dalam penularan virus corona,” jelas armen

Memang liburan Hari Raya Idul Fitri tahun ini sepertinya bukan momen yang baik untuk pulang kampuang. Wabah virus Corona yang sampai saat ini masih belum bisa dikendalikan, terang Irwan Piliang menjadi alasan utama sebaiknya perantau tidak perlu mudik.

Selain membahayakan diri sendiri, juga bisa membahayakan orang lain karena selama perjalanan, pemudik memiliki posibilitas tinggi tertular Corona, Bahkan, Pemerintah Pusat termasuk daerah terus berupaya mengimbau bahkan meminta balik para pemudik berputar arah di sejumlah perbatasan Sumatera Barat.

Imbauan penundaan mudik ini dinilai sejalan dengan kebijakan work from home dan physical distancing, bahkan pemerintah pusat meminta pemda mengawai secara ketat larangan atau pembatasan mudik massal.(St)


Padang,Lintas Media News.
Bulan berkah dan bulannya berbagi, sangat tepat untuk Bulan Ramadhan. Menyadari berkah itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumbar melakukan bagi sembako untuk pengurus dan warga sekitar Sekretariat SMSI.

Tidak hanya pengurus, seluruh Penasehat SMSI Sumbar juga mendapatkan paket sembako. "Akibat terdampak Covid-19, semua kita sedang sulit. Alhamdulillah dalam situasi sulit itu kita masih bisa berbagi," kata Ketua SMSI Provinsi Sumbar Zulnadi, SH., Kamis (14/5) di Jalan Bagindo Aziz Chan No. 8 A Padang.

Secara simbolis, paket sembako untuk pengurus SMSI ini diserahkan oleh Sekretaris SMSI Provinsi Sumbar Gusfen Khairul kepada salah seorang Wakil Bendahara Lailatul Aidil.

Pada kesempatan yang sama, datang pula berkah itu, yaitu paket sembako dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, langsung pula dibagikan. "Terima kasih Cak Imin, paketnya sudah langsung kami bagikan," kata Zulnadi lagi.

Paket sembako untuk pengurus SMSI Sumbar ini terdiri dari minyak goreng, sirup, gula dan roti, yang dananya berasal dari beberapa pihak yang bersimpati kepada organisasi media siber ini. (*)


Pariaman.Lintas Media News.
Desa Koto Marapak Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman saat ini telah merasa lega karena semua KK yang ada di Desa ini sudah dapat menerima  Bantuan Tunai Lansung ( BLT ).Demikian disampaikan Kepaa Desa Koto Marapak Yuhaldi SE  saat ditemui di kantor Desa Koto Marapak Kamis ( 13/5/2020 ).

Adapun dari 4 sumber jenis bantuan yang diterima masyarakat yaitu dari pusat, Propinsi, Kota dan Desa kita sendiri lanjut Kades.
Penerima bantuan ini kami kelompokan sebagai berikut
1. Dari Pusat penerima 116 KK
2. Propinsi 45 org lansung 2 bulan
3. Kota 57 KK
4 Desa 113 org.

Alhamdulillah  407 KK dari 452 KK yang ada di Desa Koto Marapak sudah bisa menerima bantuan tersebut  karena 45 KK  yang lainnya adalah pegawai.

Selanjutnya Kades yang memiliki basic ekonomi ini menjelaskan, dana bantuan dari propinsi untuk 2 bulan sudah diterima yang berhak dan untuk bantuan Pusat dan Kota saat ini masyarakat kami diberikan dalam bentuk buku rekening atas nama mereka masing-masing.

Memang ada 13 KK lagi yang belum menerima saat ini dan ini nanti Insyaallah menerima pada gelombang kedua.
Sistim pendataan semua transparans dan ditempel dirumah mereka masing-masing. Jelas Yualdi mengakhiri. (Nurdin Tanjung).


Padang.Lintas Media News.
Paket sembako Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dinanti ribuan masyarakat Kota Padang.

Saking butuh Sembako warga Padang pun salah mengartikan, pembagian Sembako, bahkan ada pesan media sosial berantai mengatakan pembagian itu staratnya KK dan KTP di sebuah properti pers di Adinegeoro Padang, Kamis (14/5).

”Astafriullah, hoax itu tidak pernah PKB menyebarkan informasi yang menesatkan dan menyusahkan rakyat, PKB itu partai taat aturan, ini PSBB masih berlaku, dilarang mengunpulakan dlam bentuk apapun kegiatannya,”ujar Ketua PKB Sumbar H Febby Dt Bangso, Kamis 14/5.

Selain itu kata Febby untuk PKB Peduli Berkah Jelang Covid-19 di masa pandemi, Ketua Umum Muhaimin Iskandar pung protokol pembagian sembako.

”Diantar lansung ke rumah warga oleh kader PKB dan melakui simpu-simpul jaringn PKB di daerah, di Sumbar penyaluran Sembako Cak Imin melalui simpul-simpul,”ujar Febby didamping kader PKB Iswandi dan Sabab Hariyanto.

Dan pembagian di Padang hari ini kta Febby itu adalah untuk insan pers senagai garda terdean perang Covid-19 pers sangat merasakan dampak pandemi ini.

”Cak Imin itu dulunya juga wartawan, sehingga pembagian pertama di Sumbar pesan beliau tolong sampaikan ke sahabat-sahabat saya jurnalis di Sumbar, itu pesan beliau, jadi tidak ada pembagian hari ini untuk masyarakat umum,”ujar Febby, yang tengah mengusut siapa penyebar hoax bagi sembako syarat KTP dan KK .

”Ya tim IT PKB tengah tracking siapa pihak yang buat masyarakat resah krena penyebaran informasi hoaxnya iru,”ujar Febby. (rilis:pkb)

 Padang.Lintas Media News.
Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit, bersama tim melakukan Monitoring terhadap Pembagian bantuan Jaminan Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Sumatera Barat untuk Warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan, nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan.Rabu (13/5).

Dalam pelaksanaan Monitoring tersebut Nasrul Abit langsung mengecek data orang yang telah menerima bantuan JPS di Kantor Pos Cabang Tarusan.Dalam pembagian bantuan Jaminan Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi Sumatera Barat untuk warga Kabupaten Pesisir Selatan di Nagari Nanggalo kecamatan Koto XI Tarusan berlangsung dengan aman dan lancar.

Dalam pembagian JPS yang melibatkan PT. Pos tersebut menurut Nasrul Abit,bertujuan selain untuk melaksanakan protokol kesehatan penanganan penyebaran Covid-19 juga sebagai antisipasi agar tidak ada penyelewengan dan tepat sasaran ke alamat penerima bantuan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga langsung mengunjungi rumah warga yang terdata sebagai penerima bantuan dana JPS yang bernama Susanti, seorang ibu rumah tangga berumur 39 tahun dan tinggal dirumah kontrakan yang berada di Nagari Nanggalo kecamatan koto XI Tarusan.

Wakil Gubernur menyebutkan, Susanti telah menerima bantuan dana JPS sebesar 1,2 juta rupiah yang diantar langsung oleh petugas Pos kemarin, Selasa (12/05/2020) dan telah dipasang stiker sebagai tanda bukti telah menerima bantuan. Dan dapat diketahui bersama, bantuan JPS Provinsi Sumbar tersebut tidak boleh ganda dengan bantuan lain seperti PKH, BLT Kemensos, dan bantuan lainnya.

Selanjutnya, Wakil Gubernur mengucapkan terima kasih kepada kantor Pos Cabang Tarusan telah bekerja dengan baik sesuai perjanjian yang telah ditentukan. Monitoring ini sengaja kami lakukan untuk mengecek agar dalam pembagian JPS Prov. Sumbar tidak dilakukan di kantor Pos, sesuai dengan informasi yang berkembang di daerah lainnya di Kabupaten Pesisir Selatan.

Hadir pada kesempatan itu,Sekda Prov. Sumbar, Asisten Pemerintahan, Kadisdukcapil, Kadis Perikanan, Kadis Sosial, Kabiro Pemerintahan, Kabiro Hukum.(rel)

..


Padang.Lintas Media News.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit memberi arahan terkait tugas tim gabungan pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum pelaksanaan SE Gugus Tugas Pusat No 4 tahun 2020,di Aula kantor gubernur Sumbar. Rabu (13/5).

Dalam rapat tersebut Wakil gubernur Sumbar menyampaikan beberapa hal, antara lain,Tentang pengendalian transportasi dilakukan sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terkait dengan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang.

Guna efektif pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum maka perlu diberdayakan satgas gabungan yang sudah berjalan saat ini, yaitu :

Untuk angkutan darat, Dansatgas dari Kepolisian dibantu TNI, tim kesehatan daerah (Dinas Kesehatan), LLAJ/Dishub, Satpol PP dan unsur dari Ditjen Perhubungan Darat (Balai Pengelolaan Transportasi Darat).

Untuk angkutan laut, Dansatgas dari Danlantamal / Danlanal/ TNI AL dibantu tim kesehatan (KKP dan Dinas Kesehatan), unsur Ditjen Perhubungan Laut (Kepala Otoritas pelabuhan), Dishub, Kepolisian dan Syahbandar.

Untuk angkutan udara, Dansatgas dari Danlanud /TNI AU di wilayah, Kabandara (Angkasa Pura I dan II), unsur Ditjen perhubungan Udara (kepala otoritas bandara dan kepala UPBU), kantor kesehatan pelabuhan / KKP dan pihak kepolisian.

Angkutan kereta api, Dansatgas TNI AD, Kepolisian, unsur ditjen perkeretaapian, PT. KAI, Dishub dan Dinas Kesehatan.

Dalam rapat tersebut Wagub Sumbar menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.

Aturan ini mengatur transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.

Wagub Sumbar menjelaskan, mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain,perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,

Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II,

Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantornya.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),dan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat
penugasan, serta waktu kepulangan).

Menurut Nasrul Abit,Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, persyaratannya juga sama ditambah dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Nasrul Abit mengungkapkan, yang menjadi perhatian justru budaya mudik yang terjadi di dalam satu wilayah internal.Selain mencegah mudik jarak jauh, ada mobilisasi berupa budaya mudik di dalam kabupaten atau dalam kecamatan, itu yang lepas dari kontrol sebenarnya. Kegiatan mudik meskipun di dalam wilayah juga memiliki berpotensi terjadinya penularan virus.

Larangan mudik jangan tanggung-tanggung, mudik kan pergerakan orang, ya pergerakan orang yang dihentikan. Caranya yaitu transportasi dihentikan,dan seluruh lapisan masyarakat harus turut serta agar pelarangan mudik dapat berjalan efektif.
Masyarakat harus bergerak, melarang, mengatur,dengan menutup sementara jalan - jalan tikus.

Nasrul Abit menjelaskan pemprov Sumbar  tengah mempersiapkan teknis operasional penerapan kebijakan tersebut bersama seluruh Kemenhub, TNI, Polri, dan lembaga terkait.(rel)


Padang.Lintas Media News.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno  memimpin Rapat bersama forkopimda terkait pembentukan tim gabungan pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum pelaksanaan SE Gugus Tugas Pusat No 4 tahun 2020 di Aula kantor gubernur Sumbar.Selasa (12/5).

Dalam rapat tersebut gubernur Sumbar menyampaikan beberapa hal, antara lain,Menindaklanjuti surat kepala Gugus Tugas Nasional, terkait dengan SE No 4 kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan kriteria pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Mereka yang boleh bepergian harus melalui berbagai persyaratan. Supaya aturan berjalan dengan baik, maka surat dari Gugus Tugas Nasional, menginstrukiskan provinsi dan kota kabupaten membentuk tim gabungan yang bertugas, melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum

Lewat surat edaran pembatasan perjalanan orang, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

Beberapa hari ini, kami mendapatkan kesan seolah-olah pemerintah terlalu longgar dan kebijakannya berubah-rubah, masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Untuk Mudik tetap dilarang, Titik!!,"

Aturan ini dulu sudah ada tapi mereka saja yang kurang membacanya atau pahami. Saya tegaskan kembali untuk MUDIK dilarang.

Isi surat edaran Gugus Tugas juga memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19. Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19.

Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia dan sakit keras.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian, yaitu memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19, tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Surat keterangan sehat diperoleh setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

Selanjutnya untuk persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia:

Pertama, Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia dan menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Kegiatan yang dilakukan harus tetap memerhatikan protokol kesehatan yang ketat meliputi, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah.

Untuk pengawasan jalur udara,Gubernur menjelaskan.Di Bandara harus lebih diperketat lagi. Mereka harus melewati syarat utama pemeriksaan dari kesehatan dan wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.

Demikian juga sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju BIM maka wajib di Jakarta setiap orang dilakukan rapid Test.

Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil Non Reaktif atau negatif.

Stakeholeder tergabung dalam tim gabungan tersebut, selain dari Pemda ada Dinas kesehatan, Satpol PP, Kesbangpol, BPBD, juga ada dari TNI, Polri, Kemenhub, KSOP pelabuhan, balai pengelolaan transportasi darat, kereta api, otoritas bandara, otoritas pelabuhan.

Untuk setiap tim masing masing itu di koordinator eselon II dari Pemprov. Kemudian akan dilanjutkan dengan rapat besok pagi yang dipimpin oleh Sekretaris daerah Sumbar

Pemerintah Sumbar menekankan pada tim gabungan tegas ikuti aturan Permenhub 25 tahun 2020.Kalau tidak ikuti aturan dan tidak memenuhi kriteria. Silahkan Pulangkan saja kembali. Mudah mudahan bisa dijalani sesuai aturan, dan itu untuk airport BIM.

Untuk darat, memang lebih susah lagi, disetiap perbatasan akan dilalukan cek point dengan melakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Kalau bisa saya sarankan, naik pesawat saja. Karena dengan pesawat, titik nya jelas.

Kalau darat, titik nya banyak dan susah. Masa orang penting yang dipentingkan urusan darurat, naik transportasi darat. saya rasa gak masuk akal itu.Kan orang yang dipersyaratkan di permenhub itu orang orang penting.

Gubernur menjelaskan. Orang penting atau pejabat tertentu itu hitungannya jam bukan hari, kalau lewat dari tiga hari, saya rasa tidak layak.Maka, balai darat untuk tidak membuka terminal dan tidak membuka peluang untuk mobil masuk, kalau pesawat silakan naik pesawat. tinggal di jaga di air port saja.(rel)

 Padang.Lintas Media News.
Mari kita tuntaskan Secepatnya Penanganan Covid 19 di Sumatera Barat. Keberhasilan PSBB sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat Sumbar untuk disiplin menjalankan ketentuan PSBB seperti tetap dirumah saja, selalu pakai masker jika keluar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan dan jaga pola hidup sehat cuci tangan dengan sabun.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit memimpin apel gabungan Satuan Tugas keamanan dan penegakan hukum di Halaman Kantor Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Selasa ( 12/5/2020).

Wagub Sumbar tegaskan, untuk menekan jumlah penularan itu perlu dilakukan, upaya pengawasan dan patroli dalam daerah, melakukan pelayanan laporan masyarakat dan penegakan hukum serta pengawasan Perbatasan Jalur Darat, Udara dan pelabuhan.

“ Pemprov Sumbar bersama TNI-Polri juga akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB. Sanksi ini berlaku bagi orang perorangan dan juga bagi perusahaan atau dunia usaha. Terkait dengan sanksi, tentunya harus sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu Nasrul Abit mengharapkan agar masyarakat dapat menjalankan PSBB dengan disiplin dan untuk petugas, benar-benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik”, ujar Nasrul Abit.
 Abit juga katakan, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kedua ini agar benar-benar dimaksimalkan agar dapat mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumbar.

“Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar perlu melakukan kerjasama dengan semua elemen mulai dari jajaran pemerintah, TNI-Polri, tokoh agama, Niniak Mamak sampai masyarakat sendiri”, ajaknya.

Nasrul Abit menyatakan, bahwa wabah covid-19 tidak bisa diprediksikan kapan berakhirnya  Covid-19 di Sumbar.

"Kita semua harus kompak untuk atasi Covid-19, tidak ada yang bekerja sendiri-sendiri, agar cepat selesai maka semua harus disiplin melaksanakannya”, tegasnya.

Wagub Sumbar mengharapkan agar setiap petugas dalam melaksanakan tugas di lapangan harus fokuskan dalam pengawasan dan patroli dalam daerah. Ini semua untuk mencegah penularan Covid-19. Karena penularannya begitu cepat perlu kesadaran untuk membatasi diri berinteraksi sosial dan menjaga diri sesuai protokol kesehatan.

“Patroli digelar antara lain untuk mengajak masyarakat agar tidak berkerumunan, imbauan untuk tinggal dirumah danajakan pola hidup sehat. Bagi masyarakat yang tetap beraktivitas di luar rumah diwajibkan menggunakan masker dan tetap jaga jarak”, serunya.(rel)


Padang.Lintas Media News.
Terkait percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melakukan rapat melalui Video Conference (VidCon) bersama Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, Pakar otonomi daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan MA dan Bupati Bogor Ade Yasin. Senin (11/5) di Ruang kerja Gubernur Sumbar

Rapat dilaksanakan guna menyamakan persepsi antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah lebih mempertegas penyelenggaraan percepatan penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) dan pemberlakuan PSBB di daerah dengan menyikapi transportasi selama masa pelarangan mudik Idul Fitri 1441 H.

Dalam rapat tersebut ada tiga hal yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumbar.Peralangan Mudik Permenhub 25 tahun 2020 yaitu;Larangan mudik di lebaran,Larangan Sholat Berjemaah,Bantuan Jaringan Pengamanan Sosial (JPS).Boleh mudik dengan kriteria tertentu.Jaringan Pengaman Sosial (JPS).

Tentang masalah mudik menjadi perbincangan di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19. Pemerintah membolehkan mudik, namun dengan kriteria tertentu untuk melengkapi aturan larangan mudik yang sudah dulu dikeluarkan.

Masalah yang terjadi di lapangan, banyak masyarakat yang kurang memahami aturan larangan mudik. Masalah lain yang muncul seperti masyarakat yang tetap nekat menerobos di 10 titik perbatasan dengan dalih bermacam masalah di beberapa daerah, ada yang berhasil, ada yang tidak.

Meskipun Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan Surat Edaran (SE) 4/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan krang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Masih ada juga masyarakat yang masih bandel ingin masuk ke wilayah Sumbar, walaupun ada larangan untuk mudik.

Terkait dengan sholat berjemaah baik sholat fardu, Jumat hingga Tarawih di bulan bulan suci Ramadhan nantinya tetap harus mengikuti himbauan MUI Sumatera Barat dan Ulama-ulama besar lainnya.

Telah banyak ulama besar yang menyampaikan dalil dan himbauan terkait bahaya wabah Covid 19. Sehingga masyarakat hendaknya mematuhi dan memahami himbauan tersebut.

Gubernur mengatakan sesuai Maklumat MUI Pusat dan MUI Provinsi Sumatra Barat, larangan untuk sementara telah diedarkan. Jika memang ada daerah yang benar aman dan belum terjangkit Cocok 19, kemudian jemaahnya tetap bersekukuh untuk melaksanakan sholat berjemaah. Maka ada tiga poin sesuai yaitu,

Pertama jamaah yang menunaikan ibadah di masjid tersebut adalah jamaah tetap dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar.

Kedua, wilayah dimana masjid dan jamaah berada telah dilakukan karantina (pembatasan sosial) oleh Gugus Tugas sesuai instruksi Gubernur Sumbar nomor 360/391/BPBD-2020 terhadap wilayahnya setelah dinyatakan bebas dari kemungkinan mewabahnya Virus Corona (Covid-19) oleh pihak berwenang.

Hal ini kita yakini akan sulit membatasi orang lain untuk ikut beribadah. Apalagi ada perantau yang sudah terlanjur pulang, kemudian belum diketahui apakah terdampak atau tidaknya, ikut pula sholat berjemaah.

"Jemaah masjid atau misalkan ini memang harus memastikan betul keamanan individunya. Harus benar-benar terbebas dari Covid 19. Apalagi sangat banyak OTG atau Orang Tanpa Gejala. Akan membahayakan banyak orang jika ini terjadi"

Tentang Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS)  Provinsi Sumbar untuk warga terdampak Covid-19 sudah disalurkan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia, dengan mengantarkan bantuan sesuai data by name by andrress

Sebanyak 300 personel PT. Pos Indonesia Regional II Sumbar Kepri dikerahkan untuk menyalurkan bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) kepada warga terdampak Covid-19 di Sumatera Barat. Bantuan akan disalurkan oleh pihak pos secara langsung ke alamat rumah penerima bantuan untuk menghindari kerumuman massa di saat pandemi Covid-19.

Proses pengiriman masing-masing kabupaten dan kota di Sumbar tidak dalam durasi waktu yang sama. Pengiriman akan memakan waktu yang cukup lama ketika mengantarkan ke daerah-daerah pelosok seperti di Kabupaten Pasaman, Agam, dan Solok Selatan. Berbeda dengan daerah perkotaan seperti Padang dan Padang Panjang yang daya serapnya cukup besar dengan cakupan wilaytah yang relatif berdekatan. Tapi ssetiap daerah kabupaten dan kota menurut Wendy paling lama pengiriman maksimal selama 14 hari kerja.

Besaran dana JPS dari pemprov Sumbar ini adalah Rp600 ribu setiap Kepala Keluarga perbulan. Dana JPS akan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020 dengan total adalah sebesar Rp. 1,8 juta setiap KK.

Bantuan tahap pertama yang dicairkan Pemprov dan disalurkan PT Pos ini untuk jatah dua bulan yaitu April dan Mei 2020 dengan jumlah nominal masing-masing Rp 600 per Kepala Keluarga (KK) per bulan. Jadi tahap pertama ini masing-masing KK total mendapat Rp 1,2 juta.

Rumah penerima JPS  Sumbar akan ditempeli stiker yang bertujuan agar  tidak terjadi bantuan ganda kepada masyarakat.

"Alhamdulillah berjalan dengan lancar sampai saat ini, dan masyarakat bisa menggunakan bantuan ini untuk krbutuhan pokoknya"

Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mengatakan, larangan mudik sendiri baru diumumkan pada 1 Mei 2020 setelah terbitnya Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020"

Pemerintah lalu merencakanan untuk mengizinkan mudik, namun dengan kriteria tertentu. Hal tersebut akan diatur dalam regulasi turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

Aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus.

Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.

Moeldoko mengungkapkan Pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di PHK atau habis masa kontraknya harus melewati syarat utama yaitu wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.

Demikian juga sebaliknya jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju BIM maka wajib di Jakarta dilakukan rapid Test terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil Non Reaktif atau negatif.

Pemerintah memberikan bantuan jaringan pengaman sosial (JPS) bagi warga miskin dan kurang mampu yang terdampak COVID-19. Semua penerima bantuan ini harus sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terintegrasi lewat Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Sumbar hingga Kementerian Sosial.

"Bantuan tidak boleh tumpang tindih atau double. Jadi pemerintah provinsi menyalurkan bantuan terdampak COVID-19 harus ada saling koordinasi antar pemerintah"

Kalau dapat bantuan dari pusat ya dari pusat saja, kalau dapat bantuan dari provinsi ya dari provinsi saja, dan kalau dari wali kota ya dari wali kota saja karena ini data sudah kita pilah-pilah

Sementara untuk kriteria penerima Bantuan Sosial (Bansos) Tunai dari Dana Desa yang harus terpenuhi agar bansos ini tepat sasaran.

Sasaran Bansos Tunai Dana Desa adalah keluarga miskin non-PKH (program keluarga harapan) atau BPNT (bantuan pangan non-tunai) dan non-penerima prakerja.

Lebih lanjut, dia menyatakan para penerima Bansos Tunai Dana Desa yang masuk dalam kriteria di atas juga akan disaring lagi yakni kepada mereka yang kehilangan pekerjaan, belum terdata, dan punya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Adapun, besaran bansos tunai sama dengan bantuan dari Kementerian Sosial yakni Rp.600.000 per bulan selama 3 bulan atau total Rp1,8 juta per keluarga penerima bantuan.(rel)

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.