50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUPA PPAS Perubahan 2025



Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2025.Senin (14/7/2025) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria didampingi Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan wakil ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra serta dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Vasco Ruseimy.

Dalam sambutannya Nanda Satria menyampaikan,pada tahun 2025, ada beberapa peristiwa yang berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah, diantaranya pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD, Penetapan RPJMD Tahun 2025-2029 yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta terbitnya SE Mendagri Nomor 900.1.1/640.SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Peristiwa-peristiwa tersebut, menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD tahun anggaran 2025 yang merupakan instrumen dalam perencanaan,   pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pada tahun 2025.

Dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan juga bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, keadaan yang harus menyebabkan dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan dan jenis belanja serta adanya SILPA tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan.Sebut Nanda. 

Berkenaan dengan hal-hal tersebut,menurut Nanda, APBD Sumbar Tahun Anggaran 2025, perlu dilakukan perubahan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.

"Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 merupakan pekerjaan yang sangat sulit, oleh karena kita dihadapkan dengan beberapa kondisi yang menyebabkan perlu dilakukannya rekonstruksi anggaran secara besar-besar dan mendasar, seperti adanya beban hutang jangka pendek daerah yang harus diselesaikan  lebih kurang sebesar Rp. 510 milyar", jelas Nanda.
Tidak tercapai target pendapatan daerah terutama dari PAD pada  enam bulan pertama serta kebijakan dari Pemerintah Pusat melakukan pemotongan atau efisiensi dana transfer melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sebesar lebih kurang Rp. 51.5 triliun lebih untuk seluruh Indonesia.

Bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan fiskal, termasuk Provinsi Sumatera Barat, pemotongan dana transfer tersebut,menurut Nanda, tentu sangat berdampak terhadap tersedian anggaran untuk membiayai pembangunan daerah, apalagi pada Perubahan APBD Tahun 2025.

" Kita juga dihadapkan dengan kondisi penyesuaian arah kebijakan pembangunan dan anggaran daerah dengan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta penyesuaian dengan program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dijabarkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029",tambahnya.

Sementara, Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS setelah dilakukan Perubahan RKPD dan menyampaikan kepada DPRD, paling lambat Minggu Pertama bulan Agustus. Kata Nanda.

Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dan tahapan penyusunan APBD yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2021, tahapan perencanaan anggaran dimulai dari penyampaian dan pembahasan Rancangan KUA-PPAS pada minggu kedua bulan Juli dan dilanjutkan dengan penyampaian dan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Minggu pertama bulan Agustus.

Namun, berhubung ada kondisi yang menyebabkan daerah harus melakukan penyesuaian arah kebijakan pembangunan dan anggaran daerah program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta untuk menampung penyesuaian anggaran sebagai dampak efisinsi, maka sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025, maka penyusunan, pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun 2025 di dahulukan dari penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2026.

Sementara,Wagub Sumbar Vasco Ruseimy pada kesempatan itu menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. Dari Nota Pengantar Gubernur tersebut, secara umum dapat diketahui bagaimana kondisi dan konstruksi anggaran yang diusulkan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025.(St)

This is the most recent post.
Older Post
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.