50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ketua DPRD Sumbar Dengarkan Penjelasan Tokoh Masyarakat Pemilik Masjid Tuo Ampang Gadang



50 KOTA,Lintas Media News
Masjid Tuo Ampang Gadang ini mulai dibangun tahun 1834 M dan selesainya tahun 1837 M. Diperkirakan bangunan masjid tuo ini ditahun 1834 M sudah ada juga aktifitas keagamaan Islam namun bangunan masjid masih bersifat sederhana.Masjid Tuo Ampang Gadang, Diperkirakan Berhubungan Erat Dengan Perang Padri 

Hal ini diungkap Remizal Dt.Parpatiah tokoh masyarakat, pemilik masjid Tuo Ampang Gadang merupakan mashid kaum chaniago Ampang Gadang Tujuah Koto Talago, kepada ketua DPRD Sumbar Supardi dan rombongan, termasuk Kabag Hukum dan perundang-undangan, Kamis (12/10/2023).

Dt.Parpatiah ini membenarkan masjid tua Ampang Gadang ini juga bahagian dari perjalanan perjuangan Perang Padri Tuanku Imam Bonjol yang berlangsung pada 1803-1838.  Perang melawan kolonialisme Hindia Belanda yang memantik kesadaran berbangsa kaum adat dan kaum padri.

"Di Ampang Gadang dimasa itu ada nama tokoh salah satu panglima Perang Padri Tuanku Nan Biru yang saat ini diabadikan sebagai nama lapangan bola kaki di Nagari Tujuah Koto Talago," ujarnya.

Dt.Parpatiah juga katakan, diperkirakan juga masjid tuo Ampang Gadang ini juga basis kekuatan perlawanan kaum Padri terhadap kolonial Hindia Belanda selain juga pengembangan Islam di Sumatera Barrat bagian timur Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Masjid Tuo Ampang Gadang merupakan salah bukti, jejak-jejak dari perjuangan Tuanku Imam Bonjol, dimana dimasjid tuo tempat berkumpul orang-orang shalih yang taat menjalankan amalan agama Islam," ungkapnya.

Dt.Parpatih juga sampaikan rasa prihatin nya kondisi masjid Tuo Ampang Gadang ini saat ini sungguh telah rusak berat dan butuh perhatian semua pihak untuk melestarikannya. 

"Masjid Tua Ampang Gadang sebagai salah satu saksi sejarah perkembangan Islam di Minangkabau, yang juga salah satu titik riwayat perjuangan perlawanan masyarakat Sumbar melawan kolonial Hindia Belanda dinasa Perang Padri, tentulah perlu di lestarikan untuk diketahui oleh generasi ke generasi masa datang," ujarnya 

Masjid Ampang Gadang ini memiliki luas bangunan 13,6 m x 13,6 m dengan luas lahan 25 m x 12 m. Pada sisi Barat terdapat sebuah ruang mihrab berdenah persegi panjang berukuran 1,5 x 4 m.

Bangunan utama juga dilengkapi beberapa buah jendela yang tersebar pada keempat sisi dinding masjid dengan kusen setinggi 1,75 m dan selebar 1 m.

Bangunan masjid sebenarnya terbagi atas serambi dan ruang utama. Serambi masjid berada di sebelah timur atau bagian depan bangunan utama. Bangunan utama langsung bersambung dengan bangunan serambi.

Lantai dan dinding serambi terbuat dari beton. Pada sisi kiri dan kanan serambi, denahnya menjorok keluar berbentuk segi delapan dengan kubah di atasnya.

Serambi dan ruang utama dihubungkan oleh dua pintu di sebelah timur. Ruang utama memiliki 10 buah jendela, yakni masing-masing lima berada di sebelah utara dan selatan. Dinding ruang utama yang terbuat dari kayu ini memiliki hiasan kaligrafi. Di sisi barat ruang utama, berdiri mihrab yang menjorok keluar. Mihrab memiliki dua buah jendela di sisi utara dan selatan. Mihrab dihiasi dua buah lengkung dengan satu tiang di bagian tengahnya. Di bagian atas mihrab juga terdapat hiasan berupa kaligrafi.

Ruang utama terbuat dari kayu, termasuk lantai ruang utama. Kondisi lantai sudah keropos dan rapuh. Hanya lantai dekat mihrab, yakni lantai sebelah barat, yang masih dapat digunakan untuk sholat. Di dalam ruang utama, berdiri 18 tiang dan satu tonggak macu di tengah ruangan.

Secara keseluruhan, bangunan utama terbuat dari bahan kayu, mulai dari dinding, lantai, tiang, eternity, kecuali atap yang terbuat dari seng.

Perubahan atap dari ijuk ke seng dilakukan pada tahun 1322 H (1901 M), sesuai dengan inskripsi yang tercantum dalam atap.

Ruangan dalam semuanya dilapisi dengan cat dan dihiasi dengan lukisan kaligrafi ayat-ayat Al-Qur’an, Asmaul Husna, pemberian cat dan kaligrafi ini dibuat pada tahun 1960-an. Ruangan dalam masjid disangga oleh satu buah tiang utama dan 12 buah tiang pendamping.

Tiang utama berbentuk segi delapan (octagonal) setinggi 4 m dengan lebar masing-masing sisi 30 cm atau berukuran keliling 2,4 m.

Mihrab dihiasi dengan lengkung sebanyak dua buah, sementara mimbar yang biasa berada di dalam mihrab sudah tidak ada lagi, kemungkinan sudah rusak.

Mendengar pemaparan dan penjelasan, serta peninjauan langsung ke lokasi masjid, membuat ketua DPRD Sumbar terenyuh, bertekad agar peninggalan sejarah ini harus dilestarikan. 

"Kita jangan lupa sejarah, ini harus kita lestarikan, agar kedepan anak-cucu kita bisa merasakan bagaimana  Islam dan pejuangnya mempertahankan negri ini, melalui masjid-masjid dan dakwah," tegas Supardi menutup

(Humas DPRD Sumbar)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.