50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Rilis Ketua DPRD Padang, Muharlion tanggal 21 juli 2025

PADANG, LINTASMEDIANEWS.COM

Ketua DPRD Padang, Muharlion mengungkapkan, belanja pegawai mengambil porsi hingga angka 45 persen dari total APBD Tahun 2025. 

Untuk APBD Tahun 2026, porsi belanja pegawai diprediksi akan terus bertambah, seiring pengangkatan 4.899 orang PPPK di tahun 2025 ini. 

“UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengatur, porsi belanja pegawai hanya 30 persen dari total APBD. Ini perintah UU yang harus ditaati mulai tahun 2027, seiring berakhirnya masa transisi selama 5 tahun yang diberikan pemerintah,” tegas Muharlion.

Hal itu disampaikan Muharlion didampingi Ketua Fraksi PKS, Rafdi didampingi Ja’far dan Gufron pada momen diskusi dengan wartawan di DPRD Padang, Senin pagi. 

Muharlion mengungkapkan, UU HKPD juga mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran (mandatory spending) sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.

“Pilihan yang tersedia untuk memenuhi tuntutan UU HKPD ini adalah menekan pengeluaran atau menggenjot PAD,” terang Muharlion. 

Pengeluaran yang punya ruang untuk bisa ditekan, terang Muharlion, salah satu yang menyedot anggaran cukup besar adalah TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai. 

“Menekan TPP ini, tentunya bukan pilihan bijak. Ini akan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai kita sekaligus akan berdampak pada kinerja pemerintahan,” terang Muharlion.

“Jika pilihan ini tetap diambil, dihilangkan pun semua TPP seluruh pegawai, amanat UU HKPD sebesar 30 persen untuk belanja pegawai, masih tidak terpenuhi juga,” tambah Ketua PKS Padang itu.  

Artinya, urai anggota dewan peraih suara terbanyak selang dua Pemilu terakhir di Kota Padang itu, pilihan yang tersedia hanyalah meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Untuk tahun 2026, Wako Padang mengusulkan target PAD sebesar Rp1,05 triliun. Berdasarkan kajian Fraksi PKS DPRD Padang, potensinya bisa menembus angka Rp1,3 triliun,” ungkap Muharlion.

//Digitalisasi Pemungutan PAD//

Menurut Muharlion, proyeksi PAD sebesar Rp1,3 triliun itu realistis untuk diwujudkan walaupun realisasi PAD tahun 2024 lalu baru mencapai angka Rp616,08 miliar atau sekitar 87,27% dari target Rp706 miliar. Sementara, realisasi PAD tahun 2023 di angka Rp658,72 miliar. 

“Sewaktu PKS mengusung Mahyeldi-Hendri Septa di Pilkada Tahun 2028 lalu, PAD ditargetkan akan mencapai Rp1 triliun. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, membuat target PAD yang telah dituangkan dalam RPJMD Padagn 2019-2024, direvisi pada angka yang lebih realistis,” ungkap dia. 

Dia memastikan, PKS memasang target PAD Rp1 triliun pada waktu itu, berdasarkan kajian yang komprehensif. 

“Waktu itu, belum ada opsen pajak kendaraan bermotor sebagaimana diatur alam UU HKPD. Makanya, kita optimistis, potensi PAD Padang yang masih belum digarap wali kota beserta 15 OPD penghasil PAD secara serius, masih besar,” terang alumni UNP itu.

Muharlion mencontohkan retribusi parkir di tepi jalan yang jumlahnya disebutkan Pemko Padang mencapai angka 500 titik. 

Jika satu titik parkir berkontribusi pada PAD sebesar Rp100 ribu. Artinya, Rp50 juta disumbangkan untuk PAD per hari. Dalam satu tahun, akan memberikan kontribusi sebesar Rp18,25 miliar. Saat ini, kontribusi retribusi parkir terhadap PAD baru di angka Rp7 miliar per tahun.

“Jalan yang disewakan petugas parkir kita itu, milik negara. Uangnya juga berasal dari warga. Masak, kita akan biarkan uang itu menguap tak jelas, ditengah sulitnya mencari anggaran untuk pembangunan,” tegas Muharlion. 

Peluang lainnya terdapat pada opsen kendaraan bermotor yang mekanisme pembagiannya tak lagi melalui rekening bagi hasil di pemerintahan provinsi. Porsi pembagiannya juga lebih jelas. 

Hak kabupaten/kota sebesar 66 persen dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Sedangkan hak provinsi sebesar 34 persen. 

“Bagi hasil pajak kendaraan bermotor ini cukup signifikan menambah PAD. Dari sebelumnya Rp100 miliar per tahun, diprediksi akan jadi Rp187 miliar dengan adanya aturan opsen pajak ini,” ungkap Muharlion. 

Muharlion pun mengapresiasi rencana wali kota Padang, yang mewajibkan seluruh kendaraan bermotor pegawai Pemko Padang terdaftar dengan kode wilayah di ibu kota provinsi Sumbar itu. 

“Wali kota mewacanakan, pegawai yang nomor seri kendaraannya non Padang, jika tak dimutasi, maka TPP-nya tidak akan dibayarkan. Fraksi PKS mendukung gebrakan ini,” terangnya. 

“Kendaraan itu lalu lalang tiap hari jalanan kota Padang. Di waktu jam sibuk, berkontribusi membuat kemacetan. Masak, pajaknya disetor ke daerah lain. Ini tidak fair. Pegawai harus jadi contoh dan teladan dalam pembayaran pajak kendaraan ini,” tambahnya. 

Peluang lainnya yang berkontribusi signifikan pada PAD, yakni pengelolaan sampah melalui LPS (Lembaga Pengelola Sampah) yang bertugas mengelola sampah di tingkat kelurahan di Kota Padang. 

Begitu juga dengan potensi pajak hotel dan restoran sebagai penyumbang PAD yang belum digarap optimal. 

“Pajak hotel dan restoran itu, dibayarkan oleh konsumen. Jadi, tak ada hak mereka untuk tak mau menyetorkan yang telah dipungut dari pengguna jasa mereka,” tegasnya.

Agar hasilnya pemungutan pajak dan retribusi ini optimal, Muharlion menyarankan Pemko Padang,  merancang sistem digital atau non tunai, sehingga mampu mencegah kebocoran. 

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Padang, Rafdi menyatakan, pihaknya akan terus mendorong upaya Pemerintah Kota dalam meningkatkan PAD, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan sumber pendapatan yang ada.

“Kami tentu mendukung target kenaikan PAD, selama itu realistis dan tidak mematikan potensi yang sudah ada. Mencari sumber baru memang tidak mudah karena banyak pembatasan regulasi. Namun daerah bisa lebih kreatif selama tetap mematuhi UU dan RPJMD,” jelas Rafdi.

Walaupun akan menggenjot target PAD, Rafdi yang didampingi anggota Fraksi PKS, Ja’far dan Gufron, menegaskan sikap fraksinya tidak akan menyetujui mekanisme penambahan PAD dengan cara menaikan tarif yang akhirnya akan membebani masyarakat. 

“Potensinya saja masih banyak yang bocor. Ini yang harus ditutup dulu hingga memberikan kontribusi positi bagi anggaran pembangunan,” tegasnya. (*)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.