Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUPA PPAS Perubahan Tahun 2025.Senin (14/7/2025) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria didampingi Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan wakil ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra serta dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Vasco Ruseimy.
Dalam sambutannya Nanda Satria menyampaikan,pada tahun 2025, ada beberapa peristiwa yang berdampak kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah, diantaranya pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD, Penetapan RPJMD Tahun 2025-2029 yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta terbitnya SE Mendagri Nomor 900.1.1/640.SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Peristiwa-peristiwa tersebut, menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD tahun anggaran 2025 yang merupakan instrumen dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pada tahun 2025.
Dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dijelaskan juga bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, keadaan yang harus menyebabkan dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan dan jenis belanja serta adanya SILPA tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan.Sebut Nanda.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut,menurut Nanda, APBD Sumbar Tahun Anggaran 2025, perlu dilakukan perubahan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
"Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 merupakan pekerjaan yang sangat sulit, oleh karena kita dihadapkan dengan beberapa kondisi yang menyebabkan perlu dilakukannya rekonstruksi anggaran secara besar-besar dan mendasar, seperti adanya beban hutang jangka pendek daerah yang harus diselesaikan lebih kurang sebesar Rp. 510 milyar", jelas Nanda.
Tidak tercapai target pendapatan daerah terutama dari PAD pada enam bulan pertama serta kebijakan dari Pemerintah Pusat melakukan pemotongan atau efisiensi dana transfer melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sebesar lebih kurang Rp. 51.5 triliun lebih untuk seluruh Indonesia.
Bagi daerah-daerah yang memiliki keterbatasan fiskal, termasuk Provinsi Sumatera Barat, pemotongan dana transfer tersebut,menurut Nanda, tentu sangat berdampak terhadap tersedian anggaran untuk membiayai pembangunan daerah, apalagi pada Perubahan APBD Tahun 2025.
" Kita juga dihadapkan dengan kondisi penyesuaian arah kebijakan pembangunan dan anggaran daerah dengan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta penyesuaian dengan program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dijabarkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029",tambahnya.
Sementara, Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS setelah dilakukan Perubahan RKPD dan menyampaikan kepada DPRD, paling lambat Minggu Pertama bulan Agustus. Kata Nanda.
Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dan tahapan penyusunan APBD yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2021, tahapan perencanaan anggaran dimulai dari penyampaian dan pembahasan Rancangan KUA-PPAS pada minggu kedua bulan Juli dan dilanjutkan dengan penyampaian dan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Minggu pertama bulan Agustus.
Namun, berhubung ada kondisi yang menyebabkan daerah harus melakukan penyesuaian arah kebijakan pembangunan dan anggaran daerah program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta untuk menampung penyesuaian anggaran sebagai dampak efisinsi, maka sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025, maka penyusunan, pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun 2025 di dahulukan dari penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2026.
Sementara,Wagub Sumbar Vasco Ruseimy pada kesempatan itu menyampaikan Nota Pengantar terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. Dari Nota Pengantar Gubernur tersebut, secara umum dapat diketahui bagaimana kondisi dan konstruksi anggaran yang diusulkan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025.(St)