Padang Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat aripirna dalam rangka penetapan keputusan DPRDdan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW provinsi Sumbar tahun 2025-2045.Senin (173/2025) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi tiga wakilnya Evi Yandri Rajo Budiman,Muhammad Iqra Chissa dan Nanda Satria serta dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu Muhidi menyebutkan.Dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, DPRD diwakili Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang merupakan perubahan atau pengganti dari RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032 yang ditetapkan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012.
Perubahan dan pembentukan RTRW Sumbar yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar untuk 20 tahun kedepan, dalam rangka mewujudkan Provinsi yang sejahtera, berkeadilan dengan mengedepankan pembangunan antar sektor yang berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan dan optimalisasi ekonomi kawasan serta memberikan kemudahan masuknya investasi ke Sumbar.Sebutnya.
Menurut Muhidi,Pembahasan Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045 tidaklah mudah, oleh karena perlu di selaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya, yaitu RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B, Rencana Pengembangan Kawasan Industri serta RTRW Kabupaten dan Kota yang sebagian sudah menetapkan RTRW dan mendapatkan persetujuan substansinya sebelum RTRW Provinsi Sumatera Barat ini di tetapkan.
Disamping itu, dalam penyusunan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 perlu adanya kajian dan perencanaan yang matang terhadap kebutuhan ruang dan wilayah untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan yang sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta tantangan yang akan dihadapi terkait dengan permasalahan tata ruang dan wilayah ini.Jelasnya.
Sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan,menurut Muhidi Panitia Khusus DPRD bersama OPD terkait dilingkup Pemerintah Sumbar,telah dapat merampungkan lanjutan pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 yang substansi dibahas oleh Anggota DPRD Sumbar Masa JabatanTahun 2019-2024.
Untuk itu, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Panitia Khusus yang telah menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.Ujar Muhidi.
Muhidi menjelaskan.Sebelum hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang RTRW ini dilanjutkan,menurut Muhidi pada tahap pembicaraan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna ini, diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan pendapat akhir Fraksinya terhadap hasil pembahasan Ranperda RTRW tersebut.
Dalam pendapat akhir tersebut,Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menyetujui Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dilanjutkan pembahasannya pada tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna dan disamping itu, Fraksi-Fraksi juga memberikan catatan dan rekomendasi yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait dalam pelaksanaan RTRW Provinsi Sumatera Barat tersebut.Tambahnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diakhir masa tugasnya Panitia Khusus melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan agenda yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, pada Rapat Paripurna ini Panitia Khusus pembahasan Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya terhadap Ranperda RTRW tersebut.Ujarnya.
Sementara,Ketua atau Juru Bicara Panitia Khusus Zulkenedy Zaid dalam laporannya menyampaikan.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang. Proses dinamis ini mengandung pengertian bahwa dalam proses mewujudkan tujuan tata ruang terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga tujuan yang ditetapkan belum tentu sesuai atau dapat tercapai melalui kebijakan dan strategi yang ditetapkan akibat adanya perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal.
Kondisi lingkungan strategis merupakan peristiwa atau kondisi yang terjadi yang dapat mempengaruhi proses pencapaian tujuan penataan ruang. Dinamika internal adalah dinamika pembangunan yang berkaitan dengan perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumber daya alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga rencana tata ruang perlu direvisi agar ia sesuai dengan kondisi lingkungan strategis suatu daerah dan dinamika internal yang berkembang saat ini.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang memiliki jangka waktu perencanaan 20 tahun dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.
Menurut Pansus, dasar hukum dalam penyusunan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat ini adalah:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68.(St)