DPRD SUMBAR TERIMA KETERANGAN GUBERNUR TERHADAP HAK INTERPELASI
Padang.Lintas Media News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar terima keterangan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terhadap Hak Interpelasi DPRD pada rapat paripurna dewan di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Jumat (13/3).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi tiga wakilnya,Irsyat Syafar,Suwirpen Suib,Indra Dt.Rajo Lelo dan dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit serta seluruh SKPD Pemprov dan undangan lainnya.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam keterangannya menyampaikan.Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMD) yang kepemilikan sahamnya 51 % dimiliki oleh satu daerah adalah,PT.Jamkrida Sumbar,PT.Grafika Jaya Sumbar,PT.Balairung Citra Jaya Sumbar dan PT.Sijunjung Sumbar Energi.
Sedangkan penyertaan modal Pemprov yang dibawah 51% yaitu,
PT.Bank Nagari,Asuransi Bangun Astida, dan PT.Pembangunan Sumbar.Yang menurut Gubernur BUMD yang dapat dikembangkan hanya,PT.Jamktida,Grafika Jaya Sumbar,PT.Balairung Cetrajaya Sumbar dan PT.Sijumjung Sumber Energi.
PT.Bank Nagari,Asuransi Bangun Astida, dan PT.Pembangunan Sumbar.Yang menurut Gubernur BUMD yang dapat dikembangkan hanya,PT.Jamktida,Grafika Jaya Sumbar,PT.Balairung Cetrajaya Sumbar dan PT.Sijumjung Sumber Energi.
Irwan Prayitno menjelaskan.BUMD tersebut tidak kompetitif disebabkan selama beroperasi,keuntungan yang didapat hanya sebatas melunasi cicilan deviden kepemerintah daerah sebesar Rp.150.juta,dengan demikian,pada prinsipnya tidak ada permasalahan pada BUMD kita.
Tentang Aset,Gubernur menjelaskan.Total nilai aset Pemprov Sumbar sebesar R.10.618.211.428.227,- pada LKPD tahun 2018.Dari total nilai aset tersebut,telah dimasukan ke kas negara sebesar Rp.10.108.463.634,-pada tahun 2016-2019 dan ditambahkan ke PAD untuk tahun 2020.
Sementara,Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan.Kepala daerah dan DPRD sama-sama bertugas dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam penyelenggaraan tugas pokoknya selaku pengawas,DPRD Sumbar mempergunakan haknya yang disebut dengan hak interpelasi.Menurut Supardi,penggunaan hak interpelasi DPRD tersebut adalah,untuk mendorong kinerja BUMD dan pengolahan aset.
Dari penggunaan hak interpelasi tersebut,DPRD nantinya akan memberikan pandangan kepada Gubernur dengan rekomendasi untuk dijadikan bahan dalam penetapan kebijakan bagi gubernur.
"DPRD mengunakan hak interpelasi tersebut,bukan untuk mencari-cari kesalahan gubernur dan perangkatnya,akan tetapi murni sebagai dukungan DPRD kepada Gubernur dan pemerintah daerah,untuk perbaikan enyelenggaraan pemerintahan kedepan",jelas Supardi.(Sri)