PADANG, Lintas Media News
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Tuswandi, menargetkan 30 persen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Sumbar harus meraih predikat Badan Publik Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 yang digelar Komisi Informasi Sumbar.
“Kita targetkan, 30 persen OPD Sumbar harus jadi Badan Publik Informatif dalam monev KIP 2025 ini. Karena itu, catat Buk Kadis Kominfotik (Sity Aisyah, red), laporkan pada saya Kepala OPD yang tidak hadir dalam launching Monev KIP ini,” tegas Sekdaprov Sumbar, Arry Tuswandi mewakili gubernur Sumbar saat melaunching Monev KIP Sumbar 2025, Selasa (8/7/2025) di Istana Gubernur Sumbar.
Diakui Sekdaprov Arry, meski Provinsi Sumbar meraih predikat Provinsi Informatif dari Komisi Informasi pusat, namun dalam pelaksanaan di lapangan belum maksimal. Terbukti, masih ada sengketa informasi publik yang diajukan organisasi atau kelompok masyarakat ke KI Sumbar.
“Kita akui, banyak badan publik yang alergi dengan keterbukaan dan transparansi, padahal sudah amanah Undang Undang. Ke depan kita tidak ingin ini terjadi lagi. Informasi yang tidak dikecualikan sesuai UU, harus dibuka ke publik untuk mengurangi beban birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah,” jelas Arry.
Dilanjutkan Arry, terkait dengan adanya beberapa sengketa informasi yang muncul, ada juga badan publik berpikir, kenapa Komisioner komisi Informasi tidak berpihak pada pemerintah, pada organisasi ini bentukan pemerintah. Tapi memang begitu adanya, Komisi Informasi diamanahkan Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk menjaga amanah masyarakat dalam menjaga keterbukaan serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
“Pemprov Sumbar sangat mengapresiasi Monev KI Sumbar Tahun 2025 ini, semoga Keterbukaan Informasi Publik semakin baik dan Sumbar kembali meraih predikat Provinsi Informatif dari KI Pusat,” pungkas Arry.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, mengatakan Monev 2025 tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tapi juga semangat dan praktik keterbukaan yang sesungguhnya.
“Kami ingin melihat perubahan kultur di Badan Publik, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Monev ini mendorong agar keterbukaan menjadi bagian dari budaya kerja,” kata Musfi dalam acara yang dihadiri komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari. Mona Sisca dan Riswandi.
Ia menambahkan, Sumbar memiliki keunggulan regulatif karena sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik—satu-satunya di Indonesia. Namun, tantangannya adalah implementasi di lapangan.
Monev 2025 dilaksanakan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama yaitu Mengukur kepatuhan terhadap UU KIP, Mendorong perbaikan layanan informasi publik, dan Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.
Dengan dukungan Pemprov dan kolaborasi lintas lembaga, KI Sumbar berharap akan lahir lebih banyak Badan Publik yang Informatif, baik dari sisi administratif maupun dalam praktik keterbukaan sehari-hari.
Sementara Ketua Monev 2015 KI Sumbar, Mona Sisca melaporkan rencana kegiatan Monev 2025 dengan beberapa kategori yang telah disiapkan.
“Meski di tengah keterbatasan anggaran, khususnya dalam melakukan kunjungan ke badan publik, kita akan tetap berusaha memaksimalkan mungkin menjalankannya. Setidaknya, 3 besar badan publik 6ang telah mengisi kuesioner di semua kategori, akan kita lakukan kunjungan langsung,” jelas Mona.
Launching Monev 2025 KI Sumbar, juga dihadiri Kepala Pengadilan Tinggi Sumbar, Kepala Pengadilan Agama, dari Polda Sumbar serta sejumlah kepala OPD dan Ketua bersama anggota Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP). (Ms/Lm)